
SEKAR Indosiar pada tanggal 3 Mei 2011 mengajukan surat Mohon Pendapat Hukum dari Biro Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kepala Sub Bagian Hukum dan Kelembagaan Mahakamah Agung RI, Edy Yulianto SH menyatakan :
1. Petikan dari website Mahakamah Agung tidak dapat dijadikan bukti otentik atas sebuah perkara.
2. Yang menjadi dasar sebuah Eksekusi Perkara adalah Salinan Putusan Mahkamah Agung RI yang disampaikan melalui Panitera Pengganti/Jurusita Pengadilan Negeri setempat (dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Sebagai contoh kasus ada Memory Kasasi yang diajukan oleh Lusye Rosita Simatupang melawan Elisabeth br Sitanggang, Nomor Memory Kasasi 1992K/PDT/2009. Pada tanggal 28 April 2010 di website Mahkamah Agung RI yang telah dinyatakan memory kasasinya “TOLAK”.

Banyak kasus yang terjadi seperti ini. Seperti kasus Memory Kasasi yang diajukan oleh Miranda Gultom, di website, Miranda S. Gultom dinyatakan Menang. Tapi saat Salinan Putusan diterima, Miranda S. Gultom harus menjalani Hukuman Tahanan.
Oleh karena itu SEKAR Indosiar sudah menerima secara tertulis Pendapat Hukum dari Biro Hukum Mahkamah Agung RI. Dan suratnya juga sudah dilayangkan ke Handoko sebagai Direktur Utama PT., Indosiar Visual Mandiri. Maka sudah SEHARUSNYA pihak Manajemen PT. Indosiar tetap untuk MEMBAYAR HAK UPAH dan BERIKUT HAK LAINNYA SEBAGAIMANA BIASA DITERIMA HINGGA SALINAN PUTUSAN DITERIMA OLEH PARA PIHAK.
Hukum itu Universal dan berlaku untuk Semua.
emang dasar "tambeng" mereka butakan sendiri mata dan hati nurani .... !
BalasHapusbiarkan ALAM yg akan MENGHUKUM mereka ... !
Ini adalah hak> Perjuangkanlah. Tuhan memberkati kalian kawan2 Sekar
BalasHapusUntuk kasus ini saya sependapat dengan sekar.
BalasHapusIndosiar terlalu tergesa gesa dalam mengambil keputusan.seharusnya bersabar sebentar dan baru melakukan tindakan setelah salinan keputusan di terima ke dua belah pihak.
memang aneh dan berbahaya kalau sebuah situs internet meskipun itu situs resmi sekalipun dijadikan landasan untuk melakukan tindakan hukum
Ini potensial dipermasalahkan oleh sekar dan potensial dimanfaatkan oleh oknum oknum di MA. Misalnya oknum MA sengaja menunda-nunda mengirimkan salinan keputusan, kalau ingin dipercepat, cepek dulu dong..........
Om Carra, jadi main bola nggak ?
sikap indosiar dari dulu sembrono. yg mereka pikirkan asal bapak seneng. jd ga pake logika
BalasHapus