UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label aksi unjuk rasa Sekar indosiar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aksi unjuk rasa Sekar indosiar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Januari 2011

Jelang 1 tahun Perkara Union Busting di Indosiar

Tanggal 11 Januari 2010 sebanyak 300-an Anggota Sekar Indosiar melakukan Aksi Demo / Unjuk Rasa Damai di depan Kantor PT. Indosiar Visual Mandiri Jalan Damai Nomor 11 Daan Mogot dan di depan Wisma Indocement Jalan Jenderal Sudirman. Ada 7 (tujuh) butir tuntutan yang diusung Aksi Unjuk Rasa ini. Seperti: perbaikan pembayaran upah yang diabwah UMP DKI Jakarta; kejelasan kontrak kerja karyawan yang lebih dari 5 tahun; skala pengupahan yang menyalahi Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003; penyertaan Jamsostek karyawan yang merata; jenjang karir yang tidak terukur, jelas dan transparan; kenaikan upah pokok; dan adanya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi karyawan Indosiar.

Bahkan upaya Mediasi atas perkara diatas pernah dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.

Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.

Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.

Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.

Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.

SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.

Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Persidangan Perkara Perdata nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H., dan didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, pada tanggal 01 Juli 2010, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak secara absolut untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.

Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.

Rabu, 08 Desember 2010

Sekar Indosiar Hadirkan Punakawan PN Jakarta Barat Lanjutan Sidang PMH Anti Berserikat di Indosiar



Sekar Indosiar kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 8 Desember 2010. Dalam Aksi kali ini Sekar Indosiar selain orasi juga menampilkan Wayang Orang aksi Punakawan mencari kebernaran.

Sosok Punakawan sebagai orang jelata yang bertutur dan bersikap apa adanya. Tanpa ada kekuasaan takhta apalagi kekuasaan harta berlimpah. Lugu, punya sikap, berintegritas dan patuh hukum. Inilah simbol yang ingin disampaikan oleh Sekar Indosiar. Sekar Indosiar berjuang dari hati nurani, tanpa koneksi, tanpa limpahan uang, tanpa pamrih dan tidak neko-neko (macam-macam). Semata hanya berdasarkan kepatuhan pada hukum yang ada di Republik Indonesia ini.



Punakawan juga menatap jauh dan berharap pada Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. yang mengadili kasus Gugatan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers. Dimana Gugatan ini dialamatkan ke Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Punakawan berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebenar-benarnya. Kebenaran adalah kebenaran.



Selanjutnya Persidangan ini akan dilanjutkan Rabu tanggal 22 Desember 2010, dimana Majelis Hakim akan membacakan putusan akhirnya. Semoga dalam putusan Majelis Hakim kelak dapat memenuhi harap aksi theatrikal Para Punakawan Aktivis Sekar Indosiar dan juga asa perjuangan dari semua anggota Sekar Indosiar.

Minggu, 10 Oktober 2010

MAJELIS HAKIM PHI DI DEMO SEKAR INDOSIAR TAPI TAK BERGEMING DAN TELAH MENUTUP MATA HATINYA



(Pengurus Sekar Indosiar bersama 22 orang yang di skorsing tetap solid. Selasa 05 Oktober 2010 SEKAR Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan PHI Jl. MT. Haryono Pancoran Jakarta. Aksi ini dilakukan sebelum Majelis PHI membacakan putusannya. Walau demikian Majelis Hakim tak bergeming, dimana logika hukum tak jelas dan penuh pemelintiran.)

(Orasi berapi-api dari Kuasa Hukum SEKAR Indosiar, Sholeh Ali, S.H. dari LBH Pers "kita menyadari bahwa Majelis Hakim sudah berpihak dari mulai awal persidangan. Untuk itu kita harus menyuarakan agar Majelis Hakim PHI ini bebas dari Markus. Mereka harus membuat putusan yang sesuai dengan Hukum di Reublik ini.")

(Orasi juga disampaikan oleh Winuranto dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menyatakan bahwa "Majelis Hakim PHI telah sering menunjukkan ketidak netralannya. Pengusaha begitu kuat mengontrol putusan-putusan yang dibuatnya. Apalagi nalar PHK kadang hanya berdasarkan pertimbangan TIDAK ADA KEHARMONISAN. Persidangan PHI sudah seperti Lembaga KUA.")

(Ketua Serikat Karyawan Garuda (SEKARGA), Tommy, juga menyampaikan orasinya: "tindakan union busting tidak hanya terjadi di PT.Indosiar. Di Garuda yang nota bene Perusahaan Milik Negara juga terjadi. Hadirnya serikat pekerja memang sangat tidak disukai oleh para Manajemen yang tidak punya baik untuk memajukan perusahaan. Mereka merasa terancam, tindak-tanduk Korupsi tidak leluasa. Saat ini, saya sama dengan teman-teman pengurus SEKAR Indosiar. Juga digugat PHK oleh Direksi Garuda.")

(Orasi juga disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Dok Galangan Kapal Koja, Gatot, dalam orasinya menyampaikan bahwa "tindakan PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah cara ampuh untuk memberangus aktivitas serikat pekerja. Seperti yang saya alami juga digugat PHK oleh Manajemen Galangan Kapal Koja. Untuk itu, maju terus jangan takut."

(Dukungan kepada perjuangan SEKAR INDOSIAR juga disampaikan oleh Bambang Wisudo mantan Wartawan Kompas yang digugat PHK oleh Pimpinan Redaksi Kompas karena perjuangannya sebagai Ketua serikat pekerja, Forum Komunikasi Karyawan Kompas.)


(Budi Laksono juga mengajukan orasinya. Mantan Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan ini menyampaikan dalam orasinya bahwa "PHK adalah cara umum yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan. Dan saat ini Kehidupan Demokrasi telah mati dalam perusahaan Media itu sendiri. Semua hanya dilakukan hanya berdasarkan azas perhitungan ekonomis yakni keuntungan. Apakah itu melanggar aturan atau tidak? Bukan masalah. Harusnya perusahaan media jadi contoh atas penegakan hukum atau aturan."

(TINDAKAN ANTI BERSERIKAT ADALAH PELANGGARAN HAM, hal ini sudah diatur sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dan Pasal 28 UUD 1945 juga dinyatakan bahwa " Negara menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul." Sedang Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja "perusahaan tidak boleh menghalangi-halangi pekerja untuk menjalankan aktivitasnya dalam sebuah serikat pekerja."

Kamis, 05 Agustus 2010

60 Serikat Pekerja Gelar Protes di Kementerian BUMN dan Istana

Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:25 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta --Sedikitnya 60 serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional pagi ini menggelar aksi menentang praktek pemberangusan serika pekerja (union basting).

"Kami dari Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia akan ikut. Ada 60 serikat pekerja yang aksi pagi ini," kata Tomy Tampatty, juru bicara Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia (Sekarga) ketika dihubungi hari ini.

Gabungan serikat pekerja BUMN ini akan mendatangi kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara untuk menyampaikan tuntutannya menolak pemberangusan serikat pekerja di BUMN dan perusahaan swasta.

Sebelumnya, serikat pekerja PT PLN (Persero) dan PT Garuda Indonesia telah menyampaikan protes atas manajemen perusahaan pelat merah itu.


Seperti disampaikan Tomy pekan lalu, manajemen masih memberlakukan peraturan perusahaan. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama.

Aksi protes itu kemudian dijawab perusahaan dengan menyatakan negosiasi antara manajemen dengan serikat pekerja Garuda sedang berjalan. Juru bicara Garuda, Pudjobroto menjelaskan, kedua belah pihak tengah melakukan mediasi yang difasilitasi Departemen Tenaga Kerja.

Tomy menyesalkan masih banyaknya stigma yang dibangun di masyarakat bahwa serikat pekerja sebagai gerakan barisan sakit hati atau ditunggangi kepentingan politik tertentu. "Stigma itu sudah dari dulu melekat pada serikat pekerja. Kami akan tunjukkan itu tidak benar," ujarnya.

MARIA

Rabu, 04 Agustus 2010

SEKAR MENYERAHKAN BUKTI-BUKTI TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG DILAKUKAN OLEH MANAJEMEN INDOSIAR


PN Jakarta Barat kembali menggelar Persidangan Gugatan Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko.

Dalam Persidangan kali ini, kuasa hukum Sekar Indosiar, yang terdiri dari Sholeh Ali S.H., M. Slamet Jupri S.H., Andi Irwanda Ismunandar S.H., dan Rohmah Dwi Cahyaningsih S.H., menyerahkan 40 item bukti yang berhubungan dengan tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar. Akibat tindakan Anti Berserikat Manajemen Indosiar, 300 lebih karyawan Indosiar yang terdata sebagai anggota Sekar Indosiar mengalami proses PHK. Bahkan memberangus semua pengurus dengan putusan PHK sepihak dan sewenang-wenang serta tidak manusiawi.


Ujung dari tindakan union busting ini Sekar Indosiar sudah tidak dapat menjalankan aktivitasnya sebagai Serikat Pekerja guna memperjuangkan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan upaya advokasi terhadap anggotanya yang hak-haknya dirugikan oleh perusahaan. Upaya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga akhirnya terberangus.

Minggu, 01 Agustus 2010

Sedang Musim Atasan Dilaporkan ke Polisi

SERBA SERBI
Oleh : Jurnalis Suta | 30-Jul-2010, 23:05:32 WIB
http://www.kabarindonesia.com/


KabarIndonesia - Saat ini tengah musim atasan dilaporkan oleh bawahan. Selain Dahlan Iskan yang dilaporkan oleh karyawan yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko ke Mabes Polri, terjadi juga laporan di PT. Angkasa Pura. Pelaporan ini dibuat oleh Itje Julinar, Ketua Umum Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP AP I) didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Komite Solidaritas Nasional (KSN).

Laporan tersebut diterima oleh Piket Siaga II Bareskrim Mabes Polri, AIPTU Ahmadi pada pukul 23.00 WIB. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Bambang Darwoto, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/7/2010) malam dengan tuduhan melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja berupa mutasi/demosi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I.


Pengacara SP.AP.I dari LBH Jakarta, Maruli Panggabean, tindakan pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dimana dalam Pasal 28 dinyatakan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi kegiatan SP/SB dengan jalan antara lain memutasi pengurus/anggota serikat pekerja. Sedangkan dalam Pasal 43 dinyatakan tindakan tersebut (Pasal 28) adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

”Terlapor diadukan dengan tuduhan melakukan mutasi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I yang merupakan pelanggaran UU No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB,” kata Itje seperti rilis yang diterima media, Kamis (29/7/2010). Salah satu dokumen yang dijadikan dasar pelaporan oleh Itje adalah Surat Keputusan Mutasi dan Surat Peringatan I, II, dan III yang intinya memaksa sepuluh orang Pengurus/Aktifis untuk menjalankan mutasi paling lambat tanggal 2 Agustus 2010.

Terbitnya Surat Peringatan III pada tanggal 28 Juli 2010 ini sama sekali tidak diduga oleh SP.AP.I karena SP.AP.I mengira dengan terjadinya pergantian/pelantikan Direksi Baru pada tanggal 23 Juli 2010 persoalan mutasi dianggap tidak dilanjutkan. Namun sehari sebelum terjadinya serah terima jabatan dari Bambang Darwoto (Direktur Utama lama) kepada Tommy Soetomo (Direktur Utama baru), ternyata Aryadi Subagyo, Deputi Direktur Adm. Personalia sebagai bagian dari rezim Bambang Darwoto menerbitkan Surat Peringatan III.


“Kantor Staf Khusus Presiden (SKP) BSB menyatakan dengan diterimanya laporan SP.AP.I oleh POLRI di Jakarta pada Rabu (28/7/2010) tadi malam, akhirnya POLRI menilai tindakan Bambang Darwoto (Mantan Dirut Angkasa Pura I) dan rezimnya yang memberangus serikat pekerja dengan memecat, menskorsing dan memutasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.
Koordinator KSN, Anwar Ma’ruf menyatakan: “pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran UU”. Setelah serah terima jabatan Direksi baru, Anwar berharap Direksi yang baru menghentikan mutasi Pengurus/aktifis SP.AP.I. Serikat-serikat yang tergabung dalam KSN siap memberikan perlawanan terhadap pemberangusan serikat yang sistematis. Siapa pun juga yang menghalang-halangi kebebasan berserikat akan berhadapan dengan KSN. Negara, dalam hal ini, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Trans. bahkan Presiden harus menghormati kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam UU R.I. No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB.
Anwar menghimbau kepada seluruh serikat pekerja/ buruh untuk konsolidasi dan terus melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pemberangusan SP/SB. Sekaligus himbauan kepada perusahaan-perusahaan, baik itu BUMN mau pun perusahaan swasta untuk tidak menghalang-halangi kebebasan berserikat seperti intimidasi, kriminalisasi, PHK, demosi, mutasi, tidak membayarkan upah dll.

Dalam versi KSN, tercatat ada 25 pola pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di Indonesia dimana pola-pola tersebut merupakan upaya dari oknum-oknum yang anti terhadap penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Jaringan internasional seperti Dewan Amnesti Internasional mau pun serikat-serikat pekerja internasional sudah pasti akan mengecam tindakan tersebut.


Serikat-serikat BUMN juga dihimbau untuk terus memperkuat organisasinya baik itu untuk mempertahankan BUMN agar tidak diprivatisasi mau pun untuk mempertahankan statusnya agar tidak dioutsorcing/kontrak serta terus memperbaiki kualitas Perjanjian Kerja Bersama untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya yang merupakan hak serikat pekerja.

Anggota KSN lainnya dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN), yang diwakili oleh Sumadi, Sekretaris Jenderal, menyatakan: ”kasus yang menimpa SP.AP.I serupa dengan kasus yang menimpa SP PLN”. Sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2010, SP PLN telah melaporkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan beserta jajarannya ke Mabes Polri. Mabes Polri diminta melakukan penyidikan dengan serius.

Sumadi menambahkan bahwa dengan adanya kasus-kasus antara lain di SP PLN, SP Angkasa Pura I, SP Bank Mandiri, serta SP Dok Koja Bahari Grup, maka sudah waktunya Menteri BUMN memberikan penekanan kepada Direksi-direksu BUMN untuk menghentikan tindakan pemberangusan serikat pekerja. Seharusnya Direksi BUMN menjamin pelaksanaan kebebasan berserikat di BUMN serta menempatkanserikat pekerja sebagai mitra dalam memajukan perusahaan.

Selasa, 20 Juli 2010

AKSI UNJUK RASA DAN JUAL OBAT


Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Peradilah PHI Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar menyampaikan agar Majelis Hakim PHI dapat bertindak secara Adil dan Atas Azas Ketuhanan Yang Maha Esa. Meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh atas godaan para Makelar Kasus dan bebas dari Suap.

Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar juga mendapat dukungan dari Komite Solidaritas Nasional (KSN), Kasbi, Serikat Pekerja Carreforu Indonesis (SPCI), Sekar Garuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan SP Angkasa Pura.

Sastro dari KSN menyatakan bahwa tindakan Union Busting saat ini sangat masive (besar) berlangsung di Indonesia. Hanya Aksi Unjuk Rasa dan Demo sajalah yang bisa mendorong berlangsungnya Persidangan yang Bersih dan Fair. KSN juga meminta agar Majelis Hakim agar dapat melaksanakan tugas secara Adil. Bila terlihat bahwa Majelis Hakim tidak menjalankan tugasnya secara benar, kita akan menyampaikan Laporan ke Pengawas PN Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung dan Lembaga Ombudsman.


Dalam Aksinya Sekar Indosiar juga menggelar dagangan kaki lima berupa spanduk dan leaflet tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar terhadap serikat pekerja Sekar Indosiar di depan Lobby Gedung Peradilan PHI. Dagangan lembaran berita Gatra tanggal 15-21 Juli 2010 tentang “Menang Pertama Sekar Indosiar” dalam sekejap laris manis diserbu para Penggugat dan Tergugat yang sedang bersengketa di Peradilan PHI Jalan MT Haryono Pancoran.

Selanjutnya persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar ini akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 27 Juli 2010, untuk mendengarkan kesaksian dari Sekar Indosiar.