UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label PHK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PHK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 April 2010

Sekar Indosiar Tuntut agar Semua Karyawan yang di Skorsing Dipekerjakan Kembali

Mediasi Tripartit oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat, Senin 5 April 2010 jam 11 WIB di Kantor Sudin Nakertrans Jakarta Barat.


(Tim Sekar Indosiar saat Tripartit; Cucu jadi saksi Union Busting; Dicky Irawan, "PHK dan Skorsing yang dilakukan Indosiar sama sekali tidak punya alasan yang jelas! semua tindakan ini semata hanya pemberangusan Sekar Indosiar (Union Busting)"; Soleh Ali dari LBH Pers, "...semua teman-teman yang diskorsing harus dipekerjakan kembali".)


(Tim Pengacara Indosiar dari Kemalsjah Associates dan Tim dari Indosiar. Menggunakan dalil PHK karena perusahaan Indosiar rugi terus...)

Padahal kinerja keuangan Indosiar untuk tahun 2008 dan 2009 adalah untung. Bahkan pada akhir tahun 2009 bisa bagi-bagi 8 unit mobil Toyota Fortuner dan bagi-bagi bonus sukses program Take Me and Him Out, pada kalangan / karyawan tertentu.

PHK Karyawan Cleaning Service Indosiar Belum Tuntas




PHK terhadap lebih 50 karyawan Cleaning Service Indosiar tanggal 29 Januari 2010 ternyata masih belum tuntas. PHK ini dirasa para korban sebuah tindakan yang mengada-ada, tidak manusiawi, dilakukan secara mendadak dan penuh intimidasi. Putusan PHK ini mereka dapatkan akibat buntut keikutsertaan karyawan Cleaner sebagai anggota Sekar Indosiar, dan upaya Sekar Indosiar yang menuntut pembayaran Upah mereka agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini tenaga Cleaning Service menerima Upah dibawah UMP Propinsi DKI Jakarta. Padahal pasukan kuning Indosiar ini ada yang sudah bekerja diatas dua belas tahun, tapi masih terima Upah dibawah UMP. Seharusnya UMP ini adalah ukuran Upah pekerja yang terkecil, dan hanya berlaku bagi para pekerja baru (nol tahun dan belum ada pengalaman).

Soliditas tetap mereka tunjukkan dalam memperjuangkan hak-hak mereka...