UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label LBH Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LBH Pers. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Agustus 2010

KSN DEMO PRESIDEN SBY TENTANG UNION BUSTING



Hari ini Rabu 4 Agustus 2010 Komite Solidaritas Nasional (KSN) mendemo pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo yang dinilai lambat menangani tindakan Anti Berserikat (union busting) yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh para pengusaha dan pimpinan BUMN NAKAL.

Saat ini menurut Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa ada 25 pola tindakan union busting yang terjadi akhir-akhir ini. Diantarnya membuat serikat pekerja tandingan, melakukan mutasi terhadap pengurus dan aktivis, keluarkan SP 1 hingga 3 dengan alasan yang subjektif, mem-PHK para pengurus dan aktivis serikat pekerja, memberikan load kerja yang berlebihan pada pengurus dan aktivis SP, atau tidak memberikan pekerjaan supaya aktivis dan pengurus SP tidak betah dll.


Sedang yang marak saat ini adalah melakukan PHK dan mutasi terhadap aktivis dan Pengurus SP. Bila para aktivis dan Pengurus SP ini menolak, lalu perusahaan akan memasukkan perselisihan ini ke PHI. Menurut Sastro "Persidangan Hubungan Indsutrial (PHI) telah menjadi kuburan bagi serikat pekerja. Jadi Penguasa dalam hal ini SBY harus pro rakyat yakni pro kepada pekerja, dalam hal ini para pengurus serikat perkerja."

Tindakan Anti Berserikat (union busting) telah terjadi pada Sekar Indosiar, SP Angkasa Pura, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Dok Koja, SP PLN, SP Bank Mandiri dan masih banyak lagi. Pemberangusan terhadap SP adalah pemberangusan Hak Kemerdekaan dari Warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Sedang dalam Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas dikatan bahwa tidak boleh menghalang-halangi bahkan memberangus aktivitas sebuah serikat pekerja.

Minggu, 01 Agustus 2010

Sedang Musim Atasan Dilaporkan ke Polisi

SERBA SERBI
Oleh : Jurnalis Suta | 30-Jul-2010, 23:05:32 WIB
http://www.kabarindonesia.com/


KabarIndonesia - Saat ini tengah musim atasan dilaporkan oleh bawahan. Selain Dahlan Iskan yang dilaporkan oleh karyawan yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko ke Mabes Polri, terjadi juga laporan di PT. Angkasa Pura. Pelaporan ini dibuat oleh Itje Julinar, Ketua Umum Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP AP I) didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Komite Solidaritas Nasional (KSN).

Laporan tersebut diterima oleh Piket Siaga II Bareskrim Mabes Polri, AIPTU Ahmadi pada pukul 23.00 WIB. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Bambang Darwoto, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/7/2010) malam dengan tuduhan melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja berupa mutasi/demosi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I.


Pengacara SP.AP.I dari LBH Jakarta, Maruli Panggabean, tindakan pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dimana dalam Pasal 28 dinyatakan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi kegiatan SP/SB dengan jalan antara lain memutasi pengurus/anggota serikat pekerja. Sedangkan dalam Pasal 43 dinyatakan tindakan tersebut (Pasal 28) adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

”Terlapor diadukan dengan tuduhan melakukan mutasi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I yang merupakan pelanggaran UU No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB,” kata Itje seperti rilis yang diterima media, Kamis (29/7/2010). Salah satu dokumen yang dijadikan dasar pelaporan oleh Itje adalah Surat Keputusan Mutasi dan Surat Peringatan I, II, dan III yang intinya memaksa sepuluh orang Pengurus/Aktifis untuk menjalankan mutasi paling lambat tanggal 2 Agustus 2010.

Terbitnya Surat Peringatan III pada tanggal 28 Juli 2010 ini sama sekali tidak diduga oleh SP.AP.I karena SP.AP.I mengira dengan terjadinya pergantian/pelantikan Direksi Baru pada tanggal 23 Juli 2010 persoalan mutasi dianggap tidak dilanjutkan. Namun sehari sebelum terjadinya serah terima jabatan dari Bambang Darwoto (Direktur Utama lama) kepada Tommy Soetomo (Direktur Utama baru), ternyata Aryadi Subagyo, Deputi Direktur Adm. Personalia sebagai bagian dari rezim Bambang Darwoto menerbitkan Surat Peringatan III.


“Kantor Staf Khusus Presiden (SKP) BSB menyatakan dengan diterimanya laporan SP.AP.I oleh POLRI di Jakarta pada Rabu (28/7/2010) tadi malam, akhirnya POLRI menilai tindakan Bambang Darwoto (Mantan Dirut Angkasa Pura I) dan rezimnya yang memberangus serikat pekerja dengan memecat, menskorsing dan memutasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.
Koordinator KSN, Anwar Ma’ruf menyatakan: “pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran UU”. Setelah serah terima jabatan Direksi baru, Anwar berharap Direksi yang baru menghentikan mutasi Pengurus/aktifis SP.AP.I. Serikat-serikat yang tergabung dalam KSN siap memberikan perlawanan terhadap pemberangusan serikat yang sistematis. Siapa pun juga yang menghalang-halangi kebebasan berserikat akan berhadapan dengan KSN. Negara, dalam hal ini, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Trans. bahkan Presiden harus menghormati kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam UU R.I. No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB.
Anwar menghimbau kepada seluruh serikat pekerja/ buruh untuk konsolidasi dan terus melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pemberangusan SP/SB. Sekaligus himbauan kepada perusahaan-perusahaan, baik itu BUMN mau pun perusahaan swasta untuk tidak menghalang-halangi kebebasan berserikat seperti intimidasi, kriminalisasi, PHK, demosi, mutasi, tidak membayarkan upah dll.

Dalam versi KSN, tercatat ada 25 pola pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di Indonesia dimana pola-pola tersebut merupakan upaya dari oknum-oknum yang anti terhadap penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Jaringan internasional seperti Dewan Amnesti Internasional mau pun serikat-serikat pekerja internasional sudah pasti akan mengecam tindakan tersebut.


Serikat-serikat BUMN juga dihimbau untuk terus memperkuat organisasinya baik itu untuk mempertahankan BUMN agar tidak diprivatisasi mau pun untuk mempertahankan statusnya agar tidak dioutsorcing/kontrak serta terus memperbaiki kualitas Perjanjian Kerja Bersama untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya yang merupakan hak serikat pekerja.

Anggota KSN lainnya dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN), yang diwakili oleh Sumadi, Sekretaris Jenderal, menyatakan: ”kasus yang menimpa SP.AP.I serupa dengan kasus yang menimpa SP PLN”. Sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2010, SP PLN telah melaporkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan beserta jajarannya ke Mabes Polri. Mabes Polri diminta melakukan penyidikan dengan serius.

Sumadi menambahkan bahwa dengan adanya kasus-kasus antara lain di SP PLN, SP Angkasa Pura I, SP Bank Mandiri, serta SP Dok Koja Bahari Grup, maka sudah waktunya Menteri BUMN memberikan penekanan kepada Direksi-direksu BUMN untuk menghentikan tindakan pemberangusan serikat pekerja. Seharusnya Direksi BUMN menjamin pelaksanaan kebebasan berserikat di BUMN serta menempatkanserikat pekerja sebagai mitra dalam memajukan perusahaan.

Kamis, 22 Juli 2010

REPLIK: PERKARA PERDATA VS PERKARA PIDANA ADALAH TERPISAH DAN BERDIRI SENDIRI


Berikut ini kutipan Replik dari Sekar Indosiar yang dibacakan secara bergantian oleh Tim Pengacara dari LBH Pers untuk menangkis EKSEPSI dari Tergugat (Manajemen Indosiar) tentang GUGATAN PREMATURE.

"Bahwa para Penggugat menolak dalil Para Tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan a quo premature dengan dalil sebagai berikut:

1. Dalil Para Tergugat yang menyatakan “Terbukti dan merupakan fakta yang tidak dapat diingkari bahwa sampai diajukannya Gugatan aquo tidak pernah ada Putusan Pidana yang menyatakan bahwa Para Tergugat dihukum karena terbukti melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, sebagaimana dalil Gugatan Para Penggugat."

2. Para Tergugat menyatakan: “Dengan tidak adanya Putusan Pidana yang menyatakan bahwa Para Tergugat dihukum karena terbukti melanggar Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000, maka terbukti TIDAK ADA perbuatan melawan hukum apapun yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Para Penggugat.”


Para Penggugat menolak dengan keras, dalil Para Tergugat hanya dalil mengada-ada tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas, dan perlu ditegaskan bahwa tidak ada kewajiban secara hukum bahwa gugatan melawan hukum jo pelanggaran terhadap berserikat pekerja yang diatur dalam pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja tersebut harus dengan syarat adanya putusan pidana.

Bahwa “Menurut Pasal 1919 KUH Perdata dan praktek peradilan/yurisprudensi selama ini tidak mensyaratkan adanya putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terlebih dulu”. Hal demikian telah dikutip dari yurisprudensi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara PT. Asian Agro Abadi Melawan PT. Tempo Inti Media perkara Nomor. 10/PDT.G/2008/PN.JKT.PST dalam pertimbangan hakim halaman 162 Paragraf ke- 3 (Bukti P-45 ).

3. Para Tergugat mengatakan: “Suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Dengan demikian seseorang hanya dapat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti telah berbuat atau tidak berbuat yang melanggar suatu kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang”


- Dalil tersebut secara langsung telah mengakui bahwa diri Para Tegugat telah melakukan pelanggaran hukum yang tidak harus menunggu putusan pidana, karena secara nyata Perbuatan Melawan Hukum diartikan adalah perbuatan melawan hukum perdata yakni pasal 1365 yang menuntut kebenaran formal, artinya perbuatan tersebut telah diundangkan dan tertulis.

- Para Tergugat telah mengakui dengan menyatakan definisi Perbuatan Melawan Hukum “Suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hak orang lain” dalil ini tentu secara fakta Perbuatan Para Tergugat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap orang lain dalam hal ini terhadap Para Penggugat yang berakibat terputusnya upaya yang sedang dijalankan dalam membentuk PKB yang tengah dirundingkan terhadap Para Tergugat dengan cara tindakan-tindakan tidak etis dan melanggar hukum terhadap Para Penggugat dan anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yaitu dengan cara:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruangan rapat.
c. Mengintimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan memPHK pengurus-pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan memPHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) sebagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan ini.


Bahwa sudah dipastikan perbuatan tersebut adalah tidak etis, melanggar hak subyektif seseorang, melanggar kepatutan di masyarakat dan tentu telah berakibat kerugian terhadap Para Penggugat.

Bahwa oleh karena tidak ada satupun pasal yang mengharuskan gugatan perdata berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata jo pasal 28 UU N.o 21 tahun 2000 ini harus menunggu putusan pidana.

Gugatan ini setara dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata terkait pelanggaran pasal 1372 KUH Perdata, dalam kasus semacam ini tidak ada kewajiban diajukan harus menunggu putusan pidana, misalnya pencemaran nama baik atas dasar pasal 1372 KUH Perdata.

Perlu ditegaskan oleh Para penggugat bahwa: antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana adalah sesuatu yang terpisah dan berdiri sendiri, karena PERKARA PERDATA ADALAH PERKARA HANYA DIPERSYARATKAN PEMBUKTIAN FORMIL, yaitu dalam perkara ini telah jelas di atur dalam pasal 1365 kuh Perdata jo pasal 28 UU no. 21 tahun 2000. Sedangkan PERKARA PIDANA WAJIB MEMBUKTIKAN SECARA MATERIIL MENGENAI PERBUATAN PIDANANYA.

Dengan demikian sangat tidak beralasan hukum, jika Para Tergugat mendalilkan gugatan a quo Prematur. Oleh karena itu dalil Para Tergugat haruslah ditolak."

Rabu, 21 Juli 2010

REKAM: REPLIK SEKAR INDOSIAR DI PN JAKARTA BARAT


Selasa tanggal 20 Juli 2010 Tim dari Sekar Indosiar dan Tim dari LBH Pers kembali berkumpul di Kantor LBH Pers guna menyusun Replik terhadap Jawaban Pokok Perkara yang telah disampaikan oleh Pengacara Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates dalam persidangan Gugatan Anti Berserikat dari Sekar Indosiar pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010.


Penyusunan Replik ini untuk lanjutan Persidangan Anti Berserikat pada Rabu tanggal 21 Juli 2010.