UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Putusan Majelis Hakim PHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Putusan Majelis Hakim PHI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Oktober 2010

KEMALSJAH SIREGAR AND ASSOCIATES KALAH MELAWAN SP STANDARD CHATTERED BANK DI MA


Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan Kasasi yang diajukan oleh 5 (lima) orang Pengurus Serikat Pekerja Standard Chatterd Bank (SP Stanchart) pada bulan September 2010 yang lalu. Mahkamah Agung RI merubah hasil putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Dimana Majelis Hakim PHI menerima Gugatan PHK terhadap 6 (enam) orang Pengurus SP Stanchart yang diajukan oleh Kuasa Hukum Manajemen Stanchart Bank, Kemalsjah Siregar and Associates, yang juga menjadi Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dalam menggugat PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. MA memerintahkan Manajemen Bank Standard Chatterd Bank untuk mempekerjakan ke-lima orang Pengurus SP Stanchart, yang digugat PHK tersebut.


Menurut Harry salah satu pengurus SP Stanchart bahwa putusan ini sungguh melegakan, setelah enam bulan menunggu hasil proses Kasasi. Dan sekarang putusan MA ini sudah menjadi Putusan Tetap. Selanjutnya teman-teman aktivis SP Stanchard harus bekerja kembali sebagai karyawan Stanchart Bank dengan Jabatan dan Posisi sama seperti sebelum proses Gugatan PHK dilakukan oleh Manajemen Stanchart Bank.

Lanjut Harry “teman-teman selama proses Gugatan PHK di PHI hingga Kasasi di MA, tetap menerima Upah dan hak-haknya sebagaimana biasanya. Karena Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada mengatur tentang itu. Selama belum ada putusan tetap, otomatis perusahaan harus membayar Upak dan hak-hak karyawan tersebut.”


Kemenangan ini mendorong kami pengurus SP Stanchart, agar lebih berani lagi dalam memperjuangkan hak-hak normatif dan peningkatan kesejahteraan anggota kami. Semoga kemenangan 5 (lima) orang Pengurus Stanchart di MA juga bisa menjadi inspirasi bagi para pengurus serikat pekerja lainnya. Agar tetap fight saja atas kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang banyak terjadi, terutama dalam hal pemberangusan Pengurus dan aktivis serikat pekerja.

Minggu, 10 Oktober 2010

MAJELIS HAKIM PHI DI DEMO SEKAR INDOSIAR TAPI TAK BERGEMING DAN TELAH MENUTUP MATA HATINYA



(Pengurus Sekar Indosiar bersama 22 orang yang di skorsing tetap solid. Selasa 05 Oktober 2010 SEKAR Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan PHI Jl. MT. Haryono Pancoran Jakarta. Aksi ini dilakukan sebelum Majelis PHI membacakan putusannya. Walau demikian Majelis Hakim tak bergeming, dimana logika hukum tak jelas dan penuh pemelintiran.)

(Orasi berapi-api dari Kuasa Hukum SEKAR Indosiar, Sholeh Ali, S.H. dari LBH Pers "kita menyadari bahwa Majelis Hakim sudah berpihak dari mulai awal persidangan. Untuk itu kita harus menyuarakan agar Majelis Hakim PHI ini bebas dari Markus. Mereka harus membuat putusan yang sesuai dengan Hukum di Reublik ini.")

(Orasi juga disampaikan oleh Winuranto dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menyatakan bahwa "Majelis Hakim PHI telah sering menunjukkan ketidak netralannya. Pengusaha begitu kuat mengontrol putusan-putusan yang dibuatnya. Apalagi nalar PHK kadang hanya berdasarkan pertimbangan TIDAK ADA KEHARMONISAN. Persidangan PHI sudah seperti Lembaga KUA.")

(Ketua Serikat Karyawan Garuda (SEKARGA), Tommy, juga menyampaikan orasinya: "tindakan union busting tidak hanya terjadi di PT.Indosiar. Di Garuda yang nota bene Perusahaan Milik Negara juga terjadi. Hadirnya serikat pekerja memang sangat tidak disukai oleh para Manajemen yang tidak punya baik untuk memajukan perusahaan. Mereka merasa terancam, tindak-tanduk Korupsi tidak leluasa. Saat ini, saya sama dengan teman-teman pengurus SEKAR Indosiar. Juga digugat PHK oleh Direksi Garuda.")

(Orasi juga disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Dok Galangan Kapal Koja, Gatot, dalam orasinya menyampaikan bahwa "tindakan PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah cara ampuh untuk memberangus aktivitas serikat pekerja. Seperti yang saya alami juga digugat PHK oleh Manajemen Galangan Kapal Koja. Untuk itu, maju terus jangan takut."

(Dukungan kepada perjuangan SEKAR INDOSIAR juga disampaikan oleh Bambang Wisudo mantan Wartawan Kompas yang digugat PHK oleh Pimpinan Redaksi Kompas karena perjuangannya sebagai Ketua serikat pekerja, Forum Komunikasi Karyawan Kompas.)


(Budi Laksono juga mengajukan orasinya. Mantan Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan ini menyampaikan dalam orasinya bahwa "PHK adalah cara umum yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan. Dan saat ini Kehidupan Demokrasi telah mati dalam perusahaan Media itu sendiri. Semua hanya dilakukan hanya berdasarkan azas perhitungan ekonomis yakni keuntungan. Apakah itu melanggar aturan atau tidak? Bukan masalah. Harusnya perusahaan media jadi contoh atas penegakan hukum atau aturan."

(TINDAKAN ANTI BERSERIKAT ADALAH PELANGGARAN HAM, hal ini sudah diatur sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dan Pasal 28 UUD 1945 juga dinyatakan bahwa " Negara menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul." Sedang Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja "perusahaan tidak boleh menghalangi-halangi pekerja untuk menjalankan aktivitasnya dalam sebuah serikat pekerja."

KETUA SEKAWAN DUKUNG MANAJEMEN INDOSIAR PHK SEMUA PENGURUS SEKAR INDOSIAR



Ketua Serikat Pekerja SEKAWAN Indosiar Adhi Novi hadir dalam Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar. Dalam sidang kali ini Adhi Novi datang bersama dengan Dudi Ruhendi Manager HRD PT. Inodisar dan Immanuel Matondang dari Bagian Legal PT. Indoiar.

Pengurus SEKAR Indosiar yang sedang berjuang agar PT.Indosiar Visual Mandiri memberikan hak normatif karyawannya, seperti: Upah yang masih ada dibawah UMP, karyawan kontrak yang banyak lebih dari 3 tahun, Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, dll. Malah Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, kemudian mem-PHK semua karyawan yang diperjuangkan oleh Pengurus SEKAR tersebut diatas. Lalu kemudian Ketua SEKAWAN Adhi Novi aktif mendukung tindakan PHK semena-mena dan sepihak ini.

Tindakan ini telah berhasil mem-PHK 300 orang anggota SEKAR INDOSIAR. Bahkan memberikan skorsing pada 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR INDOSIAR.

Rabu, 06 Oktober 2010

Putusan Majelis Hakim PHI Jakarta: Matinya Hak Berserikat di Industri Media…


Selasa tanggal 5 Oktober 2010 Majelis Hakim Persidangan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta membacakan Putusan, yang mana Majelis Hakim mengabulkan semua dalil Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Tidak ada yang mengangetkan dari Putusan Majelis Hakim ini, karena selama 7 (tujuh) bulan jalannya proses persidangan PHK atas 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar, Majelis Hakim yang diketuai oleh F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H. bersama dua Hakim Ad Hoc, Endro Budiarto, S.H. dari Wakil Serikat Pekerja dan Zebua, S.H. dari Wakil dari Pengusaha, sudah berkecenderungan untuk berpihak pada Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.

Majelis Hakim PHI ini menerima semua dalil Gugatan PHK dari Kuasa Hukum PT. Indosiar dan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan seperti yang diuraikan dibawah ini:

1. Dalam Pertimbangan Putusannya Majelis Hakim telah memilintir bunyi Pasal Pasal 164 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003. Bahwa kerugian harus dibuktikan dengan Laporan Keuangan 2 (dua) tahun berturut-turut, menjadi bahwa PT. Indosiar masih mengalami akumulasi kerugian selama 5 (lima) tahun terakhir. Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visual Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Padahal Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Majelis Hakim juga menggunakan dasar Pengumuman tanggal 29 Nopember 2009 Versi Manajemen yang mana akan melakukan pengurangan karyawan (Rasionalisasi). Padahal Fakta yang muncul di Persidangan, semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Majelis Hakim juga memelintir Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat dengan menggunakan istilah Program Rasionalisasi. Sementara PT. Indosiar tidak dapat membuktikan atau memberi Fakta dalil Program Rasionalisasi tersebut. Padahal yang muncul di Persidangan adalah Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK dan memberangus serikat pekerja (Sekar Indosiar). Akibat perbuatan arogan ini pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Majelis Hakim PHI sama sekali tidak mempertimbangkan 7 (Tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Majelis Hakim semakin menutup mati hati dan nuraninya dengan berpendapat bahwa tidak ada pemberangus aktivitas serikat pekerja dengan melakukan PHK atas semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan, bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Manajemen Indosiar. Seperti hadirnya Ketua Sekawan Adhi Novi dalam beberapa Persidangan mendapangi Dudi Ruhendi Manager HRD PT. Indosiar. Sungguh tindakannya ini menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Majelis Hakim juga mengabaikan Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Atas putusannya ini, Majelis Hakim telah turut serta dalam memberangus Aktivitas Serikat Pekerja dalam hal ini Sekar Indosiar untuk memperjuangkan hak-hak normatif dan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Faktanya saat ini tidak ada lagi pengurus Sekar Indosiar yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan perbaikan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Majelis Hakim PHI juga mengabaikan dan mematikan perjuangan Pengurus Sekar Indosiar guna memperbaiki pengelolaan Koperasi Karyawan Indosiar. Yang selama tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Tapi menjalankna usaha illegal seperti: usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Apa yang telah di Putuskan oleh Majelis Hakim PHI Provinsi DKI Jakarta sungguh telah mematikan Hak Pekerja Media dalam hal ini Hak Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri guna mendapatkan Hak Normatif sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Hak Kemerdekaan Dalam Berpendapat dan Berserikat sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945.