Sekar Indosiar menyampaikan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Barat, tentang tindakan Union Busting yang telah dilakukan secara SISTEMIK oleh jajaran manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. HaL ini terjadi disaat Sekar Indosiar menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar berdasarkan normatif undang-undang dan sedang berupaya terwujudnya perundingan Perjanjian Kerja Bersama di perussahaan Indosiar.

(Pendaftaran Gugatan Perdata di PN Jakarta Barat oleh Dicky Irawan - Ketua Sekar Indosiar dan didampingi oleh Soleh ALi - Pengacara dari LBH Pers)
PN Jakarta Barat telah menyampaikan surat pemanggilan sidang pada hari Kamis tanggal 22 April 2010 pukul 10.00 WIB di Kantor PN Jakarta Barat. Dengan nomor surat pemanggilan sidang 207/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR. yang ditandatangi oleh Eman Sumantri sebagai Jurusita Pengganti. Hal ini sehubungan dengan gugatan Sekar Indosiar terhadap jajaran manajemen PT.Indosiar Visual Mandiri yang telah melakukan tindakan Union Busting terhadap pengurus dan anggota Sekar Indosiar.

(Materi Gugatan dari Sekar Indosiar)

(Konsolidasi, konsolidasi dan konsolidasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar