
17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Indosiar. Ini adalah Aksi yang kesekian kalinya. Kali ini SEKAR Indosiar menuntut agar Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko untuk membayar Upah mereka, sebagaimana biasanya.
17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini tidak jelas dasar dan alasannya. Menurut Dudi Ruhendi saat itu, “
Perusahaan dapat memPHK siapa sa, tidak perlu ada alasannya. Selama Perusahaan tidak mau lagi menggunakan jasa karyawan tersebut, sudah cukup tidak perlu ada alasan lainnya.”
17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini bersama Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tertib dan Aman.

Daryoko Ketua SP PLN dalam orasinya mengatakan bahwa “
Manajemen PT. Indosiar harus menghargai Hak Pekerja untuk berserikat. Pemberangusan SP adalah sebuah Tindak Pidana. Union Busting tidak hanya terjadi di Indosiar, di PLN juga terjadi. Demikian pula halnya dengan di perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Pemerintah telah gagal untuk melindungi Hak Pekerja Indonesia. Manajemen PLN telah melakukan Union Busting dengan membuat SP tandingan di PLN. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk menggolkan Undang-Undang Privatisasi Pengelolaan Listrik. Jelas sekali Pemerintah ini sangat Pro Kapitalisme atau Neolib. Jadi pengusaha yang tidak memperhatikan hak buruh/pekerja harus dilawan. SP PLN siap mendukung dan siap membantu Perjuangan teman-teman SEKAR Indosiar.”
Selain SP PLN hadir juga dalam Aksi guna memberikan dukungannya, seperti: SP Angkasa Pura, SP Bank Swadesi, SP Aliansi Pekerja Outsourching JITC (buruh pelabuhan Tanjung Priok), SEKAR Garuda, SP Merpati, dll
Dalam Aksi Unjuk Rasa kali ini Dicky Irawan Ketua SEKAR Indosiar menegaskan bahwa “
Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri harus menghormati proses hukum. Dan sudah saatnya pula Manajemen PT. Indosiar diganti. Karena sudah terbukti selama ini gagal untuk memanage Indosiar, gagal mengelola pekerjanya, gagal untuk mentaati Hukum Ketenagakerjaan. Yang ada hanya arogansi dan menganiaya kaum lemah dan kecil.”

Sementara Yanri Silitonga Sekretaris SEKAR Indosiar dalam orasinya menyatakan bahwa “
Manajemen Indosiar harus tetap membayar Upah 17 orang Pengurus dan Aktivi SEKAR Indosiar. Hingga salinan putusan MA keluar. Bila permintaan ini diabaikan, maka aksi ini adalah awal dari sederet aksi yang akan dilakukan selanjutnya. Dan akan dilakukan pada simbol-simbol yang berhubungan dengan Pucuk pimpinan Indosiar. SEKAR Indosiar masih punya hak selanjutnya untuk mengajukan PK. Bila Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers diterima MA, maka Putusan Kasasi belum berkekuatan hukum tetap. Orang kecil bila haknya dilecehkan dan bahkan dirampas, maka dia akan mempunyai energi besar untuk tetap terus melawan.”
Setelah Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Indosiar, Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar beserta elemen yang tergabung di Komite Solidaritas Nasional melakukan Konfrensi Pers di Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.
maju terus kawan!
BalasHapusBodoh sekali, atau putus asa ?
BalasHapusBuruh Pelabuhan Tanjung Priuk pun diajak unjuk rasa.
Tinggal tunggu waktu untuk melakukan tindakan anarkis.
Bang...yg bodoh itu abang....abang pinter tapi ga punya otak....sementara mereka...punya otak yg pinter...!!!
BalasHapus