Tiga pilar dari Tegaknya Supremasi Hukum terdiri dari Law Matterials, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Meteri, Peraturan Daerah dll; Law Actors, seperti Pengacara, Polisi, Jaksa, Mediator Dinas Tenaga Kerja, Hakim, dll; Law Awareness, kesadaran hukum masyarakat untuk mau menjadi saksi, mau menggugat, mau turut mengawal jalanya proses hukum yang ada.
Bila saat ini Indonesia heboh dengan lemahnya penegakan Hukum, yang ujung-ujungnya sulitnya menjadaikan Hukum sebagai Panglima di Indonesia tercinta ini. Itu disebakan oleh banyak faktor, seperti: Kurangnya tegasnya Materi Hukum yang menjadi sanksi atas pelanggaran hukum yang terjadi; bergentayangannya para Mafia Hukum dan Peradilan membuat Indonesia, mulai dari pengacara, polisi, mediator hingga para hakim. Hal ini yang membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak bisa lebih baik dari beberapa negara Asia Tenggara lainnya, akibatnya tidak dapat mendorong pertumbuhan penciptaan lapangan pekerjaan.
Law Awareness adalah salah satu pilar yang harus terus digalakkan, demi mendorong Penegakan Hukum yang lebih baik di Indonesia. Hanya sebagian kecil saja warga negara Indonesia ini melek hukum. Sebagai contoh adalah adalah Supremasi Hukum Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masih banyak sekali pekerja/buruh di Indonesia, bahkan staf SDM juga termasuk Manager SDM sebuah perusahaan Awam akan UU Ketenagakerjaan ini. Para Manager SDM ini lebih percaya pada bisikan sesat para konsultan hukum, daripada dengan ketulusan hati berupaya untuk memperbaiki tatakelola SDM-nya.
Sebagai contoh Pengurus SEKAR Indosiar pada Januari 2010 telah mengajukan 7 (tujuh) butir tuntutan untuk dilaksanakan di Indosiar. Hal ini adalah bersifat normatif. Artinya ada dasar hukumnya. Jadi harus dilaksanakan, tidak boleh tidak. Walau mediasi sudah dilakukan oleh Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, lalu berlanjut ke Kementrian Nakertrans RI dan Pokja Komisi IX DPR RI. Tapi tokh bukan itikad baik untuk menjalankan tuntutan normatif yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar. Malah sebaliknya melakukan PHK terhadap karyawan yang Hak Normatifnya diperjuangkan, bahkan sampai memberangus semua Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar.
7 (tujuh) tuntutan seperti: Pemberian Upah harus diatas UMP; Jamsostek wajib diberikan pada semua pekerja, termasuk yang masih berstatus klontrak, harian dan magang; pengankatan karyawan kontrak yang sudah dipekerjakan lebih dari 2 (dua) tahun; skala pengupahan yang sesuai dengan Pasal 94 UUK, dimana besaran tunjangan tidak boleh lebih dari 25% dari Total Upah, dll.
Bila Law Matterials dan Law Actors tidak bisa jalan. Seperti Hak Normatif tidak bisa dipenuhi, Pelaku Hukum (Law Actors) lumpuh. Maka Law Awareness harus secara konsisten dan tetap ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat.
Seperti apa yang sudah ditempuh dan dilakukan oleh Pengurus SEKAR Indosiar:
- membuat laporan atas ketidak profesionalan Mediator Suku Dinas Jakarta Barat ke Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada SATGAS Mafia Hukum dan Peradilan, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada Hakim Agung Bagian Pengawasan Hakim, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- mengajukan Judicial Review atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bersama teman-teman SP Hotel Papandayan Bandung, yang telah digunakan oleh Manajemen Indosiar untuk mem-PHK lebih 300 orang karyawannya. Demikian pula Pasal 164 ayat (3) ini telah dilakukan oleh Manajemen Hotal Papandayan untuk mem-PHK karyawannya.
Langkah pelaporan tindak pidana penggelapan, pasal 372 dan 374 KUHP yang telah dilakukan oleh 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar, adalah salah satu pelaksanaan pilar Law Awareness. Hal ini sehubungan dengan penghentian sepihak dan semena-mena oleh Manajemen Indosiar atas Hak Upah dan Hak Lainnya yang biasanya diterima.
Ada juga yang bertanya kenapa mesti ujug-ujug harus sampai dilapor ke Polisi segala??
Apa yang dilakukan oleh 17 (tujuh belas) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar tidak serta-merta dilakukan. Karena Pengurus SEKAR Indosiar telah melakukan banyak upaya untuk meluruskan langkah salah dari Manajemen Indosiar ini. 4 (empat) kali surat menyurat, bahkan undangan bipartit untuk menyelesaikan persolan ini juga diabaikan. Aksi Demo di Jalan Damai 11 Daan Mogot hanya dianggap sebagai angin lalu. Bahkan pada surat yang terakhir pihak Manajemen Indosiar melalui Triyandi Suyatman yang ditandatangani atas nama Dudi RUhendi menyatakan bahwa tidak bersedia untuk bertemu lagi dengan 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar, dan bahkan lewat surat menyurat sekalipun.
Law Awareness bukan berarti RESE. Langkah hukum yang dilakukan oleh SEKAR Indosiar dengan membuat pengaduan ke Polda Metrojaya adalah upaya Pengurus SEKAR Indosiar demi tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia Tercinta ini.
Hal ini supaya menegasi paradigma salah yang pernah disampaikan oleh Petinggi Indosiar kepada Pengurus SEKAR Indosiar bahwa, "Bila di Singapura, begitu bayi lahir, dia langsung diajari bagaimana untuk taat pada aturan/hukum. Sedang di Indonesia, kita diajari bagaimana untuk mensiasati hukum."
Ironi, memang. Oleh karena itu setiap lapisan masyarakat termasuk pekerja/buruh harus berani dan konsisten untuk menjalankan koreksi penegakan hukum ( Law Awarenessnya), demi Tegaknya Supremasi Hukum di bumi Indonesia tercinta ini. Semoga Indosiar dalam dikelelola dengan lebih baik dan taat hukum.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Tampilkan postingan dengan label HENTIKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN TAFSIR HUKUM SEPIHAK MANAJEMEN INDOSIAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HENTIKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN TAFSIR HUKUM SEPIHAK MANAJEMEN INDOSIAR. Tampilkan semua postingan
Kamis, 09 Juni 2011
Sabtu, 28 Mei 2011
Dirut Indosiar Dilaporkan ke Polisi
"Kami melapor pada 18 Mei lalu dan sekarang sedang tahap pemeriksaan pertama di Direktorat Kriminal Umum,"kata Yandri Silitonga, Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Indosiar, di Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin.
Kasus ini berawal dari keputusan Indosiar memecat 300 karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Indosiar atau Sekar pada Januari-Maret 2010. Terkait dengan keputusan itu, Indosiar menggunakan dasar Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja, yang menyatakan PHK boleh dilakukan oleh perusahaan yang tutup karena masalah efisiensi. "Tapi kan Indosiar tidak tutup. Mereka hanya gunakan kata efisiensi saja,"ujar Yandri.
Tidak terima dengan keputusan direksi itu, ke-17 karyawan tersebut menolak diberhentikan dari pekerjaannya. Namun penolakan itu membuat Indosiar menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang hasilnya majelis hakim menyatakan pemecatan itu sah sesuai dengan hukum.
"Kalah di PHI, kami ajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung,"kata Yandri.
Handoko dilaporkan telah melanggar Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan penggelapan hak gaji karyawan Indosiar.
Direktur Program dan News Indosiar Triandy Suyatman belum bersedia memberikan keterangan. "Saya sedang rapat," katanya saat dihubungi Tempo kemarin sore.
Sumber: http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/05/28/ArticleHtmls/28_05_2011_143_003.shtml
Rabu, 25 Mei 2011
Informasi Di Website Mahkamah Agung Hanya Merupakan "Indikasi Terkini" Perkara
Senin, 09 Mei 2011
HENTIKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN TAFSIR HUKUM SEPIHAK MANAJEMEN INDOSIAR
2.Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, No. 188 K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”) yang kami unduh di Website resmi Mahkamah Agung RI… Putusan Majelis Hakim atas sebuah perkara adalah Salinan Putusan, terutama untuk Perkara Perdata. Pengumuman di website bukanlah Salinan Putusan, hanya untuk memudahkan para pihak untuk mengetahui perkembangan perkaranya. Bagaimana berbahayanya bila semua orang yang dalam proses Perdata, lalu salah satu pihak langsung mengeksekusi sendiri perkaranya berdasar pengumuman wesite?? Sementara jurinya sendiri dalam hal ini Pengadilan Negeri belum bisa menjalankan eksekusi perkara, karena Salinan Putusan yang dari MA belum diterima.
Sebagai contoh Perkara Pengurus SP Standar Chatterd melawan Manajemen Standar Chatterd Bank yang diadvokasi Kemalsjah Siregar and Associates. Pihak Pengurus SP Stanchart di website Mahkamah Agung tertera menang, tapi sebaliknya saat Salinan Putusan keluar hasilnya malah sebaliknya, Kalah. Lalu konten pengumuman di website Mahkamah Agung pun dirubah jadi “Tolak”. Ada apa dengan hukum Indonesia? Oleh karena itu isi Salinan Putusan adalah Final dari sebuah proses hukum. Seperti apa bentuk petikan hukumnya, akan menjadi penentuk proses eksekusi perkara tersebut.
3. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010 No. 114/PHI.G/2010/ PN.JKT.PST. (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini semakin menunjukkan kebisaaan arogan Manajemen PT. Indosiar. Menurut Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan Acuan Hukum Tetap adalah Salinan Putusan yang akan disampaikan oleh MA melalui Panitera Pengadilan Setempat. Sudah untuk kesekian kalinya pihak Manajemen Indosiar melalui Manager HRD Dept. Dudi Ruhendi membuat tafsir dan langkah hukum sendiri.
Sementara SEKAR Indosiar juga masih punya hak untuk mengajukan “PENINJAUAN KEMBALI”. Bilamana Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR dari LBH Pers diterima oleh Mahkamah Agung RI, maka Putusan Majelis Hakim MA yang menolak Kasasi Penggugat, 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar, menjadi tidak berkekuatan hukum tetap. Contoh nyata, kita bisa saksikan selama ini begitu banyak kasus Pidana dan Perdata belum bisa dieksekusi karena masih ada pihak yang mengajukan PK. Selama Pengajuan PK diterima oleh Mahkamah Agung RI, berarti semua pihak yang berperkara harus menahan diri untuk tidak gegabah membuat tafsir hukum sendiri. Jadi sudah seharusnya kesewenang-wenang sepihak yang yang arogan dan sangat merugikan kaum kecil ini dihentikan.
5. Untuk selanjutnya, PT. Indosiar Visual Mandiri akan memproses pembayaran hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Saudara. Sikap memaksa dan memojokkan pekerja untuk menerima bulat-bulat keinginan Manajemen Perusahaan adalah ciri khas dan kebisaaan sangat buruk Manajemen PT. Indosiar. Pada Akhir Januari 2010 pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri ambil putusan sepihak dan tembak langsung pada para pekerjanya, “anda di PHK oleh Perusahaan.” No negotiated. Mentang-mentang karayawan itu adalah pihak yang sangat lemah, buta hukum dan minim Uang. Lalu hal yang sama juga terjadi pada karyawan tetap sebulan kemudian. Tanpa alasan dan dasar yang jelas. Singkatnya subjektif dan pemberangusan SEKAR Indosiar.
Kesimpulan Akhir dari tulisan ini adalah SEMUA MANAJEMEN DAN KOMISARIS PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG MENJABAT SEKARANG HARUS DIGANTI. Karena sudah tidak Capable, berprestasi buruk dan Pelanggar Hukum Republik Indonesia, terutama Hukum Ketenagakerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)