UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label kemalsjah siregar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemalsjah siregar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Oktober 2010

KEMALSJAH SIREGAR AND ASSOCIATES KALAH MELAWAN SP STANDARD CHATTERED BANK DI MA


Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan Kasasi yang diajukan oleh 5 (lima) orang Pengurus Serikat Pekerja Standard Chatterd Bank (SP Stanchart) pada bulan September 2010 yang lalu. Mahkamah Agung RI merubah hasil putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Dimana Majelis Hakim PHI menerima Gugatan PHK terhadap 6 (enam) orang Pengurus SP Stanchart yang diajukan oleh Kuasa Hukum Manajemen Stanchart Bank, Kemalsjah Siregar and Associates, yang juga menjadi Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dalam menggugat PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. MA memerintahkan Manajemen Bank Standard Chatterd Bank untuk mempekerjakan ke-lima orang Pengurus SP Stanchart, yang digugat PHK tersebut.


Menurut Harry salah satu pengurus SP Stanchart bahwa putusan ini sungguh melegakan, setelah enam bulan menunggu hasil proses Kasasi. Dan sekarang putusan MA ini sudah menjadi Putusan Tetap. Selanjutnya teman-teman aktivis SP Stanchard harus bekerja kembali sebagai karyawan Stanchart Bank dengan Jabatan dan Posisi sama seperti sebelum proses Gugatan PHK dilakukan oleh Manajemen Stanchart Bank.

Lanjut Harry “teman-teman selama proses Gugatan PHK di PHI hingga Kasasi di MA, tetap menerima Upah dan hak-haknya sebagaimana biasanya. Karena Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada mengatur tentang itu. Selama belum ada putusan tetap, otomatis perusahaan harus membayar Upak dan hak-hak karyawan tersebut.”


Kemenangan ini mendorong kami pengurus SP Stanchart, agar lebih berani lagi dalam memperjuangkan hak-hak normatif dan peningkatan kesejahteraan anggota kami. Semoga kemenangan 5 (lima) orang Pengurus Stanchart di MA juga bisa menjadi inspirasi bagi para pengurus serikat pekerja lainnya. Agar tetap fight saja atas kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang banyak terjadi, terutama dalam hal pemberangusan Pengurus dan aktivis serikat pekerja.

Sabtu, 04 September 2010

Cuplik, Serangan Pertanyaan Kemalsjah Siregar Pada Ahli Hukum Perburuhan Surya Chandra


Berikut kutipan pertanyaan Kemalsjah Siregar kepada Surya Chandra dan diaminkan oleh Haki Ketua FX Sujiwo:

Kemalsjah : Saya mau bertanya Pak.
Hakim Ketua : Tadi ndak ada pertanyaan…? Oh, iya silahkan.
Kemalsjah : Saudara saksi, tadi saudara mengatakan…
Hakim Ketua : Saksi Ahli.
Kemalsjah : Baik Pak. Karena saya agak ragu dengan keterangan itu.
Hakim Ketua : Hm…
Kemalsjah : PHK harus dengan penetapan. Tanpa itu harus batal demi hukum. Iya, satu. Kemudian PHK itu boleh hanya kalau ada kesalahan. Pengecualian cuma 4 (empat). Iya… yaitu wafat, mengundurkan diri, masa percobaan dan pensiun. Kemudian saudara juga mengatakan, hampir tidak mungkin PHK tanpa kesalahan. Kemudian UNDANG-UNDANG mengatakan tidak boleh ada PHK diluar kesalahan. Jadi PHK hanya boleh kalau ada kesalahan. Atau karena terjadi salah satu dari 4 (empat). Diluar itu tidak boleh. Bagaimana kalau terjadi PHK alasan pasal 163 ayat 2. Itu bukan kesalahan. Dan bukan salah satu dari 4 (empat). Hal ini perlu saya pertanyakan, karena keterangan yang disebut sebagai saksi Ahli ini, buat saya sebaliknya.
Hakim Ketua : Iya… iya… Bagaimana kalian sudah bisa menilai???
Kemalsjah : Dan satu lagi yang perlu disampaikan… atau perlu baca bukti dulu.
Hakim Ketua : Pasal 163 itu kaitannya dengan kerugian kan, itu kan??
Surya Chandra : Bukan Pak. Merger.
Hakim Ketua : Apa?
Surya Chandra : Perubahan status.
Hakim Ketua : Coba dijelaskan… coba gimana?
Surya Chandra : Silahkan, tolong dibaca iya… Pasal 163 ayat 2 Pak tolong dibaca in.
Kemalsjah : Tidak usah dibaca. Saya hapal luar kepala! Di dalam Pasal 163 ayat 2 dikatakan, Pengusaha dapat melakukan PHK dalam hal terjadi peleburan, penggabungan, perubahan status. Dimana pengusaha melakukan PHK dengan membayar 2 (dua) kali pesangon, dan sebagai berikut, iya. Disitulah kelihatan tidak ada kesalahan. Juga bukan bagian dari salah satu dari 4 (empat) tersebut. Iya. Karena ini buat saya sangat mengganggu, kalau dibilang Ahli tapi bertantangan, satu. Kedua, tadi saudara mengatakan bahwa Laporan Kerugian merupakan syarat minimum lakukan PHK karena alasan efisiensi. 164 ayat 3 UNDANG-UNDANG 13, tidak mensyaratkan adanya Laporan Kerugian. Ini juga untuk menjadi catatan bahwa saya meragukan Keahlian saudara. Demikian saja terima kasih.


Hakim Ketua : Ok, udah!
Surya Chandra : Saya boleh respon?
Hakim Ketua : Iya?
Surya Chandra : Boleh respon ndak Pak?
Hakim Ketua : Silahkan…
Surya Chandra : Yang soal kerugian itu, kalau di pasal 164 ayat 2 saya kira jelas Pak. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tadi, melakukan PHK karena alasan efisiensi, harus dibuktikan...
Kemalsjah : Sebentar Pak, di ayat (1) tidak untuk efisiensi.
Surya Chandra : Force majeur atau seperti itu. Dibukti dengan Laporan Keuangan, bukan Laporan Kerugian. Bapak memelintir bagaimana begitu... Laporan Keuangan isinya ditutupi. Saldo terakhir, pendapatan awal, pengeluaran terkahir, dan Untungnya berapa? Ruginya berapa? Dan disitu kelihatan, terepleksikan Laporan Keuangan lebih lengkap daripada sekedar Laporan Kerugian. Kedua soal yang Pasal 163 ayat 2 itu. Ee... saya kira Bapak betul. Saya menambahkan itu sebagai catatan PHK saya, tapi ini diluar pertanyaan tadi Pak. Tadi kita diskusikan soal PHK karena efisiensi, begitu. Dan penjelasan saya cukup mengarah kesana. Kalau saya katakan tidak ada alasan PHK diluar 4 (empat) dan diluar kesalahan, begitu. Jadi memang dalam UNDANG-UNDANG secara letter lecht menurut saya tegas. PHK itu hampir tidak mungkin. Karena itulah, mungkin ya, praktek yang terjadi kan, supaya pekerjanya mengundurkan diri. Karena secara hukum tidak bisa ada PHK. Pekerja mengundurkan diri bisa. Berlakulah ketentuan yang tadi. Ada 4 (empat) cara tadi bisa berlaku. Nah, apakah ini manipulasi atau jujur, itu harus dibuktikan di Pengadilan. Pengunduran dirinya itu betul-betul memang niat dari pekerja, atau dipaksa oleh perusahaan. Kalau dipaksa, apalagi terkait urusan serikat pekerja. Disitulah pelanggaran hukum, kalau menurut saya.

(Audience bertepuk riuh…………)

Senin, 16 Agustus 2010

Rukun Habis Tarung Dalil di Persidangan



(Habis tarung Dalil di Persidangan, Rukun Kembali Setelah Persidangan. Kuasa Hukum Manajemen Indosiar Kemalsjah Siregar dan Gies Indrawanita Foto Bareng dan Rukun dengan Tergugat 22 orang Anggota Sekar Indosiar yang Sekarang Sudah Jatuhi Putusan Skorsing, dan Digugat PHK)