Hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 kembali dilanjutkan persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang dijatuhi putusan Skorsing. Kali ini Tim Pengacara Indosiar menghadirkan dua orang saksi dari karyawan Indosiar yakni Sanjaya dan Handi Utama, dimana kedua-duanya adalah anggota dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar. Yakni serikat pekerja tandingan bentukan (underbow) Manajemen Indosiar.
Pengacara Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menolak kedua saksi untuk diambil sumpahnya. Karena kedua saksi bukan dari Manajemen Indosiar yang mengetahui Latar Belakang proses PHK sebelumnya.
Hal yang menarik dari Kedua Saksi ini adalah sama-sama anggota serikat pekerja Sekawan Indosiar. Padahal mengatakan bahwa tidak ada diskriminasi dalam menjalankan serikat pekerja di Indosiar. Disisi lain mereka sebagai anggota serikat pekerja malah jadi saksi buat mendukung Manajemen Indosiar atas Gugatan PHK Arogan dan semena-mena atas 22 orang anggota Sekar Indosiar termasuk semua Pengurus Sekar Indosiar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar