
Anggota Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah data untuk mengetahui apakan akuisisi yang dilakukan dua entitas tersebut menimbulkan persaiangan usaha yang sehat atau tidak.
"Tahap pemeriksaan yang kami lakukan masih sangat awal. Kami masih mengumpulkan dokumen dan semua data terkait aksi korporasi itu," katanya kepada Bisnis, hari ini.
Untuk mengetahui ada pelanggaran UU Persaingan Usaha atau tidak, lanjutnya, pemeriksaan atas notifikasi tersebut akan dilakukan selama 90 hari. Dalam pemeriksaan nanti, KPPU akan mempelajari konsentrasi pasar dua entitas tersebut setelah dilakukannya akuisisi apakah berdampak pada praktik monopoli atau tidak.
"Kami belum dapat berkomentar banyak karena pemeriksaan masih berjalan jadi kami belum dapat memberikan penilaian apakah melanggar UU Persaiangan Usaha atau tidak ," jelasnya.

"Akusisi yang mereka lakukan juga melibatkan beberapa instansi salah satunya Bapepam-LK karena mereka perusahaan Tbk. Jadi belum lama ini kami lakukan itu [pertemuan] untuk sharing saja," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengaku dari pertemuan yang dilakukan KPPU dengan sejumlah instansi tersebut tidak akan mempengaruhi penilaian lembaga persaingan usaha terkait adanya praktik monopoli atau tidak. (tw)
http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/32481-kppu-terima-notifikasi-elang-mahkota-atas-indosiar
aduuuh bapak sbeye...bukannya yang banyak duit bisa beli segalanya ?????
BalasHapussi Torres kemana?
BalasHapus