
(Bagaimana bisa, para pihak yang berperkara malah membuat "Surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI". Padahal
tugas dan peranan ini adalah kewenangan Panitera Pengganti Pengandilan Setempat. Dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat).

(Dudi Ruhendi bukanlah Pejabat Panitera Pengganti PHI Jakarta. Melainkan salah satu pihak yang berperkara dengan 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar)

(Inilah
Print out Informasi Website yang dikutip oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri)

(Padahal bagian catatan
Print Out Website Mahakamah Agung RI dinyatakan bahwa: "
Informasi yang disampaikan pada sistem ini merupakan INDIKASI situasi terkini perkara." Tapi pihak Manajemen Indosiar nekad menggunakan Print Out Informasi Website ini sebagai dasar untuk menyatakan bahwa Perkara sudah berkekuatan hukum tetap.)

(Walau Pejabat Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung memberi Catatan penegasan bahwa Informasi Website tidak dapat dijadikan rujukan Ekseskusi sebuah Perkara.
Putusan bisa berkekuatan Hukum Tetap apabila Para Pihak sudah menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung RI yang akan disampaikan lewat Panitera Pengganti PN Setempat, dalam hal ini PHI Pada PN Jakarta Pusat)

(Tapi pihak Manajemen Indosiar melalui H. Triyandi Suyatman MBA, yang ditandatangani oleh Dudi Ruhendi mengatakan bahwa
Pernyataan Pejabat Lembaga Yudikatif ini sebagai pendapat pribadi. Tapi sudah sangat jelas namanya Edi Yulianto SH. MH dan dibubuhi CAP MAHKAMAH AGUNG RI.)
mereka sudah mulai meng-halal-kan berbagai cara untuk mengelabui Pengurus/Aktivis/ Simpatisan SEKAR. tapi YANG MAHA KUASA telah MULAI MEMBALAS tipu daya mereka ... !
BalasHapusMaju terus Sekar Indosiar...!
BalasHapusBambang Artistik
Bahkan ada Pejabat Indosiar yang punya wacana untuk membuat kepengurusan SEKAR Indosiar.
BalasHapusLah, Sekawan yang mengabdi bagi kepentingan para Manajemen yang Korup dan Pelanggar hukum itu, kenapa tidak diaktifin... Jangan telat bangun atau mabok di siang hari coi!!