UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label PN Jakarta Barat meloloskan gugatan perdata anti-serikat pekerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PN Jakarta Barat meloloskan gugatan perdata anti-serikat pekerja. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Januari 2011

Jelang 1 tahun Perkara Union Busting di Indosiar

Tanggal 11 Januari 2010 sebanyak 300-an Anggota Sekar Indosiar melakukan Aksi Demo / Unjuk Rasa Damai di depan Kantor PT. Indosiar Visual Mandiri Jalan Damai Nomor 11 Daan Mogot dan di depan Wisma Indocement Jalan Jenderal Sudirman. Ada 7 (tujuh) butir tuntutan yang diusung Aksi Unjuk Rasa ini. Seperti: perbaikan pembayaran upah yang diabwah UMP DKI Jakarta; kejelasan kontrak kerja karyawan yang lebih dari 5 tahun; skala pengupahan yang menyalahi Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003; penyertaan Jamsostek karyawan yang merata; jenjang karir yang tidak terukur, jelas dan transparan; kenaikan upah pokok; dan adanya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi karyawan Indosiar.

Bahkan upaya Mediasi atas perkara diatas pernah dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.

Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.

Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.

Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.

Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.

SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.

Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Persidangan Perkara Perdata nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H., dan didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, pada tanggal 01 Juli 2010, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak secara absolut untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.

Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.

Sabtu, 17 Juli 2010

Menang Pertama Sekar Indosiar

GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010



Pengadilan Negeri Jakarta Barat meloloskan gugatan perdata kasus anti-serikat pekerja (union busting) Karyawan PT. Indosiar. Bukan kasus hubungan indusrial semata. Bisa yurisprudensi bagi kasus-kasus sengketa serikat pekerja lainnya.

Rasa optimis sedang menjangkiti pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. “Kami punya bukti kuat dan kami yakin pasti menang,” kata Yanri Sywal Silitonga, Sekretaris Sekar Indosiar. Keyakinan Yanri bertambah tebal menyusul putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis pekan lalu.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Jannes Aritonang menyatakan kewenangannyamengadili kasus gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar. Hakim menilai gugatan Sekar Indosiar yang terkait tindakan pembatasan terhadap aktivitas serikat pekerja (union busting) menjadi kewenangan absolut pengadilan negeri dan bukan lagi menyangkut kasus hubungan industrial semata.

“Dengan demikian, kasus gugatan ini (Sekar Indosiar) layak untuk dilanjutkan,” demikian bunyi putusan sela PN Jakarta Barat. Putusan sela ini sekaligus mementahkan eksepsi kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri selaku tergugat.

PT. Indosiar sebelumnya menilai gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar salah alamat karena menyangkut persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial. “Ini suatu terobosan hukum dan menjadi putusan pertama di Indonesia menyangkut union busting,” kata Sholeh Ali, kuasa hukum Sekar Indosiar.

Sekar Indosiar menggugat perusahaan berlambang ikan tebang itu, menyusul tindakan manajemen terhadap pengurus dan anggota Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu. Menurut Sholeh Ali, pasca aksi mogok kerja dan demonstrasi menuntut perbaikan kondisi ketenagakerjaan yang dilakukan Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu.intimidasi anggota dan pengurus Sekar.

Aksi intimidasi itu berupa sikap menghalang-halangi aktivitas Sekar hingga menekan anggota agar keluar dari keanggotaan Sekar. Bahkan sebagian anggota disodori formulir pengunduran diri atau terancam di-PHK. Sholeh Ali menyatakan, aksi manajemen itu jelas-jelas masuk dalam kasus union busting, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Dalam tuntutannya, organisasi karyawan yang berdiri pada 21 April 2008 itu, menurut Sholeh Ali, menuntut PT. Indosiar untuk minta maaf atas tindakannya selama ini serta membayar ganti rugi, baik materiil maupun immaterial. “Tuntutan semacam ini tidak dimungkinkan kalau kasusnya dibawa ke sengketa hubungan industrial. Jadi ini (putusan sela) luar biasa,” tutur pengacara dari LBH Pers itu.

Pandangan Sholeh Ali itu tentu saja bertentangan dengan sikap PT. Indosiar. Menurut kuasa hukum PT. Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, gugatan Indosiar sebenarnya termasuk hal yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Sehingga apa yang di dalilkan bukan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena masalah ini berkaitan dengan hubungan kerja,” kata Riezka kepada Birny Birdieni dari GATRA.

Ia juga membantah tudingan bahwa PHK yang dilakukan manajemen PT. Indosiar didasari aktivitas karyawan di Sekar. Menurut dia, PT. Indosiar paham betul konsekuensi hukum jika memberhentikan seseorang karena aktivitas di organisasi karyawan. “Tidak mungkin karena itu (aktivitas di Sekar –Red) Tapi lebih karena pertimbangan efisiensi yang harus dilakukan perusahaan,” ujar Riezka.

Namun pengacara dari Kemalsjah and Associates itu tetap menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti tahap sidang selanjutnya.

HENDRI FIRZANI DAN RACH ALIDA BAHAWERES


GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010
Halaman 34