UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label ganti endro budiarto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ganti endro budiarto. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 November 2010

KY TELAH MERESPON SURAT PENGADUAN SEKAR INDOSIAR, MAJELIS HAKIM PHI JAKARTA MELANGGAR KODE ETIK HAKIM

Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers, Sholeh Ali, S.H. melakukan pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim dan Sikap Keberpihakan pada saat membuat putusan Sidang Perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST. Yangmana Majelis Hakim membuat putusan yakni mengabulkan Tuntutan Pengugat untuk mem-PHK 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar.


Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers kepada Komisi Yudisial (KY) mengadukan Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso, S.H. M.Hum. dan Endro Budiarto, S.H. M.H. atas tindakan Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sikap Keberpihakan pada saat mengadili dan membuat Putusan. Dimana Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, bahkan Majelis Hakim sudah cenderung mempunyai putusan pada saat persidangan masih berlangsung.

Karena selama persidangan Sekar Indosiar merekam semua proses persidangan, maka hasil rekaman ini akan menjadi bukti yang kuat dan sahih buat KY untuk mengadili Hakim Nakal dan tidak Profesional ini.

Sebagai tindak lanjut Aduan ini, KY telah merespon Aduan Pengurus Sekar Indosiar dan Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dengan Surat Nomor 500/WASKIM.KY/X/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Hary Susanto NIP 19541004 197801 1 001 tertanggal 25 Oktober 2010. Selanjutnya KY meminta kelengkapan bukti-bukti berupa rekaman suara, Video, foto, berkas bukti selama jalannya persidangan dan salinan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Sidang PHI Provinsi DKI Jakarta.

Pengurus Sekar Indosiar juga sedang mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga upaya Sekar Indosiar untuk mencari keadilan hukum dan upaya menegakka supremasi Hukum di Negara tercinta ini di Ridhoi dan diberi kemudahan oleh Allah SWT.

Selasa, 31 Agustus 2010

Sekar Indosiar Layangkan Surat Pergantian Hakim


Pengurus Sekar Indosiar telah melayangkan Surat Pemohonan penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja yang mengadili kasus Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta.

Surat penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja dengan Nomor 167/Sekar-Indosiar/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 ini ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kepada Hakim Pengawas PN Jakarta Pusar, Kepala Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Adapun yang menjadi keberatan Pengurus Sekar Indosiar untuk adanya penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja, Endro Budiarto, S.H. seperti:
1. cenderung bertanya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil alasan PHK yang disampaikan Sekar Indosiar, seperti yang tertuang dalam Jawaban dan Gugatan Rekopensi Tergugat, yakni 22 orang karyawan yang di skorsing,
2. cenderung bertanya yang memperkuat dan membenarkan dalil Gugatan PHK dari PT. Indosiar Visual Mandiri.
3. pertanyaan yang disampaikan bersifat subjektif, bukan menggali fakta yang terjadi,
4. pertanyaanya sangat melecehkan para saksi yang telah menjadi korban PHK secara semena-mena yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar.

Pada lanjutan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan di PHI Jalan MT Haryono Pancoran, Selasa tanggal 24 Agustus 2010, Anggota Majelis Hakim sudah berganti. Persidangan sudah tidak dihadiri oleh Hakim Ad hoc Endro Budiarto, S.H.