UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Cleaning Service Indosiar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cleaning Service Indosiar. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Desember 2010

UPAH MINIMUM PROPINSI = GAJI POKOK UNTUK MASA KERJA 0-12 BULAN



Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp. 1.290.000 per bulan per orang. UMP ini naik sebesar 15,38 persen dari tahun 2010. Sebelumnya, UMP DKI Rp. 1.118.000 per bulan per orang.

UMP Provinsi DKI tahun 2011 ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 196 tahun 2010 tertanggal 15 November 2010.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Deded Sukandar, “UMP DKI tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011. Dimana Nilai UMP Rp. 1.290.000 per bulan adalah besaran Gaji Pokok bagi pekerja bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun (0-12 bulan) dan masih belum menikah.” Sementara masih banyak karyawan Indosiar yang Gaji Pokoknya dibawah Rp. 1 juta.

Selanjutnya Deded Sukandar mengatakan “lebih dari itu gajinya harus di atas UMP. Besaran UMP ini diluar uang makan, transportasi, dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan”.



UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga disekitar DKI Jakarta. Seperti UMP 2011 Kota Bekasi sebesar Rp. 1.275.000; Kabupaten Bekasi Rp. 1.286.421; Kota Bogor Rp. 1.079.100; Kabupaten Bogor Rp. 1.172.060 dan Depok Rp. 1.213.626.

Menurut Mas Muanam Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI, “pengusaha yang tidak membayar pekerjanya sesuai dengan UMP 2011 dianggap telah melakukan Kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar ini akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta – 400 juta.”

Sumber Harian Republika
Senin 29 November 2010

Rabu, 07 April 2010

PHK Karyawan Cleaning Service Indosiar Belum Tuntas




PHK terhadap lebih 50 karyawan Cleaning Service Indosiar tanggal 29 Januari 2010 ternyata masih belum tuntas. PHK ini dirasa para korban sebuah tindakan yang mengada-ada, tidak manusiawi, dilakukan secara mendadak dan penuh intimidasi. Putusan PHK ini mereka dapatkan akibat buntut keikutsertaan karyawan Cleaner sebagai anggota Sekar Indosiar, dan upaya Sekar Indosiar yang menuntut pembayaran Upah mereka agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini tenaga Cleaning Service menerima Upah dibawah UMP Propinsi DKI Jakarta. Padahal pasukan kuning Indosiar ini ada yang sudah bekerja diatas dua belas tahun, tapi masih terima Upah dibawah UMP. Seharusnya UMP ini adalah ukuran Upah pekerja yang terkecil, dan hanya berlaku bagi para pekerja baru (nol tahun dan belum ada pengalaman).

Soliditas tetap mereka tunjukkan dalam memperjuangkan hak-hak mereka...