Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan aktivitas Sekar Indosiar sehingga pengurus Sekar Indosiar tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mewujudkan perundingan PKB dan meng-upayakan perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar. Sementara serikat pekerja Sekawan Indosiar malah turut membela tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen Indosiar.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Tampilkan postingan dengan label Sidang PHI tanggal 20 Juli 2010. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang PHI tanggal 20 Juli 2010. Tampilkan semua postingan
Rabu, 21 Juli 2010
ADHI NOVIE "NO COMMENT....!!"
Pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 Adhi Novie Ketua serikat pekerja Sekawan Indosiar menghadiri Persidangan PHI atas Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar PHK (union busting) terhadap 22 orang karyawan Indosiar, lalu kepada ke-22 orang Anggota dan Pengurus Sekar Indosiar tersebut dijatuhi putusan skorsing.
Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan aktivitas Sekar Indosiar sehingga pengurus Sekar Indosiar tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mewujudkan perundingan PKB dan meng-upayakan perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar. Sementara serikat pekerja Sekawan Indosiar malah turut membela tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen Indosiar.

Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan aktivitas Sekar Indosiar sehingga pengurus Sekar Indosiar tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mewujudkan perundingan PKB dan meng-upayakan perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar. Sementara serikat pekerja Sekawan Indosiar malah turut membela tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen Indosiar.
Selasa, 20 Juli 2010
KESAKSIAN HANDY UTAMA, ANGGOTA SEKAWAN TIDAK ADA YANG DI PHK
Handy Utama alias Hans mengakui sebagai pengurus serikat pekerja Sekawan Indosiar Bidang Pengembangan Usaha dan Kesejahteraan Anggota. Hans menyatakan bahwa memang perusahan terasa kinerja sangat menurun. Salah satu parameternya adalah section (bagian) yang dibawahinya Off Air Promo, sama sekali sudah tidak ada lagi aktifitasnya, karena Indosiar sudah tidak punya biaya untuk kegiatan-kegiatan Off Air Promo. Sedang pengakuan Manajemen Indosiar untuk membubarkan Departemen Drama karena sudah tidak ada lagi pekerjaannya, kenapa Bagian Off Air Promo yang tidak ada kerjaannya malah tidak turut dibubarkan?
Hans yang menutupi jabatannya sebagai Direktur di ATKI, dimana sangat jelas terpampang di pintu ruang kerja-nya. Juga mengatakan bahwa Program Pengunduran Diri Secara Terhormat ada diumumkan dengan di tempel di Mading Indosiar dan memang tidak ada sosialisasi langsung dari Manajemen Indosiar ke setiap bagian dan karyawan. Tapi dia tidak tahu kapan ada pengumuman program PHK tersebut. Hans juga mengakui bahwa Form Pengunduran Diri Secara Terhormat sudah ada dari Dept. HRD. Sehingga yang mau mengundurkan diri secara terhormat tinggal mengisi formulir yang sudah ada. Lanjut menurut pengakuan Hans tidak semua surat pengunduran diri ini disetujui.
Handy Utama yang seharusnya sudah Pensiun April 2009, tapi hingga sekarang masih dipekerjakan di Bagian Off Air Promo, menyatakan bahwa efisiensi yang dilakukan oleh Indosiar karena kue iklan sudah berkurang dengan semakin banyaknya Perusahaan yang bergerak dalam industri Televisi. Padahal banyak perusahaan Televisi yang baru berdiri malah memiliki posisi rating dan pendapatan yang lebih baik dari Indosiar. Dan perusahaan Televisi lama lainnya juga masih bisa menghasilkan keuntungan dan tayangan yang lebih variatif dari Indosiar.
Hans yang bersebelahan ruangan dengan Sanjaya dan Manager HRD Dudi Ruhendi ini banyak tidak tahu tentang siapa saja yang di PHK dan alasannya. Handy Utama juga mengklaim bahwa anggota Sekawan Indosiar juga ada yang kena PHK. Tapi saat Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers menanyakan apakah anggota Sekawan mundur karena mengisi form surat pengunduran diri atau PHK atas inisiatif dari Manajemen Indosiar. Lalu Hans mengaku bahwa anggota Sekawan yang kena PHK memang karena telah mengisi Surat Pengunduran Diri Secara Terhormat. Dan tidak ada anggota Sekawan Indosiar yang dijatuhkan PHK atas inisiatif Manajemen Indosiar.
Dalil PHK oleh Manajemen Indosiar karena efisiensi sangat kontradiktif dengan kesaksian Handy Utama. Hans yang sudah seharusnya Pensiun April 2009 saja masih bekerja hingga saat ini di Bagian Off Air Promo. Fakta lainnya banyak karyawan Indosiar yang hingga saat ini masih bekerja sebagai karyawan Indosiar padahal seharusnya sudah pensiun. Dan banyak pula karyawan yang bekerja di Indosiar saat ini tidak mempunyai kapasitas dan load kerja yang memadai, atau sedikitnya mempunyai dampak untuk kemajuan perusahaan. Yang ada hanya jadi beban berat bagi perusahaan Indosiar.
Serikat Pekerja seharusnya menjadi Mitra Strategis bagi Manajemen Indosiar untuk memajukan perusahaan. Bukan malah gerah atas koreksi yang dilakukan Sekar Indosiar atas pembayaran upah dibawah UMP DKI, Kepesertaan Jamsostek yang tidak merata, karyawan kontrak yang sudah lebih dari 3 (tiga) tahun bahkan ada yang sampai 10 (sepuluh) tahun, karyawan harian yang tidak pernah diangkat jadi karyawan tetap walau sudah bekerja hingga lebih dari 5 (lima) tahun, gaji pokok yang tidak pernah beranjak naik sejak tahun 2006.
Jadi proses PHK yang sedang berlangsung di Indosiar saat ini adalah tindakan ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING) terhadap SEKAR Indosiar.
KESAKSIAN SANJAYA BANYAK TIDAK TAHU DAN LUPA
Sanjaya dari Bagian Tradisional Departemen Infotainmen dan Tradisonal menjadi saksi atas PHK 22 orang karyawan skorsing Indosiar. Sanjaya yang dalam pekerjaannya tidak mempunyai slot tayang program di Indosiar ini, dalam kesaksiannya terucap banyak kata lupa dan tidak ingat. Bahkan ketika Sholeh Ali dari LBH Pers, pengacara Sekar Indosiar menanyakan tentang kapan ada pengumuman Program Pengunduran Diri Secara Terhormat disampaikan oleh Manajemen Indosiar? Sanjaya mengatakan: "tidak ingat". Sementara gonjang-ganjing PHK di Indosiar baru berlangsung beberapa bulan yang lalu, yakni sekitar bulan Januari 2010.
Dalam persidangan Selasa 20 juli 2010 di PHI Jalan MT Haryaini, Sanjaya menyampaikan pengakuan bahwa dia cuma tahu Dicky Irawan sebagai anggota Sekar Indosiar, yang lainnya dia tidak tahu. Fakta Sanjaya adalah salah seorang yang menginisiasi adanya rapat di Lantai 1 Produksi Drama tanggal 25 Februari 2010 untuk menggalang dukungan terhadap Manajemen Indosiar, saat Sekar Indosiar akan melakukan pertemuan Bipartit dengan Manajemen Indosiar, yang mana pertemuan bipartit ini di fasilitasi oleh Komisi IX DPR RI. Saat itu Sanjaya dan rombongan, yakni sejumlah anggota Sekawan Indosiar, hadir di Gedung DPR dengan menggunakan satu unit Bus milik perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Dan Sanjaya juga hadir dan tahu akan tindakan pengusiran anggota Sekar Indosiar dari dalam ruangan rapat tersebut.
Lalu fakta lainnya, Sanjaya pula yang menjadi orang terdepan untuk mengintimidasi anggota Sekar Indosiar saat ada Aksi Unjuk Rasa di Jalan Damai Daan Mogot tanggal 11 Januari 2010 dan 11 Maret 2010. Sanjaya dengan petantang petenteng membawa Tongkat dan Wayang, melakukan tindakan provokasi terhadap anggota Sekar Indosiar supaya terpancing emosinya, lalu berbuat onar atau bertindak anarkhi. Sama sekali Sekar Indosiar tidak terpancing dengan tetap melakukan Aksi Unjuk Rasa secara tertib dan damai.
Dalam persidangan Sanjaya mengatakan bahwa di Indosiar dia menyaksikan bahwa banyak karyawan Indosiar yang sudah tidak ada kerjaan dan produktifitas karyawan Indosiar sangat menurun. Dalam kesaksiannya dia membenarkan bahwa perusahaan Indosiar juga sudah melakukan upaya efisiensi seperti pembatasan penggunaan listrik dan AC. Sementara bagian tradisional yang sama sekali tidak punya slot time programnya tayang di Indosiar malah aman tidak di PHK. Sanjaya yang kesehariannya main catur dan tidur di ruangan malah jadi saksi atas Gugatan terhadap 22 orang yang di skorsing untuk di PHK karena alasan EFISIENSI yang dilakukan oleh MANAJEMEN INDOSIAR. SANGAT IRONIS!
LBH PERS TOLAK DUA SAKSI MANAJEMEN INDOSIAR UNTUK DISUMPAH
Hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 kembali dilanjutkan persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang dijatuhi putusan Skorsing. Kali ini Tim Pengacara Indosiar menghadirkan dua orang saksi dari karyawan Indosiar yakni Sanjaya dan Handi Utama, dimana kedua-duanya adalah anggota dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar. Yakni serikat pekerja tandingan bentukan (underbow) Manajemen Indosiar.
Pengacara Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menolak kedua saksi untuk diambil sumpahnya. Karena kedua saksi bukan dari Manajemen Indosiar yang mengetahui Latar Belakang proses PHK sebelumnya.
Hal yang menarik dari Kedua Saksi ini adalah sama-sama anggota serikat pekerja Sekawan Indosiar. Padahal mengatakan bahwa tidak ada diskriminasi dalam menjalankan serikat pekerja di Indosiar. Disisi lain mereka sebagai anggota serikat pekerja malah jadi saksi buat mendukung Manajemen Indosiar atas Gugatan PHK Arogan dan semena-mena atas 22 orang anggota Sekar Indosiar termasuk semua Pengurus Sekar Indosiar.
AKSI UNJUK RASA DAN JUAL OBAT
Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Peradilah PHI Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar menyampaikan agar Majelis Hakim PHI dapat bertindak secara Adil dan Atas Azas Ketuhanan Yang Maha Esa. Meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh atas godaan para Makelar Kasus dan bebas dari Suap.
Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar juga mendapat dukungan dari Komite Solidaritas Nasional (KSN), Kasbi, Serikat Pekerja Carreforu Indonesis (SPCI), Sekar Garuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan SP Angkasa Pura.
Dalam Aksinya Sekar Indosiar juga menggelar dagangan kaki lima berupa spanduk dan leaflet tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar terhadap serikat pekerja Sekar Indosiar di depan Lobby Gedung Peradilan PHI. Dagangan lembaran berita Gatra tanggal 15-21 Juli 2010 tentang “Menang Pertama Sekar Indosiar” dalam sekejap laris manis diserbu para Penggugat dan Tergugat yang sedang bersengketa di Peradilan PHI Jalan MT Haryono Pancoran.
Selanjutnya persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar ini akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 27 Juli 2010, untuk mendengarkan kesaksian dari Sekar Indosiar.
Langganan:
Postingan (Atom)