UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label adhi novie ketua sekawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adhi novie ketua sekawan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2011

JANGAN BERISIK, NANTI SAYA ANGKAT.....

“Jangan berisik, nanti diangkat…!” demikian pernyataan Manager Departemen Infotainment (KISS) PT. Indosiar Visual Mandiri dalam mengakhiri pembicaraannya dengan seorang karyawan Departemen Infotainment, Selasa tanggal 25 Januari 2011, yang telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, mendadak, TANPA PESANGON dan TANPA SURAT PENGALAMAN KERJA. PHK ini juga tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, sedang dalam Ketentuan Menteri No. 100 Tahun 2004 minimal harus diberitahukan 7 (tujuh) hari sebelumnya. PHK ala Indosiar yang mendadak begini sudah berulangkali terjadi, bagaikan vonis mati karena serangan jantung. Mendadak, seketika dan selesai.

Adalah suatu yang aneh juga, bagaimana bisa seorang Ketua sebuah serikat pekerja yang bernama Sekawan Indosiar. Mem-PHK anak buahnya seperti ini, dan tidak berdasarkan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku?? Dan juga tidak memenuhi hak pesangon sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.

Dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.” Apakah perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri telah melakukan segala upaya untuk menghindarai PHK ini?

Pepatah yang mengatakan bahwa “Tidak ada Keledai yang Terperosok Pada Lubang yang Sama”. Tapi tidak halnya dengan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PT. Indosiar Visual Mandiri. Karyawan di KONTRAK terus menerus melewati ketentuan Undang-Undang, lalu kemudian di PHK sesuka hati. Ini adalah mental KAPITALIS yang harus dikoreksi di Nusantara tercinta ini, karena Negara ini didirikan atas dasar PANCASILA.

Nyaris pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak belajar dengan banyak kasus yang telah terjadi selama ini. Yang mana tokh akhirnya pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri diwajibkan oleh Dinas Nakertrans Propinsi DKI Jakarta untuk membayar UANG PESANGON karyawan yang telah di PHK pada tahun 2008 dan 2009. Seperti yang terjadi pada 20 orang karyawan Kontrak Departemen Drama, lebih 5 (lima) orang karyawan kontrak Departemen Security dan beberapa karyawan kontrak Sopir di Departemen GA Transportation PT. Indosiar Visual Mandiri.

Menurut Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

Sedang Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 dinyatkan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”

Oleh karena itu, secara Undang-Undang yang berlaku di negeri tercinta Indonesia ini, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 2 (tahun) disuatu perusahaan, otomatis menjadi karyawan tetap. Tidak bisa PHK dilakukan atas dasar alasan masa kontrak kerja sudah habis dan tidak diperpanjang, lalu kemudian seorang Manager sebuah Departemen atau Manager HRD hanya sekedar mengucapkan salam perpisahan dan terima kasih.

Ini adalah bukti lemahnya pengelolaan SDM di perusahaan PT. Indosiar selama ini. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sama sekali tidak menganggap karyawannya sebagai asset penting dan strategis untuk memajukan perusahaan. Karyawan diibaratkan sebagai kuli yang sudah dibeli. Dan semua hak azasi mendasar karyawan/pekerja, yang juga sebagai warga Negara Indonesia telah dirampas. Seperti hak bebas untuk berpikir, berkreasi; hak bebas untuk mengutarakan pendapat; hak bebas berserikat; dan hak bebas untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera. Para kuli televisi ini hanya bisa merasakan kemerdekaannya saat sang pengusaha mengatakan “masa kerja anda sudah tidak kami perpanjang, terima kasih!”

INI SEMUA HARUS DIHENTIKAN.....

Minggu, 10 Oktober 2010

KETUA SEKAWAN DUKUNG MANAJEMEN INDOSIAR PHK SEMUA PENGURUS SEKAR INDOSIAR



Ketua Serikat Pekerja SEKAWAN Indosiar Adhi Novi hadir dalam Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar. Dalam sidang kali ini Adhi Novi datang bersama dengan Dudi Ruhendi Manager HRD PT. Inodisar dan Immanuel Matondang dari Bagian Legal PT. Indoiar.

Pengurus SEKAR Indosiar yang sedang berjuang agar PT.Indosiar Visual Mandiri memberikan hak normatif karyawannya, seperti: Upah yang masih ada dibawah UMP, karyawan kontrak yang banyak lebih dari 3 tahun, Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, dll. Malah Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, kemudian mem-PHK semua karyawan yang diperjuangkan oleh Pengurus SEKAR tersebut diatas. Lalu kemudian Ketua SEKAWAN Adhi Novi aktif mendukung tindakan PHK semena-mena dan sepihak ini.

Tindakan ini telah berhasil mem-PHK 300 orang anggota SEKAR INDOSIAR. Bahkan memberikan skorsing pada 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR INDOSIAR.

Rabu, 21 Juli 2010

ADHI NOVIE "NO COMMENT....!!"

Pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 Adhi Novie Ketua serikat pekerja Sekawan Indosiar menghadiri Persidangan PHI atas Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar PHK (union busting) terhadap 22 orang karyawan Indosiar, lalu kepada ke-22 orang Anggota dan Pengurus Sekar Indosiar tersebut dijatuhi putusan skorsing.

Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan aktivitas Sekar Indosiar sehingga pengurus Sekar Indosiar tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mewujudkan perundingan PKB dan meng-upayakan perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar. Sementara serikat pekerja Sekawan Indosiar malah turut membela tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen Indosiar.