UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label advokasi oleh LBH Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label advokasi oleh LBH Pers. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 November 2010

JURNALIS MENGGUGAT CATATAN HARIAN UPI ASMARADHANA


Berawal dari ditetapkan-nya Upi Asmaradana sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat karena menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri dan Dewan Pers. Kemudian Upi Asmaradana dijerat dengan dakwaan Pasal 310 penghinaan dan Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan ‘mengadu secara memfitnah dengan tulisan’. Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Disinalah awal LBH Pers mulai berkiprah melakukan advokasi untuk Upi Asmaradana, LBH Pers melihat kasus yang menimpa Upi adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang akan memberangus kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi bagi warga Negara khususnya bagi wartawan media seperti Upi Asmaradana.

Memang kasus yang menimpa Upi tidak terkait langsung dengan tulisan pemberitaan, Upi sebagai jurnalis dan aktivis pers Makassar berjuang bersama temantemannya untuk menolak kriminalisasi pers sebagai momok yang dapat membungkam pers yang kritis. Sikap tegas dan tidak kompromi yang ditunjukan Upi bersama kawankawan jurnalis lainya menegaskan kepada kita semua bahwa kebebasan pers harus tetap diperjuangkan dan dipertahan.


Sangat ironis upaya perlawanan Upi untuk melawan kesewenangan yang harusnya mendapat penghargaan dari perusahaan dimana dia bekerja karena mempunyai tekad dan prinsip dalam memperjuangkan kebebasan pers, tapi diancam dipecat dari Metro TV sebelum akhirnya mundur dari Metro TV karena merasa terancam, sebuah perjuangan yang harus dibayar mahal.

Banyak hal menarik yang tergambar dalam CATATAN HARIAN KOORDINATOR KOALISI JURNALIS TOLAK KRIMINALISASI PERS MAKASSAR termasuk pergolakan selama proses penanganan kasus tersebut baik di kepolisian maupun dalam persidangan di pengadilan.

LBH Pers telah mampu mewarnai dalam proses pembelaan hak-hak Upi Asmaradana dalam memperjuangkan kebebasan pers, sampai akhirnya pengadilan negeri Makassar memutus bebas memutuskan bebas dan saat buku ini diluncurkan kasus Upi Asmaradana masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.

Catatan yang menarik disini adalah bagaimana LBH Pers telah mampu membawa arah perubahan baru bagi perkembangan hukum positif di Indonesia dengan memperkenalkan istilah amicus curiae dalam sidang Upi Asmaradana. “Amicus Curiae”, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.


Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.

Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, dasar hukum inilah yang digunakan dalam amicus curiae terhadap kasus Majalah Time vs Soeharto.

Sementara Amicus Curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” menggunakan pasal 89 ayat 3 butir H UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Hal ini karena yang mengajukan Amicus Curiae adalah Yoseph Adi Prasetyo, Anggota Komnas HAM dimana salah satu kewenangannya adalah memberikan pendapat amicus curiae sebagaimana yang termaktub dalam pasal 89 ayat (3) butir h yaitu “pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak”.

Maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini digunakan LBH Pers sebagai salah satu strategi yang dapat mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, HAM dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial. Inilah point penting dari hadirnya LBH Pers dalam proses pendampingan kasus yang menimpa Upi Asmaradana. Kehadiran LBH Pers ditengah tekanan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Upi Asmaradana telah mampu menghantarkan kemenangan bagi kebebasan pers di bumi ayam kinantan. Mulai dari dicabutnya gugatan perdata Sisno Adiwinoto sampai dibebaskannya Upi Asmaradana dari jerat pidana di Pengadilan.


Kasus Upi Asmaradana bukanlah kasus pribadi semata, kasus ini mencermin perjuangan jurnalis Indonesia dalam memperjuangan kebebasan pers, menyatakan pendapat dari tekanan dan intimidasi untuk tidak mudah dikekang, dibungkam oleh kekuasaan yang anti kritik untuk mengebiri kemerdekaan pers.

Semangat solidaritas yang tinggi diantara jurnalis Makassar mulai dari tingkat reporter sampai pada pimpinan redaksi media, mahasiswa, seniman dan ulama menjadi modal utama dalam mengadvokasi kasus Upi Asmaradhana, kasus ini mempersatukan semangat untuk melawan dan menentang arogansi yang dilakukan seseorang dengan memakai institusi untuk menekan dan membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan ekspresi dalam mengkritik, mengkoreksi kebijakan yang keliru.

Dengan hadirnya buku ini yang berisikan “catatan harian Jurnalis Menggugat” bisa bermanfaat bagi pembaca kami berharap memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak takut dalam menyampaikan pendapat, kritik yang berkaitan dengan kepentingan public dalam menjaga, merawat dan mempertahankan kebebasan berekspresi, kebebasan pers sebagai prasyarat bagi terwujudnya demokrasi yang hakiki.


Jakarta, 25 Oktober 2010



Hendrayana
Direktur Eksekutif LBHPers

Rabu, 04 Agustus 2010

SEKAR MENYERAHKAN BUKTI-BUKTI TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG DILAKUKAN OLEH MANAJEMEN INDOSIAR


PN Jakarta Barat kembali menggelar Persidangan Gugatan Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko.

Dalam Persidangan kali ini, kuasa hukum Sekar Indosiar, yang terdiri dari Sholeh Ali S.H., M. Slamet Jupri S.H., Andi Irwanda Ismunandar S.H., dan Rohmah Dwi Cahyaningsih S.H., menyerahkan 40 item bukti yang berhubungan dengan tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar. Akibat tindakan Anti Berserikat Manajemen Indosiar, 300 lebih karyawan Indosiar yang terdata sebagai anggota Sekar Indosiar mengalami proses PHK. Bahkan memberangus semua pengurus dengan putusan PHK sepihak dan sewenang-wenang serta tidak manusiawi.


Ujung dari tindakan union busting ini Sekar Indosiar sudah tidak dapat menjalankan aktivitasnya sebagai Serikat Pekerja guna memperjuangkan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan upaya advokasi terhadap anggotanya yang hak-haknya dirugikan oleh perusahaan. Upaya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga akhirnya terberangus.

Rabu, 21 Juli 2010

REPLIK: ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING) ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Selasa tanggal 21 Juli 2010 PN Jakarta Barat kembali melanjutkan Persidangan atas Gugatan Anti Berserikat (union busting)yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.


Sholeh Ali, S.H.; M. Slamet Jupri, S.H.; Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dan Dwi Rohmah Dwi Cahyaningsih, S.H. dari LBH Pers secara bergantian membacakan Replik atas Jawaban Pokok Perkara dari Manajemen Indosiar, yang dicuplik sebagai berikut:

"Bahwa para penggugat menolak seluruh dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban Para Tergugat yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim perkara ini tanggal 14 Juli 2010 karena semua dalil jawaban Para Tergugat adalah semua dalil yang sudah dibahas di dalam eksepsinya yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim yang diputuskan pada Putusan Sela pada tanggal 1 juli 2010. Dalam jawaban Para Tergugat sama dalilnya sebagaimana eksepsinya yang sudah ditolak tersebut yakni perihal penggunaan dasar hukum dalam proses yang dianggap UU No. 2 tahun 2004 dan UU No. 13 tahun 2003, seharusnya Para Tergugat mengacu pada KUH Perdata pasal 1365 dan merujuk pada HIR sebagai hukum acaranya untuk menyelesaikan perkara ini.


1. Perdebatan penggunaan UU No. 2 tahun 2004 dan UU No. 13 tahun 2003 tersebut secara hukum dan mengikat telah selesai dibahas dan diputuskan oleh Majelis Hakim, karena Putusan Sela telah tegas menyebutkan bahwa “Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini” sehingga pemakaian dasar hukum Para Tergugat tersebut telah ditolak dengan kata lain dalil eksepsi Para Tergugat mengenai kompetensi absolute telah ditolak.

2. Bahwa jawaban Para Tergugat hanya sebatas pengalihan penggunaan undang-undang yang tidak relevan yang sudah diputus dalam Putusan Sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 1 Juli 2010, terdapat kesalahan dan pelanggaran HIR dalam menyebut dasar hukum sebagai pengalihan pokok perkara.......


3. Bahwa atas dalil Para Tergugat pada butir-butir jawabannya tersebut di atas dengan penjelasan yang panjang lebar dengan maksud seolah-olah dasar hukum perkara ini adalah perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang tunduk pada hukum acara UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang seharusnya jika Para Tergugat tahu pastinya sudah tidak relevan lagi karena sudah diputuskan dalam eksepsi kompetensi absolute bahwa perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan putusan pengadilan a quo tertanggal 1 Juli 2010, maka bahwa dasar hukum dalam pokok perkara adalah PMH yaitu pasal 1365 KUH Perdata sebagai hukum materiil dan HIR sebagai hukum formil (hukum acara). Pencatuman dasar hukum UU No. 2 tahun 2004 sangat tidak berdasar dan harus ditolak.

4. Dan selain itu Para Tergugat telah mengalihkan pokok gugatan dengan mengambil dasar dan penjelasan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah keliru, karena perkara a quo adalah perkara PMH yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan putusan pengadilan a quo tertanggal 1 Juli 2010, maka bahwa dasar hukum dalam pokok perkara adalah PMH pasal 1365 KUH Perdata sebagai hukum materiil dan HIR sebagai hukum formil (hukum acara).


Jika dicermati Para Tergugat mendalilkan dalam jawabannya sebanyak 15 kali penyebutan dan hanya membahas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ...... sebagai penjelasan dalil yang dibangunnya atas hukum acaranya UU No. 2 tahun 2004, sungguh menjadi ironis pokok perkara a quo yang jelas menurut Putusan Sela tertanggal 1 Juli 2010 adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, malah semua dalil pokok perkara oleh Para Tergugat didalilkan dengan dasar hukum UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004 akan berdampak negatif terhadap proses hukum acara dan mencabik-cabik atau mengaburkan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam HIR dan juga RBG dalam hukum acara perkara a quo dan hukum materiilnya in casu Hukum Perdata atau BW (Burgelijk Wetboek).

5. Tanggapan Para Penggugat atas jawaban Para Tergugat yaitu: sudah dipastikan Para Tergugat tidak mengetahui proses perkara Perdata yang dasar hukumnya seharusnya adalah pasal 1365 KUH Perdata, faktanya dalam Putusan Sela tentang dalil eksepsi Para Tergugat dalam kompetensi absolutenya telah ditolak untuk seluruhnya. Maka Para Tergugat mau tidak mau, suka atau tidak suka untuk kepastian proses hukum acara perdata harus melayani dalil dalam pokok perkara, oleh karenanya Para Tergugat untuk kepastian hukum sebagaimana diatur dalam HIR maka pembahasan pokok perkaralah yang harus didalilkan baik menolak maupun menerima.


6. Bahwa Para Tergugat malah menyembunyikan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana perkara pokok gugatan Para Penggugat. Jawaban Para Tergugat malah kembali mendalilkan eksepsi penggunaan dasar hukum yang tentu akan membuat sia-sia jawaban Para Tergugat karena melanggar HIR. Di sisi lain karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tidak satupun perbuatan dari serangkaian perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang tidak etis, melanggar hak Para Penggugat yang sudah diatur Undang-Undang yang juga berlaku untuk Para Tergugat sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat khususnya dalil dalam pokok perkara yang sudah dituangkan pada gugatan halaman 6 - 16 butir 5 yang juga dipertegas lagi pada bagian konklusi pada halaman 21 butir 1 - 5 adalah bukti pengakuan bahwa perbuatan itu benar adanya, karena tidak dibantahnya dalil Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Gugatan Para Penggugat. Sudah semestinya tidak perlu pembuktian lain bahwa Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara sah diakui oleh Para Tergugat dengan kata lain secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas beberapa tindakan menghalang-halangi hak berunding Perjanjian Kerja Bersama yang tidak dibantah Para Tergugat. Tindakan tersebut telah berdampak melemahnya Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan melumpuhkan fungsi organisasi Sekar Indosiar serta tidak tercapainya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disusun dengan biaya yang cukup mahal serta menguras tenaga dan pikiran Para Penggugat.

7. Menurut Doktrin Prof. R. Subekti, ahli Hukum Perdata yang menyatakan ”Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.“(R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: P.T. Intermasa, 2005, Cet. XXXII)."

Selasa, 20 Juli 2010

LBH PERS TOLAK DUA SAKSI MANAJEMEN INDOSIAR UNTUK DISUMPAH


Hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 kembali dilanjutkan persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang dijatuhi putusan Skorsing. Kali ini Tim Pengacara Indosiar menghadirkan dua orang saksi dari karyawan Indosiar yakni Sanjaya dan Handi Utama, dimana kedua-duanya adalah anggota dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar. Yakni serikat pekerja tandingan bentukan (underbow) Manajemen Indosiar.



Pengacara Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menolak kedua saksi untuk diambil sumpahnya. Karena kedua saksi bukan dari Manajemen Indosiar yang mengetahui Latar Belakang proses PHK sebelumnya.

Hal yang menarik dari Kedua Saksi ini adalah sama-sama anggota serikat pekerja Sekawan Indosiar. Padahal mengatakan bahwa tidak ada diskriminasi dalam menjalankan serikat pekerja di Indosiar. Disisi lain mereka sebagai anggota serikat pekerja malah jadi saksi buat mendukung Manajemen Indosiar atas Gugatan PHK Arogan dan semena-mena atas 22 orang anggota Sekar Indosiar termasuk semua Pengurus Sekar Indosiar.

Sabtu, 17 Juli 2010

Menang Pertama Sekar Indosiar

GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010



Pengadilan Negeri Jakarta Barat meloloskan gugatan perdata kasus anti-serikat pekerja (union busting) Karyawan PT. Indosiar. Bukan kasus hubungan indusrial semata. Bisa yurisprudensi bagi kasus-kasus sengketa serikat pekerja lainnya.

Rasa optimis sedang menjangkiti pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. “Kami punya bukti kuat dan kami yakin pasti menang,” kata Yanri Sywal Silitonga, Sekretaris Sekar Indosiar. Keyakinan Yanri bertambah tebal menyusul putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis pekan lalu.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Jannes Aritonang menyatakan kewenangannyamengadili kasus gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar. Hakim menilai gugatan Sekar Indosiar yang terkait tindakan pembatasan terhadap aktivitas serikat pekerja (union busting) menjadi kewenangan absolut pengadilan negeri dan bukan lagi menyangkut kasus hubungan industrial semata.

“Dengan demikian, kasus gugatan ini (Sekar Indosiar) layak untuk dilanjutkan,” demikian bunyi putusan sela PN Jakarta Barat. Putusan sela ini sekaligus mementahkan eksepsi kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri selaku tergugat.

PT. Indosiar sebelumnya menilai gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar salah alamat karena menyangkut persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial. “Ini suatu terobosan hukum dan menjadi putusan pertama di Indonesia menyangkut union busting,” kata Sholeh Ali, kuasa hukum Sekar Indosiar.

Sekar Indosiar menggugat perusahaan berlambang ikan tebang itu, menyusul tindakan manajemen terhadap pengurus dan anggota Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu. Menurut Sholeh Ali, pasca aksi mogok kerja dan demonstrasi menuntut perbaikan kondisi ketenagakerjaan yang dilakukan Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu.intimidasi anggota dan pengurus Sekar.

Aksi intimidasi itu berupa sikap menghalang-halangi aktivitas Sekar hingga menekan anggota agar keluar dari keanggotaan Sekar. Bahkan sebagian anggota disodori formulir pengunduran diri atau terancam di-PHK. Sholeh Ali menyatakan, aksi manajemen itu jelas-jelas masuk dalam kasus union busting, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Dalam tuntutannya, organisasi karyawan yang berdiri pada 21 April 2008 itu, menurut Sholeh Ali, menuntut PT. Indosiar untuk minta maaf atas tindakannya selama ini serta membayar ganti rugi, baik materiil maupun immaterial. “Tuntutan semacam ini tidak dimungkinkan kalau kasusnya dibawa ke sengketa hubungan industrial. Jadi ini (putusan sela) luar biasa,” tutur pengacara dari LBH Pers itu.

Pandangan Sholeh Ali itu tentu saja bertentangan dengan sikap PT. Indosiar. Menurut kuasa hukum PT. Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, gugatan Indosiar sebenarnya termasuk hal yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Sehingga apa yang di dalilkan bukan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena masalah ini berkaitan dengan hubungan kerja,” kata Riezka kepada Birny Birdieni dari GATRA.

Ia juga membantah tudingan bahwa PHK yang dilakukan manajemen PT. Indosiar didasari aktivitas karyawan di Sekar. Menurut dia, PT. Indosiar paham betul konsekuensi hukum jika memberhentikan seseorang karena aktivitas di organisasi karyawan. “Tidak mungkin karena itu (aktivitas di Sekar –Red) Tapi lebih karena pertimbangan efisiensi yang harus dilakukan perusahaan,” ujar Riezka.

Namun pengacara dari Kemalsjah and Associates itu tetap menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti tahap sidang selanjutnya.

HENDRI FIRZANI DAN RACH ALIDA BAHAWERES


GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010
Halaman 34

Rabu, 14 Juli 2010

SIDANG PHI PENYERAHAN BUKTI TAMBAHAN


Selasa tanggal 13 Juli 2010 Persidangan Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri kembali dilanjutkan di PHI Jakarta. Kali ini persidangan melengkapi bukti-bukti dari Penggugat (Manajemen Indosiar) dan dari Tergugat (Sekar Indosiar). Tim Advokasi Manajemen Indosiar menyerahkan 3 bukti tambahan yang berhubungan dengan Annual Report PT. Indosiar Karya Media Tbk Tahun 2009.


Sementara LBH Pers, Tim Advokasi Sekar Indosiar menyerahkan kelengkapan bukti administrasi 22 orang karyawan Indosiar yang di jatuhi putusan skorsing sepihak; bukti draft PKB yang telah disusun oleh Sekar Indosiar; bukti peranan Sekar dalam melakukan Advokasi anggotanya, yakni risalah tripartit perselisihan PHK Karyawan Harian yang di PHK sepihak dan arogan oleh Manajemen Indosiar tanpa Pesangon, walau sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun di Depatemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri.

Selanjutnya persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 guna mendengar kesaksian dari Penggugat.

Rabu, 09 Juni 2010

LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar

Persidangan Perdata tindakan ANTI BERSERIKAT oleh Jajaran Direksi Indosiar kembali digelar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 09 Juni 2010. Persidangan ini adalah lanjutan persidangan tanggal 02 Juni 2010, dimana Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. sedang sakit.

Tim Advokat Sekar Indosiar dari LBH Pers yang terdiri dari Sholeh Ali, S.H.; M. Selamet Jupri , S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar, S.H. membacakan Replik sebanyak 10 (sepuluh) halaman selama setengah jam atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Advokat Manajemen Indosiar, Kemalsjah and Associate.



Dalam materi Replik M. Selamet Jupri membacakan bahwa Para Tergugat, dalam hal ini Jajaran Direksi Indosiar, dalam pokok perkara perihal Eksepsi Kompetensi Absolut memperjelas dalil bahwa Gugatan Para Pengugat, dalam hal ini Pengurus Sekar Indosiar, telah secara nyata dan gamblang telah menyebutkan dasar hukum sebagaimana pendahuluan yang tertulis "Gugatan a quo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar."

Adapun pokok perkara ANTI BERSERIKAT yang telah dilakukan oleh Jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri adalah:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruang rapat
c. Mengitimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Sekar Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan mem-PHK pengurus-pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Sekar Indosiar.
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) berbagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan.



Sedang dalil Para Tergugat bahwa perselisihan ini adalah kewenangan Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pasal 1 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3); Pasal 2 serta Pasal 56, menurut Pengacara Sekar Indosiar, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, maka eksepsi Para tergugat menjadi kabur (obscuur libel).



Selanjutnya dalam bacaan repliknya M. Selamet Jupri menyampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan kepentingan tidak beralasan sebab sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum menghalang-halangi berserikat yang dilakukan oleh pengusaha maupun antar organisasi serikat.



Dalam kesimpulan Replik atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Pengacara Manajemen Indosiar, Tim Advokasi LBH Pers menyampaikan, agar Majelis hakim PN Jakarta Barat:
1. Menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pokok perkara gugatan Para Penggugat merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Jakarta Barat.

Selasa, 08 Juni 2010

Foto Rekam Jejak 65 Halaman Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar

Rekam Jejak Penyelesaian 65 Halaman Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar atas isi gugatan Penggugat (Jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri)


(Pak Ali dari LBH Pers, sangat serius dalam menyiapkan Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar)


(Pak Jupri: "Ntar dulu jangan begitu redaksi-nya bos...")


(LBH Pers dan 22 orang anggota Sekar yang di skorsing serius dalam menyiapkan bahan Jawaban dan rekopensi pada Penggugat - Manajemen Indosiar)


(Dari Siang, Malam dan Dini Hari.... Tetap Semangat)

Rabu, 02 Juni 2010

Persidangan Perdata Union Busting Batal dan Hakim Ketua Keluar

By. Sekar Indosiar



Rabu tanggal 02 Juni 2010 pukul 10.30 WIB Persidangan Gugatan Perdata Union Busting oleh Jajaran Direksi PT. Indosiar di PN Jakarta Barat ditunda. Menurut Hakim Anggota yang memimpin persidangan, Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang sedang sakit, sehingga persidangan ditutup lalu ditunda pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010. Sedang menurut data di papan informasi yang tertera di kantor PN Jakarta Barat, Jannes Aritonang sedang keluar.



Persidangan kali ini seharusnya pembacaan replik atas eksepsi kompetensi absolut yang telah disampaikan oleh tim pengacara PT. Indosiar pada Rabu tanggal 26 Juni 2010. Pihak penggugat Sekar Indosiar di advokasi oleh Sholeh Ali, M. Selamet Jupri dan Andi I. Ismunandar dari LBH Pers.



Gugatan yang telah disampaikan oleh Sekar Indosiar, bukanlah masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tertera dalam UU No.2 tahun 2004. Dimana kewenangan perselisihan yang dapat disidangkan di PHI adalah perselisihan HAK, KEPENTINGAN, PHK dan PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN. Sedang Gugatan yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah mengenai kemerdekaan berserikatg dan berkumpul sesuai dengan PASAL 28 UUD 1945 dan PASAL 28 UU NOMOR 21 TAHUN 2000 tentang Serikat Pekerja.

Selasa, 25 Mei 2010

Seperti Biasa Pengacara Indosiar Datang Telat

Sidang PHI atas 22 Karyawan Indosiar
By. Sekar Indosiar



Selasa tanggal 25 Mei 2010 telah berlangsung Persidangan Pertama atas Gugatan PHK Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap 22 orang karyawan Indosiar. Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri mengkuasakan perselisihan hubungan industrial ini ke Kemalsjah Siregar dan rekan. Sementara Sekar Indosiar diadvokasi oleh LBH Pers.



Persidangan ini merupakan lanjutan atas perselisihan industrial, dimana Manajemen Indosiar telah melakukan PHK terhadap 217 karyawan tetap Indosiar, 53 orang karyawan kebersihan, 11 orang karyawan sulih suara dan 25 orang karyawan Art Indosiar. Sementara 22 orang aktivis dan pengurus Indosiar melakukan perlawanan hingga akhirnya Manajemen Indosiar melakukan tindakan sepihak putusan skorsing.



Semua tindakan PHK ini adalah untuk membungkam upaya Sekar Indosiar untuk terjadinya perundingan PKB di Indosiar dan perbaikan kesejahteraan sesuai normatif yang ada. Seperti pemberian upah dibawah UMP DKI pada karyawan kebersihan dan Art Indosiar serta tidak diikut sertakannya banyak karyawan dalam Jamsostek.



Seperti biasa persidangan dimulai molor hingga 1,5 jam karena tim pengacara Indosiar datang terlambat. Persidangan baru dimulai jam 11.30 WIB. Selanjutnya persidangan akan dilakukan Selasa tanggal 01 Juni 2010.