Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp. 1.290.000 per bulan per orang. UMP ini naik sebesar 15,38 persen dari tahun 2010. Sebelumnya, UMP DKI Rp. 1.118.000 per bulan per orang.
UMP Provinsi DKI tahun 2011 ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 196 tahun 2010 tertanggal 15 November 2010.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Deded Sukandar, “UMP DKI tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011. Dimana Nilai UMP Rp. 1.290.000 per bulan adalah besaran Gaji Pokok bagi pekerja bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun (0-12 bulan) dan masih belum menikah.” Sementara masih banyak karyawan Indosiar yang Gaji Pokoknya dibawah Rp. 1 juta.
Selanjutnya Deded Sukandar mengatakan “lebih dari itu gajinya harus di atas UMP. Besaran UMP ini diluar uang makan, transportasi, dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan”.
UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga disekitar DKI Jakarta. Seperti UMP 2011 Kota Bekasi sebesar Rp. 1.275.000; Kabupaten Bekasi Rp. 1.286.421; Kota Bogor Rp. 1.079.100; Kabupaten Bogor Rp. 1.172.060 dan Depok Rp. 1.213.626.
Menurut Mas Muanam Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI, “pengusaha yang tidak membayar pekerjanya sesuai dengan UMP 2011 dianggap telah melakukan Kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar ini akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta – 400 juta.”
Sumber Harian Republika
Senin 29 November 2010