Senin, 24 October 2011
Pekerja dan manajemen Indosiar bersepakat di luar persidangan.

Demikian yang terjadi dalam perkara antara Sugianto, Kuswono, Arif Susanto, Hendra, Yudha Galih dan Bambang Suryana melawan manajemen Indosiar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Mereka sepakat berdamai ketimbang meneruskan berperkara walaupun persidangan tinggal menyisakan agenda pembacaan putusan hakim.
Kesepakatan yang dicapai Sugianto dkk adalah pihak manajemen Indosiar bersedia membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. “Mereka membayar pesangon, upah proses dan hak-hak lainnya”, tutur Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan Indosiar kepada hukumonline lewat telepon, Senin (24/10).

Sugianto dkk sebenarnya sudah lama bekerja di Indosiar pada departemen seni atau art. Bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun. Namun, selama itu pula mereka hanya berstatus pekerja harian. Tak ada hak yang mereka terima layaknya karyawan Indosiar. Gaji pun jauh di bawah upah minimum.
Sekjen Serikat Karyawan, Yanri Silitonga menuturkan, awal mula perjuangan Serikat Karyawan adalah menuntut perbaikan status dan kesejahteraan bagi para pekerja harian ini. Tapi faktanya malah para pengurus Serikat Karyawan yang juga turut dipecat.
“Titik awal kita di-PHK karena kita membela mereka (para pekerja harian). Upah mereka itu di bawah UMP, kita minta agar sesuai UMP. Mereka juga tidak mendapat Jamsostek dan kita perjuangkan. Inilah cikal bakal kita di PHK. Ketika kita memperjuangkan hak itu, kita di-PHK,” kata Yanri.
Dengan adanya pergantian kepemilikan perusahaan, lanjut Yanri, berdampak pula pada perubahan pendekatan yang dilakukan perusahaan terhadap kasus yang dihadapi. Manajemen baru menawarkan perdamaian sebelum ada putusan dari PHI. Pada sidang kesimpulan pekan lalu, majelis hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk berunding kembali dengan harapan, terjadi perdamaian.

Senin pekan depan (31/10) kemungkinan besar ada sidang lanjutan untuk penyerahan akta perdamaian dimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini telah diakhiri dengan kesepakatan damai. “Kemungkinan senin depan penyerahan akta,” pungkas Sholeh Ali.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen belum bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi telepon perusahaan tak membuahkan hasil karena tak ada pihak yang bersedia diwawancarai hukumonline.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ea5919d84d0c/berdamai-pekerja-harian-dapat-pesangon
Semua yang berhubungan Ketenagakerjaan ada aturannya. Masalah Harian, Karyawan Kontrak atau outsourching ada UU dan regulasi turunan yang mengaturnya.
BalasHapusJadi bila aturannya dilanggar, maka karyawan Harian, Karyawan Kontrak atau outsourching sudah menjadi karyawan tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT. Sehingga mereka harus dan wajib mendapatkan hak-hak yang sama dengan karyawan tetap.
Makanya Manager HRD Indosiar, belajar lagi mengenai hukum ketenagakerjaan. Jangan membabi buta membela Pimimpin yang A-nurani dan A-sosial serta A-akal.
INFO TERBARU. INI BISA BUAT SENJATA MENG-KO SEKAWAN. DAN BENAR-BENAR TERJADI. MENJADI ISU BESAR DIKANTOR INDOSIAR!!! KETUA-NYA (AN) BERANTEM DIPINGGIR KALI DENGAN SESAMA ANGGOTA SEKAWAN YANG JUGA MANAJER SALAH SATU DEPARTEMEN. INI BISA DIFOOLOW UP PETINGGI SEKAR. BANYAK SAKSI. JIKA DULU KITA HANYA DEMO TEMAN-TEMAN KITA DIPECAT, BAGAIMANA SEKAWAN. HRD (DR) BERANI BERTINDAK APA TIDAK. LAPORKAN AJA SAMA EMTEK.MUMPUNG BELUM TERJADI STRUKTURISASI.INI BENAR2 MEMALUKAN MANAJER BERANTEM!!! KARENA PENJILAT HANDOKO INI SEKARANG LAGI MELOBY POSISI DI STRUKTUR BARU SAMA MANAJEMEN BARU.
BalasHapusHmmm... SP mau mengurus anggotanya atau mau cari jabatan? Kayak politisi aja... Yang lebih parah, ada yg mabok di Tempat Kerja lagi.
BalasHapusSP fungsinya utk mendorong perusahaan dan karywannya menjadi Lebih Profesional, bukan tempat berlindung orang-orang yang bermasalah... seperti Drunkens dan Abuse of Drugs.
bos ....SP nyang mane nech.... jelas-jelasan aje ....coy..!!!
Hapuskalau kalian berdamai berarti kalian aman tak berdemo lagi sekarang dengan kepemimpinan lie halim, mantan direktur SCTV
BalasHapus