UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Sekar Indosiar Minta Kejelasan Akuisisi SCTV-IDKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekar Indosiar Minta Kejelasan Akuisisi SCTV-IDKM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Agustus 2011

PN Jakpus: Silakan Gugat Pemerintah, Tukang Ojek juga Bisa

Selasa, 10/05/2011 14:45 WIB

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Dibukanya keran gugatan warga negara terhadap pemerintah lewat pengadilan disambut baik oleh masyarakat. Sedikitnya, saat ini ada 6 perkara yang tengah di tangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan model citizen lawsuit (CLS).

Dengan model gugatan ini, siapa pun yang mengetahui adanya kelalaian pemerintah dapat menggugat. "Silakan saja, siapapun boleh. Tukang ojek juga bisa menggugat pemerintah. Ini merupakan langkah bagus karena menjadikan perkembangan yang bagus dan demokrasi yang sehat," kata Humas PN Jakpus, Suwidya saat berbincang-bincang dengan detikcom di ruangannya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (10/5/2011).

Terbukanya pintu lebar ini alhasil memungkinkan siapa saja menggugat pemerintah. Alhasil, dikhawatirkan pengadilan akan banjir perkara. Namun pengadilan tidak takut akan kerepotan dengan banyaknya perkara.

"Silakan saja, hakim itu tidak boleh menolak perkara. Selain itu, kami ada mekanismenya, yaitu dengan putusan sela. Setiap perkara yang masuk akan diperiksa apakan masuk dalam kategori CLS atau tidak. Nanti kalau tidak masuk kita tolak. Tapi kalau masuk kategori maka masuk ke pokok perkara," terang Suwidya.

Gugatan semacam ini juga bisa berlaku di luar Jakarta. Masyarakat yang menilai pemerintah setempat lalai tidak mengatur sesuatu hal dapat memohon hakim untuk membuat Perda atau sejenisnya. "Model seperti ini bisa diterapkan di daerah. Tapi kesadaran masyarakatnya yang belum ada," cetus hakim yang mengadili Ryan, Jagal Dari Jombang tersebut.

Seperti diketahui, PN Jakpus membuat terobosan hukum dengan dimungkinkannya warga negara menggugat pemerintah lewat pengadilan atau yang biasa dikenal dengan istilah CLS. Kini, gugatan serupa terus mengalir, seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penggunaan lambang Burung Garuda di baju Timnas, akuisisi Indosiar-SCTV, rencana pembangunan gedung baru DPR dan terakhir permohonan pembuatan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga (PRT).

http://www.detiknews.com/read/2011/05/10/144536/1636423/10/pn-jakpus-silakan-gugat-pemerintah-tukang-ojek-juga-bisa

Selasa, 29 Maret 2011

Otak-Atik Perburuan Indosiar

21 Maret 2011
AKSI KORPORASI

SELAMA dua jam, sebelas orang meriung mengelilingi meja panjang di ruang rapat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika di lantai enam, gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin pekan lalu. Para pejabat Kementerian Komunikasi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu membahas rencana PT Elang Mahkota Teknologi mengakuisisi saham PT Indosiar Karya Mandiri.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara, pemimpin rapat, mengatakan ketiga lembaga itu belum mengambil kesimpulan terhadap rencana aksi korporasi Elang Mahkota. "Kami baru sebatas menyampaikan pendapat masing-masing," katanya kepada Tempo.

Indosiar Karya merupakan induk perusahaan PT Indosiar Visual Mandiri, pemilik stasiun televisi Indosiar. Adapun Elang Mahkota induk usaha PT Surya Citra Media, pemilik stasiun televisi SCTV. Dalam sebulan terakhir, rencana Elang Mahkota mengakuisisi 27,2 persen saham Indosiar Karya milik PT Prima Visualindo jadi gunjingan publik, bahkan menimbulkan pro-kontra.

Semula, Elang Mahkota akan merger dengan Indosiar Karya. Keduanya sudah melaporkan rencana merger kepada otoritas Bursa Efek Indonesia pada 21 Februari. Mereka juga sudah menjelaskan rencana penggabungan usaha ini ke Komisi Penyiaran. Tapi, pada 1 Maret, rencana aksi korporasi diubah. Elang Mahkota akan mengambil alih saham Indosiar Karya milik Prima Visualindo (perusahaan yang dikendalikan keluarga Liem Sioe Liong).

RENCANA merger Indosiar dengan SCTV sudah disiapkan empat tahun silam. Menurut sumber Tempo, konsolidasi Indosiar dan SCTV ada kaitannya dengan transaksi antara keluarga Liem dan keluarga Sariaatmadja. PT PP London Sumatera (Lonsum), perusahaan perkebunan milik Sariaatmadja, dibeli oleh perusahaan perkebunan milik Liem. Adapun Indosiar akan dikonsolidasi dengan Surya Citra, yang dikendalikan keluarga Sariaatmadja.

Pembelian Lonsum terealisasi pada akhir 2007. PT Indofood Sukses Makmur, milik Liem, mengakuisisi 56,4 persen saham Lonsum. Tapi transaksi Indosiar Karya dengan Surya Citra terkatung-katung. Sumber Tempo membisikkan, pada akhir 2008, Anthoni Salim, putra Liem, memanggil direksi Indosiar dan Komisaris Utama Indosiar Benny Santoso ke kantornya di lantai 19 di Gedung Indocement, Jakarta Pusat.

Siang itu Anthoni menanyakan persiapan merger Indosiar Karya dengan Surya Citra. Direksi Indosiar menyorongkan dua kajian hukum dari Hinca Panjaitan (LLQ Media Law Office) dan Profesor Priyatna Abdurrasyid. Kesimpulan dua advokat itu sama: merger dan/atau akuisisi Indosiar Karya dengan Surya Citra melanggar Undang-Undang Penyiaran 32/2002.

Anthoni terkejut akan kesimpulan pendapat hukum tersebut. Terpaksa ahli waris kerajaan bisnis Salim Group ini menunda rencana merger. "Status quo selama tiga tahun," tutur sang sumber. Benny enggan mengomentari pertemuan itu. "Maaf, saya no comment," katanya, pekan lalu. Direktur Utama Indosiar Handoko hanya mengatakan, "Saya mendukung merger atau akuisisi itu sepanjang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan."

Pada akhir Desember tahun lalu, rencana ini dihidupkan lagi. Menurut sumber Tempo, pemicunya antara lain perselisihan Alfin Sariaatmadja, anak Eddy Sariaatmadja, dengan Manoj Punjabi, putra Dhamoo Punjabi, pemilik MD Entertainment. Manoj tak bersedia memperpanjang kontrak sinetron Cinta Fitri karena tawaran SCTV kurang menarik. Manoj beralasan, seharusnya tawaran baru lebih menarik karena enam episode Cinta Fitri sukses di SCTV.

Berdasarkan survei lembaga pemeringkat acara televisi dan media massa Nielsen, peringkat Cinta Fitri sangat tinggi dan menarik banyak iklan. MD Entertainment meneken kontrak dengan Indosiar. Cinta Fitri dan sinetron unggulan MD Entertainment pindah ke stasiun televisi berlogo ikan terbang itu. "Merger SCTV dan Indosiar kembali dibicarakan."

Manoj membenarkan Cinta Fitri dipindahkan ke Indosiar. "Kami kontrak jangka panjang," katanya. Namun dia membantah berselisih dengan Alfin. Ia juga menampik MD Entertainment pemicu baru merger Indosiar-SCTV. "Wah, tak mungkin. Siapalah kami ini?" ujarnya tertawa. Direktur Elang Mahkota dan Surya Citra, Fofo Sariaatma-dja, tak mau menanggapi. "Janganlah," ujarnya. Bantahan datang dari Direktur Elang Mahkota Titi Maria. "Akuisisi saham Indosiar bukan karena MD Entertainment," katanya kepada Tempo.

Keluarga Sariaatmadja dan Salim bergerak cepat. Pada 21 Februari lalu, komisaris Indosiar merilis surat dukungan merger Indosiar dengan Surya Citra. Rencana ini menarik perhatian Komisi Penyiaran Indonesia. Menurut sumber Tempo, dalam pertemuan dengan Komisi pada 24 Februari lalu, Fofo menjelaskan alasan merger adalah Indosiar meminta tolong. Indosiar punya utang hampir Rp 700 miliar dan programnya juga terpuruk.

Tapi, kata sumber ini, Komisi Penyiaran mengingatkan merger Indosiar Karya dengan Surya Citra atau Elang Teknologi bisa melanggar Undang-Undang Penyiaran. Sebab, nantinya Indosiar Karya hilang akibat merger, dan hanya tersisa Elang Teknologi atau Surya, yang memiliki dua stasiun televisi. Padahal, menurut regulasi, satu badan usaha tidak boleh menguasai secara mayoritas dua lembaga penyiaran. Aturan ini juga melarang izin stasiun televisi dipindahtangankan.

Strategi diubah: merger batal tapi diganti dengan akuisisi. Pilihannya jatuh pada Elang Mahkota, yang akan mengakuisisi 27,2 persen saham Indosiar Karya milik Prima Visualindo. Saham perusahaan induk Indosiar itu dibeli Rp 496,5 miliar. "Akuisisi itu dinilai bisa menghindari aturan Undang-Undang Penyiaran," ujarnya. "Hanya berlaku Undang-Undang Perseroan Terbatas."

Sumber Tempo lain punya cerita berbeda. Transaksi bisa terjadi karena keluarga Sariaatmadja memegang convertible bond (utang yang bisa dikonversi menjadi saham) yang dikeluarkan Salim. "Sariaatmadja mengkonversi piutangnya menjadi saham di Indosiar," katanya.

KINI bola ada di Komisi Penyiaran Indonesia, Bapepam, dan Kementerian Komunikasi. Namun KPI memilih berhati-hati. Komisioner KPI, Mochamad Riyanto, menjelaskan Undang-Undang Penyiaran tak mengenal merger atau akuisisi lembaga penyiaran. Regulasi dan Peraturan Pemerintah 50/2005 juga membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum.

Masalahnya, ujar Riyanto, saham yang akan diakuisisi milik perusahaan induk Indosiar yang tercatat di bursa efek. Walhasil, Komisi harus menunggu kajian dan penilaian wasit pasar modal. "Kami menunggu fakta hukum dari Bapepam," kata Riyanto. Kepala Biro Penilaian Sektor Jasa Bapepam, Gonthor R. Aziz, mengatakan Elang Teknologi harus melakukan uji tuntas mendalam kajian hukum atas rencana akuisisi saham Indosiar itu. Dengan begitu, pemegang saham Elang Mahkota bisa memutuskan setuju atau tidak aksi korporasi itu dalam rapat umum pemegang saham.

Meski syarat ketat konsolidasi Indosiar-SCTV rasanya tak akan terbendung, nantinya Elang Mahkota punya tiga lembaga penyiaran: SCTV, O-Channel, dan Indosiar. Indikasinya, kata sumber Tempo, sudah terlihat dua tahun lalu. Pada 28 April 2009, Menteri Komunikasi Muhammad Nuh mengirim surat ke manajemen Indosiar dan Surya Citra. Nuh tak keberatan rencana merger asalkan tak melanggar ketentuan. Sayang, Nuh, sekarang Menteri Pendidikan Nasional, mengaku lupa. "Saya tak ingat," katanya. "Maklum, sudah lama."

Bukan mustahil, sekarang Kementerian Komunikasi juga akan memberi lampu hijau. Apalagi kementerian ini-juga KPI-sudah meloloskan Grup Media Nusantara Citra memiliki Global TV, RCTI, dan MNC-TV-(dulu TPI). Simak saja pernyataan Syukri, "Akuisisi saham holding (perusahaan induk) Indosiar tak terjangkau Undang-Undang Penyiaran."

Padjar Iswara, Fery Firmansyah, Nieke Indrietta

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/03/21/EB/mbm.20110321.EB136238.id.html

Rabu, 09 Maret 2011

Sekar Indosiar Minta Kejelasan Akuisisi SCTV-IDKM

Selasa, 8 Maret 2011 - 11:26 wib
R Ghita Intan Permatasari - Okezone


JAKARTA - Karyawan yang bernaung di dalam Serikat Pekerja PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) berharap adanya kejelasan kelembagaan IDKM pascaproses akuisisi ini.

"Kita sih berharap semuanya jelas. Badan hukumnya seperti apa. Yang penting setelah adanya hal ini (akuisisi, red) manajemen bisa memperbaiki semuanya menjadi lebih baik," kata Humas Serikat Pekerja IDKM Yanri, ketika dihubungi okezone, Selasa (8/3/2011).

Dikatakannya, selama ini rencana perseroan baik jangka pendek maupun jangka panjang tidak jelas, di mana isu ini sudah bergulir sejak 2005.

"Jadi selama ini enggak jelas. Ibarat kapal, (Kapal Indosiar, red) tidak jelas mau berlayar ke mana? Apakah kapal itu masih mau berlayar terus, atau kapan menurunkan jangkar dan tidak menaikkan jangkar itu," imbuhnya.

Di samping itu, saat dimintai pendapatnya apakah akuisisi ini menguntungkan bagi karyawan, Yanri menekankan yang terpenting bukanlah hal untung atau rugi.

"Bagi kami yang penting bukan untung atau rugi, yang penting ada kejelasan saja itu sudah cukup. Kejelasan dalam hal kinerja, apakah ini mau dijual atau enggak, lalu bagaimana bisnis plan perseroan kedepan, persoalan-persoalan hukum seperti utang dan sebagainya. Perseroan seperti apa ke depannya, itu harus jelas, intinya kita berharap (Indosiar,red) lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya.(ade)

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/03/08/278/432515/sekar-indosiar-minta-kejelasan-akuisisi-sctv-idkm