UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Tolak PHK Massal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tolak PHK Massal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juni 2010

Sekar Indosiar: Adukan Mediator Jestor Sitorus ke Inspektorat Pemda DKI

Sekar Indosiar melayangkan surat Pengaduan ke Inspektorat dan Pengawasan Propinsi DKI Jakarta, Inspektorat & Pengawasan Dinas Nakertrans Propinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Jenderal & Pengawasan Kementerian Nakertrans RI.

Dalam Surat Nomor 145/Sekar-Indosiar/IV/2010 tanggal 29 April 2010 Sekar Indosiar menyampaikan Laporan tentang ANJURAN yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat, Nomor 595/088.36 tanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Suhari, M.SI dan di Mediasi oleh Jestor Sitorus.



Sekar Indosiar menyatakan bahwa ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan. Padahal Jestor Sitorus telah banyak terlibat sebagai mediator bila ada terjadi perselisihan antara Sekar Indosiar antara dengan jajaran Direksi Indosiar dan sebagai pengawas ketenagakerjaan saat Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa. Seperti Aksi Damai yang dilukan SEkar Indosiar pada tanggal 11 Januari 2010 dan 11 Maret 2010 di Depan Kantor Indosiar Jalan Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat. Apalagi saat Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar pada tanggal 11 Maret 2010 ada Inspeksi Mendadak yang dilakukan oleh Serombongan Anggota Komisi IX, dimana juga dihadiri oleh Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning. Inspeksi Ketanagakerjaan ini juga dihadiri oleh serombongan tim dari Kemenakertans RI yang dipimpin oleh langsung oleh Dirjen PHI Mira Hartani.



Jestor Sitorus juga telah hadir bersama Kepala Suku Dinas Jakarta Barat Parluhutan Sihombing sebagai SAKSI, saat Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar melakukan pertemuan dan perundingan di Kantor Kemenakertrans RI Jalan Gatot Subroto dan pada adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebanyak dua kali, di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.

Jestor Sitorus pula bertindak sebagai Mediator saat Sekar Indosiar melakukan perundingan dengan perwakilan Indosiar, saat membicarakan tentang PERLAKUAN SAMA dalam menjalankan aktivitas serikat pekerja pada bulan September 2008 dan PHK Sepihak terhadap karyawan kontrak yang sudah bekerja secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun bahkan ada yang sudah bekerja sampai 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 16 Desember 2010.

Jadi Mediator Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Jestor Sitorus, SANGAT PAHAM akan dinamika perjuangan Sekar Indosiar guna MENINGKATKAN dan TERPENUHINYA HAK PEKERJA INDOSIAR YANG SESUAI DENGAN UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003. Sehingga SANGAT TIDAK WAJAR isi ANJURAN yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat dengan Nomor 595/088.36 tanggal 14 April 2010, dengan dimana SAMA SEKALI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KRONOLOGIS DAN PENDAPAT SEKAR INDOSIAR atas PERSELISIHAN PHK yang terjadi. Yang mana proses PHK yang dilakukan oleh jajaran Direksi Indosiar hanya didasarkan TINDAKAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (union busting), dalam hal ini Sekar Indosiar.

Selanjutnya Sekar Indosiar meminta Laporan ini ditandaklanjuti dan Jestor Sitorus sebagai Mediator di Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat PERLU DITINJAU ULANG.

Pelapor; Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar)
Yanri Silitonga (Sekrertaris Sekar Indosiar)

Minggu, 02 Mei 2010

Kapal Layar AJI Nongkrong di Depan Istana Negara



AJI Longmarch dengan Perahu Nabi NUH, Tolak PHK Massal.

Aksi AJI dimulai dengan merakit Perahu Nabi Nuh dan orasi di depan Wisma Indocement, sebagai simbol dukungan AJI, Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan Gerakan Satu Mei (GSM), dimana didukung oleh 42 organ didalamnya termasuk Kasbi dan KSN, terhadap perjuangan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar atas tindakan PHK sepihak dan pemberangusan (union busting) dalam hal ini Sekar Indosiar oleh jajaran manajemen PT. Indosiar Visuial Mandiri, salah satu anak perusahaan Salim Group.



Kemudian Perahu Nuh yang melambangkan simbol perahu penyelamatan atas PHK dan tindakan anti berserikat pada pekerja media, di arak longmarch dengan didorong oleh para jurnalis yang tergabung di AJI, FSPMI dan Sekar Indosiar, mulai bergerak dari depan Wisma Indocement menuju Bundaran HI hingga ke depan Istana Negara. Lalu perahu Nabi Nuh ini ditinggal di depan Istana Negara sebagai kado Mayday buat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.



Menurut Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI, pada November sampai April 2009 lalu AJI mencatat ada 100 pekerja media yang dipecat, tahun ini, katanya, melonjak naik. Yaitu, seperti PHK massal yang sifatnya union busting menimpa 217 pegawai stasiun televisi Indosiar, 144 orang koran Berita Kota, 50 orang Suara Pembaharuan dan media dari kelompok Lippo lainnya. Dan yang belakangan, adanya aksi mogok pegawai Koran Jakarta karena aturan kerja yang tidak jelas.



Adapun tuntutan AJI, yaitu mendesak pemerintah mengawasi dan mencegah upaya PHK massal di perusahaan media serta mengimbau seluruh pekerja media bersatu dalam serikat pekerja media yang kuat dan independen.