Adalah suatu yang aneh juga, bagaimana bisa seorang Ketua sebuah serikat pekerja yang bernama Sekawan Indosiar. Mem-PHK anak buahnya seperti ini, dan tidak berdasarkan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku?? Dan juga tidak memenuhi hak pesangon sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.
Dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.” Apakah perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri telah melakukan segala upaya untuk menghindarai PHK ini?
Pepatah yang mengatakan bahwa “Tidak ada Keledai yang Terperosok Pada Lubang yang Sama”. Tapi tidak halnya dengan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PT. Indosiar Visual Mandiri. Karyawan di KONTRAK terus menerus melewati ketentuan Undang-Undang, lalu kemudian di PHK sesuka hati. Ini adalah mental KAPITALIS yang harus dikoreksi di Nusantara tercinta ini, karena Negara ini didirikan atas dasar PANCASILA. Nyaris pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak belajar dengan banyak kasus yang telah terjadi selama ini. Yang mana tokh akhirnya pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri diwajibkan oleh Dinas Nakertrans Propinsi DKI Jakarta untuk membayar UANG PESANGON karyawan yang telah di PHK pada tahun 2008 dan 2009. Seperti yang terjadi pada 20 orang karyawan Kontrak Departemen Drama, lebih 5 (lima) orang karyawan kontrak Departemen Security dan beberapa karyawan kontrak Sopir di Departemen GA Transportation PT. Indosiar Visual Mandiri.
Menurut Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”
Sedang Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 dinyatkan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
Oleh karena itu, secara Undang-Undang yang berlaku di negeri tercinta Indonesia ini, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 2 (tahun) disuatu perusahaan, otomatis menjadi karyawan tetap. Tidak bisa PHK dilakukan atas dasar alasan masa kontrak kerja sudah habis dan tidak diperpanjang, lalu kemudian seorang Manager sebuah Departemen atau Manager HRD hanya sekedar mengucapkan salam perpisahan dan terima kasih. Ini adalah bukti lemahnya pengelolaan SDM di perusahaan PT. Indosiar selama ini. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sama sekali tidak menganggap karyawannya sebagai asset penting dan strategis untuk memajukan perusahaan. Karyawan diibaratkan sebagai kuli yang sudah dibeli. Dan semua hak azasi mendasar karyawan/pekerja, yang juga sebagai warga Negara Indonesia telah dirampas. Seperti hak bebas untuk berpikir, berkreasi; hak bebas untuk mengutarakan pendapat; hak bebas berserikat; dan hak bebas untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera. Para kuli televisi ini hanya bisa merasakan kemerdekaannya saat sang pengusaha mengatakan “masa kerja anda sudah tidak kami perpanjang, terima kasih!”
INI SEMUA HARUS DIHENTIKAN.....
