UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label lima karyawan harian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lima karyawan harian. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Oktober 2011

Berdamai, Pekerja Harian Dapat Pesangon

Sumber www.hukumonline.com
Senin, 24 October 2011

Pekerja dan manajemen Indosiar bersepakat di luar persidangan.

Bersengketa di pengadilan tak selamanya berujung pada menang-kalah. Apalagi dalam kasus keperdataan. Bila kedua pihak sama-sama beriktikad baik menyelesaikan secara damai, bukan tak mungkin keduanya bakal merasa menang.

Demikian yang terjadi dalam perkara antara Sugianto, Kuswono, Arif Susanto, Hendra, Yudha Galih dan Bambang Suryana melawan manajemen Indosiar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Mereka sepakat berdamai ketimbang meneruskan berperkara walaupun persidangan tinggal menyisakan agenda pembacaan putusan hakim.

Kesepakatan yang dicapai Sugianto dkk adalah pihak manajemen Indosiar bersedia membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. “Mereka membayar pesangon, upah proses dan hak-hak lainnya”, tutur Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan Indosiar kepada hukumonline lewat telepon, Senin (24/10).

Kuasa hukum Sugianto dkk, Sholeh Ali menuturkan ada kebutuhan mendesak dari pihak pekerja sehingga terjadi perdamaian dengan perusahaan. "Saya terserah kawan-kawan. Kalau mau maju ya ayo, kalau mau damai ya silakan," ujarnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (24/10).

Sugianto dkk sebenarnya sudah lama bekerja di Indosiar pada departemen seni atau art. Bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun. Namun, selama itu pula mereka hanya berstatus pekerja harian. Tak ada hak yang mereka terima layaknya karyawan Indosiar. Gaji pun jauh di bawah upah minimum.

Sekjen Serikat Karyawan, Yanri Silitonga menuturkan, awal mula perjuangan Serikat Karyawan adalah menuntut perbaikan status dan kesejahteraan bagi para pekerja harian ini. Tapi faktanya malah para pengurus Serikat Karyawan yang juga turut dipecat.

“Titik awal kita di-PHK karena kita membela mereka (para pekerja harian). Upah mereka itu di bawah UMP, kita minta agar sesuai UMP. Mereka juga tidak mendapat Jamsostek dan kita perjuangkan. Inilah cikal bakal kita di PHK. Ketika kita memperjuangkan hak itu, kita di-PHK,” kata Yanri.

Dengan adanya pergantian kepemilikan perusahaan, lanjut Yanri, berdampak pula pada perubahan pendekatan yang dilakukan perusahaan terhadap kasus yang dihadapi. Manajemen baru menawarkan perdamaian sebelum ada putusan dari PHI. Pada sidang kesimpulan pekan lalu, majelis hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk berunding kembali dengan harapan, terjadi perdamaian.

Setelah sidang kesimpulan selesai, perundingan damai dimulai. Dan pekerja telah mendapatkan tuntutannya, berupa pesangon sesuai dengan masa kerja seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Pembayaran itu setelah sidang kesimpulan. Namun tidak diketok di depan majelis hakim,” ujar Yanri Silitonga.

Senin pekan depan (31/10) kemungkinan besar ada sidang lanjutan untuk penyerahan akta perdamaian dimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini telah diakhiri dengan kesepakatan damai. “Kemungkinan senin depan penyerahan akta,” pungkas Sholeh Ali.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen belum bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi telepon perusahaan tak membuahkan hasil karena tak ada pihak yang bersedia diwawancarai hukumonline.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ea5919d84d0c/berdamai-pekerja-harian-dapat-pesangon

Selasa, 12 Juli 2011

Dudi Ruhendi Hadir Sebagai Kuasa Hukum Indosiar

ATAS PERKARA PHI 6 ORANG KARYAWAN DEPATEMEN ART YANG DI PHK TANPA PESANGON DAN SURAT PENGALAMAN KERJA. PADAHAL SUDAH MENGABDI DI INDOSIAR LEBIH DARI 10 TAHUN.

Senin tanggal 11 Juli 2011 pukul 13.15 WIB telah berlangsung Sidang ke-2 Gugatan Sugianto dkk, karyawan harian Departemen Art, yang di PHK secara sepihak - mendadak dan tidak diberi pesangon serta tidak mendapat surat pengalaman kerja dari Pimpinan Departemen Art maupun Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal Sugianto dkk sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun di Departemen Art PT. Indosiar.

PHK terhadap mereka ini adalah imbas dari perjuangan Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar untuk memperbaiki pelaksanaan Hak Normatif Karyawan Indosiar. Seperti 7 (tujuh) butir yang harusnya diselesaikan secara bipartit oleh Handoko dkk selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang diantaranya adalah pemabyaran upah sesuai UMP Provinsi DKI Jakarta, penyelengaraan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan kontrak yang sudah diatas 2 (dua) tahun, dll.

Bukannya bipartit yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, malah secara terang-terangan melakukan pemberangusan atas aktivitas SEKAR Indosiar. Padahal tujuan SEKAR Indosiar adalah untuk mengkoreksi Manajemen Indosiar agar lebih sehat, bersih dan adil. Dimana karyawan dan serikat pekerja dianggap sebagai mitra sejajar untuk memajukan Indosiar.

Hadir dalam Persidangan Hubungan Industrial ini, selaku tergugat pihak Manajemen PT. Indosiar diwakikili oleh Dudi Ruhendi, Immanuel Matondang dan Willy. Sedang dari pihak Penggugat diwakili oleh Sholeh Ali dai LBH Pers selaku Kuasa Hukum 6 (enam) orang karyawan Dept. Art.

Persidangan ini tidak berlangsung lama. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso SH. MH. meminta para kuasa Tergugat untuk memberikan AD & ART PT. Indosiar Visual Mandiri atas Penunjukan Kuasa PT. Indosiar kepada ke-3 orang yang hadir dalam persidangan, yang ditandatangani oleh Halim Lie selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Selanjutnya sidang ditunda 1 (satu) minggu, yakni Senin tanggal 18 Juli 2011.

Rabu, 30 Juni 2010

LIMA KARYAWAN HARIAN INDOSIAR GUGAT DIPEKERJAKAN KEMBALI SEBAGAI KARYAWAN TETAP


Lima orang karyawan harian Dept. Art Indosiar, Sugianto dan Arief dkk, menggugat Indosiar atas tindakan PHK sepihak sepihak tanpa pesangon dan tanpa pemberitahuan sebelumnya serta tanpa secuil surat ucapan terima kasih. Padahal total 25 orang karyawan harian Indosiar yang di PHK sepihak telah bekerja sebagai pekerja harian sejak tahun 2006 tanpa putus, bahkan ada yang sudah bekerja sejak tahun 2000.

Pada hari Selasa 29 Juni 2010 telah dilakukan pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang di mediasi oleh Ka. Sie Perselisihan Hubungan Industrial Drs. Chrisnawati, M.Si. Hadir dalam pertemuan tersebut 2 (dua) orang wakil dari karyawan harian yang menggugat, Dicky Irawan sebagai Ketua Sekar Indosiar didampingi oleh beberapa pengurus lainnya dan dari Manajemen Indosiar diwakili oleh Dudi Ruhendi (Manager HRD) bersama IGP Darmayuda (pimpinan dari Dept. Art).

Dalam Aturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yakni Kep. 100/KEPMEN/VI/2004, mengenai karyawan/pekerja harian dijelaskan, bahwa:
1) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.”


2) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (2) “Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art Indosiar telah bekerja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan lebih dari 21 (dua puluh satu) hari. Rata-rata bisa masuk kerja 24 (duapuluh empat) hari kerja. Seperti absensi kerja Sugianto pada bulan Mei dan Juni 2007.

3) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art tidak hanya bekerja lebih dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan. Tapi juga sudah bekerja di Indosiar dengan status karyawan harian dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, bahkan sampai lebih dari 3 (tiga) tahun. Dan sudah selayaknya pekerja harian Dept. Art Indosiar ditetapkan sebagai karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak dari pelanggaran itu terjadi.

4) Pasal 12 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art tidak pernah membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan pengusaha. Selain hanya secara sepihak, Direktur Produksi PT. Indosiar Visual Mandiri, Santoso Tandio, melakukan perpanjangan kontrak pekerja harian Dept. Art bersama dengan IGP Darmayuda sebagai Kepala Bagian Departemen Art tanpa ada pemberitahuan dan perjanjian tertulis dengan para pekerja harian Dept. Art.


5) Pasal 12 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.”
Fakta, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak pernah menyampaikan daftar pekerja harian Dept. Art ke Instansi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.

Melihat Fakta dan Uraian Hukum diatas, sudah seharusnya bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri harus mempekerjakan kembali 5 (lima) orang karyawan harian diatas dengan status sebagai KARYAWAN TETAP (PKWTT). Dan pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri juga harus MENYESUAIKAN UPAH Sugianto dan Arif Susanto sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan dan membayar Tunggakan Upah Hak lima karyawan tersebut sejak dari Putusan PHK Sepihak yang diambil oleh Manajemen Indosiar.