UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label hitungan PHK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hitungan PHK. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 November 2010

ANTARA ANCAMAN PHK OLEH MANAJEMEN PERUSAHAAN DAN PERAN SEBUAH SERIKAT PEKERJA



Banyak pekerja awam yang bertanya “apakah perusahaan yang menawarkan PHK dengan memberikan uang pesangon hanya sesuai dengan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah cukup dan memenuhi aturan Undang-Undang yang berlaku?

Menurut Surya Chandra, S.H. LLM dari TURC (Trade Union Rights Centre) yang juga dosen di Universitas Atmadjaja, dalam kesaksiannya di Persidangan PHI Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tanggal 1 September 2010 terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar “Kalau menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saya pahami, buruh/pekerja bisa di PHK dengan syarat, secara prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memungkinkan PHK, tidak memudahkan PHK secara prinsip. Tapi secara prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan memang hampir memustahilkan PHK tanpa kesalahan. PHK tanpa kesalahan hanya bisa kalau masa percobaan berakhir dan perusahaan tidak mau memperpanjang, lalu mengundukan diri, pensiun, atau meninggal dunia.

Karena dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.



Bagaimana kalau perusahaan tetap berupaya menawarkan adanya PHK diluar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti alasan yang disampaikan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada 300 lebih karyawannya secara sepihak dan paksa pada bulan Maret 2010 yang lalu? Secara prinsip bisa saja sesuai dengan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Tapi harus ada terlebih dulu upaya keras dari Pihak Pengusaha atau Tim Manajemen Perusahaan menghindari pilihan Putusan PHK dengan membicarakan secara intensif dan terukur dan transparan dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Hal ini sesuai dengan 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Tujuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini adalah untuk memproteksi tenaga kerja. Sehingga Pengusaha atau Manajemen Perusahaan tidak semena-mena atau sesukanya menafsirkan Pasal 155 ayat (3) ini.



Oleh karena itulah banyak implementasi PHK bisa berlangsung di sebuah perusahaan setelah Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan bersepakat dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh tentang adanya PHK di sebuah Perusahaan. Adapun kesepakatan PHK ini harus jelas siapa dan bagian apa saja yang di PHK, berapa jumlahnya, dan berapa hitungan pesangon yang disepakati. Yang tidak cuma sama atau sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena aturan yang tertera dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah batas minimal yang harus diberikan oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan.

Sebenarnya berapa besaran yang ideal Uang PHK ini. Semua tergantung pada kesepakatan antara Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Seperti contoh kesepakatan yang terjadi antara Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) yang berlokasi di Cibitung, Bekasi.

Contoh kesepakatan PHK untuk Pekerja/Karyawan yang bekerja 15 tahun kerja (lebih dari 9 tahun kerja). Disepakati rincian pesangon yang sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan plus tambahan kesepakatan seperti diuraikan berikut ini: 1) Pesangon, 18 kali Upah; 2) PerhitunganMasa Kerja/PMK, 6 kali Upah; 3) Pengganti Uang Perumahan/Pengobatan, 15% kali Jumlah Pesangon dan PMK; 4) Sisa cuti tahunan kali Upah bagi 21 hari; 5) Cuti Besar, 1 kali Upah; 6) Kebijakan Perusahaan, 2 kali Upah; 7) Kesepakatan antara Pengusaha dan Pengurus SP, 50% dari Jumlah yang diatas.



Sehingga karyawan yang mendapat Upah Rp. 4.006.375 per bulannya bisa mendapatkan uang PHK sebesar Rp. 313.413.387.

Wow, apakah hitungan ini real bisa dilakukan. Itulah guna dan fungsinya Serikat Pekerja. Kenapa besaran diatas bisa terjadi. Karena harus diakui oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan, bahwa Pekerja/Karyawan telah memberikan kontribusi yang sangat besar untuk memajukan perusahaan selama ini.

Karena PHK hanya sah dilakukan bila antara Pengusaha dan Pekerja bersepakat. Bila tidak ada kata sepakat maka PHK hanya bisa ditentukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.



Sementara proses PHK sedang berjalan di Persidangan maka Pengusaha Wajib memberikan Upah Pekerja/Buruh sebagaimana biasanya. Prakteknya proses PHK ini di PHI paling cepat 3 (tiga) bulan. Bahkan yang real terjadi adalah sekitar 4 hingga 7 bulan. Bila saat Putusan Pengadilan PHI sudah keluar dan salah satu yang kalah atau tidak menerima hasil Putusan ini, masih bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya melalui KASASI ke MAHKAMAH AGUNG. Biasanya proses ini bisa berjalan antara 4 hingga 6 bulan. Rata-rata proses Perselisihan PHK ini bisa selesai alias berkekuatan Hukum Tetap bisa berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 12 bulan. Jadi apalah artinya bila sebuah perusahaan bangga telah memberikan Uang PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atau bahkan cuma hanya memberikan Uang Kebijaksanaan sebanyak 4 kali Upah.

Untuk itulah diperlukan kebersamaan dalam perjuangan untuk penegakkan hak-hak Pekerja/Karyawan melalui sebuah Serikat Pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja bukan untuk membela atau jadi bumper dari Pengusaha atau Manajemen Perusahaan yang selama ini banyak mengebiri atau melanggar hak-hak normatif Pekerja/Karyawan. Hakikatnya Serikat Pekerja adalah untuk mengadvokasi Pekerja/Karyawan yang hak-haknya dilanggar dan untuk memperjuangkan kesejahteraan Pekerja/Karyawan yang lebih baik serta untuk mendorong agar roda manajemen perusahaan dapat dikelola lebih baik dan transparan.