UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label 22 karyawan di skorsing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 22 karyawan di skorsing. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Maret 2011

Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Beda Fakta dan Perbuatan

Selama Proses Persidangan di PHI Provinsi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak Manajemen PT. Indosiar selalu menghadirkan saksi-saksi yang mengatakan bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat di PT. Indosiar. Hampir semua saksi mengatakan bahwa tidak ada penghalang-halangan terhadap 22 (dua puluh dua) karyawan yang di skorsing untuk masuk ke Kantor PT. Indosiar Visual Mandiri.

Berikut ini salah satu cuplikan kesaksian Gunawan Santoso Komandan Satgas Security PT. Indosiar Visual Mandiri dalam Persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat di PN Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2010. Dimana Pengacara Indosiar (dari Kemalsjah Siregar and Associates) coba membuktikan bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Bersetikat di PT. Indosiar Visual Mandiri yang Dipimpim oleh Handoko. Dan selama proses persidangan PMH Anti Berserikat ini berlangsung di PN Jakbar, kerap dihadiri oleh Dudi Ruhendi Manager HRD dan Andrian Ingratubun Manager Security PT. Indosiar Visual Mandiri.



Adapun Cuplikannya sebagai berikut:

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …tadi saudara saksi mengatakan mengenal saudara Dicky… dari.. dari Sekar… jabatannya sebagai apa…?

Santoso Gunawan :… jabatannya… ya… saya kurang tahu…. ya…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar :..tapi salah satu pengurus Sekar…

Santoso Gunawan : …salah satu…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …kapan terakhir bertemu dengan saudara….?

Santoso Gunawan : …terakhir.. kemarin juga saya ketemu….

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : ….kemarin ketemu… ya…

Santoso Gunawan : …terus.. tanggal.. dari tanggal 30 September… saya juga ketemu dengan saudara Dicky… karena tanggal 30 September itu masih mendapatkan bingkisan lebaran…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : ..o.. o.. o…

Santoso Gunawan : …saya Bantu saudara… pak Dicky… ya… saya Bantu juga……..

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : ..o.. o.. o.. jadi pak Dicky masih mendapatkan bingkisan lebaran dari perusahaan…?

Santoso Gunawan : …masih…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …dia mengambil… masuk dalam perusahaan..

Santoso Gunawan : …karena haknya juga…. masih dapet haknya…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar :…anda tahu… sekarang ini pengurus Sekar… statusnya apa… saudara saksi tahu..?

Santoso Gunawan : …pengurus Sekar yang saya tahu… hanya skorsing… aja…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …skorsing.. skorsing… tapi apakah pengurus Sekar ini…dilarang untuk masuk perusahaan…?

Santoso Gunawan :...tidak…!

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …tidak pernah ada larangan…?

Santoso Gunawan :…tidak…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …mereka bisa aja masuk ke perusahaan…?

Santoso Gunawan :…bisa…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …tidak ada pernah ada instruksi dari atasan saudara…untuk melarang mereka masuk ke perusahaan…

Santoso Gunawan :…tidak!

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …sementara cukup majelis…

Fakta berkata lain. Pada Jumat tanggal 28 Januari 2011 Manager HRD Dudi Ruhendi berupaya untuk mengusir 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar dari Ruang Lobby PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal biasanya para Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang digugat PHK datang ke Kantor PT. Indosiar untuk mengambil hak atas Upah satu bulan dan memasukkan claim obat ke Departmen HRD PT. Indosiar Visual Mandiri.

Fakta berkata lain. Pada Senin tanggal 28 Februari 2011, beberapa orang petugas Security PT. Indosiar Visual Mandiri seperti: Prayitno; Gunawan Santoso; Khairul; Suparno; dan lain-lain melarang 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar untuk masuk ke Kantor PT. Indosiar Visual Mandiri.

Prayitno mengatakan : “kami hanya menjalankan perintah atasan…” Tapi ketika dicecar siapa nama atasannya? Prayitno hanya mengatakan “pokoknya atasan…” Padahal Prayitno ini sangat intens datang dalam persidangan perselisihan antara Manajemen PT. Indosiar dengan Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Akhirnya transaksi claim obat ini dilaksanakan digerbang luar Kantor PT. Indosiar Jalan Damai Nomor 11 dan dalam suasasana turun hujan.

Memang demikianlah yang terjadi. Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri selalu bertindak yang berbeda, aneh dan unjung-unjungnya berusaha ditutupi-tutupi. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Barat sudah memutuskan bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri telah sah dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat.

Sabtu, 04 September 2010

Cuplik, Serangan Pertanyaan Kemalsjah Siregar Pada Ahli Hukum Perburuhan Surya Chandra


Berikut kutipan pertanyaan Kemalsjah Siregar kepada Surya Chandra dan diaminkan oleh Haki Ketua FX Sujiwo:

Kemalsjah : Saya mau bertanya Pak.
Hakim Ketua : Tadi ndak ada pertanyaan…? Oh, iya silahkan.
Kemalsjah : Saudara saksi, tadi saudara mengatakan…
Hakim Ketua : Saksi Ahli.
Kemalsjah : Baik Pak. Karena saya agak ragu dengan keterangan itu.
Hakim Ketua : Hm…
Kemalsjah : PHK harus dengan penetapan. Tanpa itu harus batal demi hukum. Iya, satu. Kemudian PHK itu boleh hanya kalau ada kesalahan. Pengecualian cuma 4 (empat). Iya… yaitu wafat, mengundurkan diri, masa percobaan dan pensiun. Kemudian saudara juga mengatakan, hampir tidak mungkin PHK tanpa kesalahan. Kemudian UNDANG-UNDANG mengatakan tidak boleh ada PHK diluar kesalahan. Jadi PHK hanya boleh kalau ada kesalahan. Atau karena terjadi salah satu dari 4 (empat). Diluar itu tidak boleh. Bagaimana kalau terjadi PHK alasan pasal 163 ayat 2. Itu bukan kesalahan. Dan bukan salah satu dari 4 (empat). Hal ini perlu saya pertanyakan, karena keterangan yang disebut sebagai saksi Ahli ini, buat saya sebaliknya.
Hakim Ketua : Iya… iya… Bagaimana kalian sudah bisa menilai???
Kemalsjah : Dan satu lagi yang perlu disampaikan… atau perlu baca bukti dulu.
Hakim Ketua : Pasal 163 itu kaitannya dengan kerugian kan, itu kan??
Surya Chandra : Bukan Pak. Merger.
Hakim Ketua : Apa?
Surya Chandra : Perubahan status.
Hakim Ketua : Coba dijelaskan… coba gimana?
Surya Chandra : Silahkan, tolong dibaca iya… Pasal 163 ayat 2 Pak tolong dibaca in.
Kemalsjah : Tidak usah dibaca. Saya hapal luar kepala! Di dalam Pasal 163 ayat 2 dikatakan, Pengusaha dapat melakukan PHK dalam hal terjadi peleburan, penggabungan, perubahan status. Dimana pengusaha melakukan PHK dengan membayar 2 (dua) kali pesangon, dan sebagai berikut, iya. Disitulah kelihatan tidak ada kesalahan. Juga bukan bagian dari salah satu dari 4 (empat) tersebut. Iya. Karena ini buat saya sangat mengganggu, kalau dibilang Ahli tapi bertantangan, satu. Kedua, tadi saudara mengatakan bahwa Laporan Kerugian merupakan syarat minimum lakukan PHK karena alasan efisiensi. 164 ayat 3 UNDANG-UNDANG 13, tidak mensyaratkan adanya Laporan Kerugian. Ini juga untuk menjadi catatan bahwa saya meragukan Keahlian saudara. Demikian saja terima kasih.


Hakim Ketua : Ok, udah!
Surya Chandra : Saya boleh respon?
Hakim Ketua : Iya?
Surya Chandra : Boleh respon ndak Pak?
Hakim Ketua : Silahkan…
Surya Chandra : Yang soal kerugian itu, kalau di pasal 164 ayat 2 saya kira jelas Pak. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tadi, melakukan PHK karena alasan efisiensi, harus dibuktikan...
Kemalsjah : Sebentar Pak, di ayat (1) tidak untuk efisiensi.
Surya Chandra : Force majeur atau seperti itu. Dibukti dengan Laporan Keuangan, bukan Laporan Kerugian. Bapak memelintir bagaimana begitu... Laporan Keuangan isinya ditutupi. Saldo terakhir, pendapatan awal, pengeluaran terkahir, dan Untungnya berapa? Ruginya berapa? Dan disitu kelihatan, terepleksikan Laporan Keuangan lebih lengkap daripada sekedar Laporan Kerugian. Kedua soal yang Pasal 163 ayat 2 itu. Ee... saya kira Bapak betul. Saya menambahkan itu sebagai catatan PHK saya, tapi ini diluar pertanyaan tadi Pak. Tadi kita diskusikan soal PHK karena efisiensi, begitu. Dan penjelasan saya cukup mengarah kesana. Kalau saya katakan tidak ada alasan PHK diluar 4 (empat) dan diluar kesalahan, begitu. Jadi memang dalam UNDANG-UNDANG secara letter lecht menurut saya tegas. PHK itu hampir tidak mungkin. Karena itulah, mungkin ya, praktek yang terjadi kan, supaya pekerjanya mengundurkan diri. Karena secara hukum tidak bisa ada PHK. Pekerja mengundurkan diri bisa. Berlakulah ketentuan yang tadi. Ada 4 (empat) cara tadi bisa berlaku. Nah, apakah ini manipulasi atau jujur, itu harus dibuktikan di Pengadilan. Pengunduran dirinya itu betul-betul memang niat dari pekerja, atau dipaksa oleh perusahaan. Kalau dipaksa, apalagi terkait urusan serikat pekerja. Disitulah pelanggaran hukum, kalau menurut saya.

(Audience bertepuk riuh…………)

Senin, 16 Agustus 2010

Rukun Habis Tarung Dalil di Persidangan



(Habis tarung Dalil di Persidangan, Rukun Kembali Setelah Persidangan. Kuasa Hukum Manajemen Indosiar Kemalsjah Siregar dan Gies Indrawanita Foto Bareng dan Rukun dengan Tergugat 22 orang Anggota Sekar Indosiar yang Sekarang Sudah Jatuhi Putusan Skorsing, dan Digugat PHK)