UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 01 Juni 2010

Perusahaan Media Massa Diingatkan untuk Konsisten Membela Prinsip Kebebasan Pers

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan media massa diingatkan untuk konsisten membela prinsip kebebasan pers, termasuk membela para jurnalis yang mengalami tekanan atau kekerasan di lapangan saat sedang meliput. Peringatan itu perlu menjadi perhatian mengingat terdapat kecenderungan kalangan pengusaha media massa justru menerapkan semacam standar ganda dalam menyikapi persoalan seperti itu sehingga mengesankan mereka bersikap hipokrit.
Ujung tombak perusahaan media massa bukan di segi bisnis melainkan di kredibilitas news room.



Akibatnya, ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Nezar Patria, Selasa (1/6/2010), saat berhadapan dengan gugatan yang bisa berkonsekuensi hukuman material berupa uang berjumlah besar, perusahaan media massa bersikap sangat progresif memperjuangkan kebebasan pers.

"Akan tetapi ketika yang menghadapi masalah itu jurnalis mereka di lapangan, misalnya mengalami kekerasan saat meliput atau terkait pemberitaan, perusahaan media massa ersikap sangat konservatif dan malah cenderung tidak membela wartawannya secara serius," ujar Nezar.



Kondisi seperti itu menurut Nezar sangat lah ironis. Padahal jurnalis adalah ujung tombak pemberitaan di media massa. Patut diingat, kebebasan pers tidak hanya ditunjang oleh perusahaan media massa yang kuat melainkan juga disokong oleh para jurnalisnya.

Sementara itu saat dihubungi terpisah Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo menegaskan idealnya setiap kali muncul ancaman terhadap wartawan, reaksi pembelaan pertama kali seharusnya justru datang dari media tempat jurnalis itu bekerja.

Namun pada praktiknya selama ini pihak-pihak yang paling getol membela dan mengadvokasi wartawan korban kekerasan justru dari kalangan asosiasi profesi wartawan atau dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) pers. "Saya lihat sih ya, bagus saja. Namun kan idealnya reaksi pertama harus dari medianya sendiri. Karena logikanya, saat meliput seorang wartawan kan mewakili institusi media massa tempatnya bekerja," ujar Agus.

Agus juga mengingatkan perusahaan media massa agar memahami, profesionalisme wartawannya sangat tergantung pada sejauh mana independensi, keamanan, serta kesejahteraan mereka terjamin. Semakin profesional wartawan maka akan semakin tinggi kredibilitas serta kualitas media massa yang bersangkutan. "Ujung tombak perusahaan media massa bukan di segi bisnis melainkan di kredibilitas news room. Jadi sudah seharusnya sensibilitas perusahaan media massa ke keselamatan dan kesejahteraan para wartawannya sama tinggi dengan sensibilitas mereka terhadap aspek-aspek bisnis," ujar Agus.

Rabu, 26 Mei 2010

Indosiar Menyampaikan Eksepsi Kompetensi Absolut atas Gugatan PMH Anti Berserikat



Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan Eksepsi Kompetensi Absolut pada sidang kedua Gugatan Anti Berserikat di PN Jakarta Barat Tomang. Kemalsjah & Associates menyatakan bahwa persidangan PMH di PN Jakarta Barat adalah ranah PHI Propinsi DKI Jakarta.



Padahal kasus yang disampaikan oleh Sekar Indosiar adalah Gugatan Perdata Anti Berserikat (union busting), karena Manajemen Indosiar telah melakukan Pelanggaran Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Menurut UU nomor 2 tahun 2004 Ada 4 (empat) jenis perselisihan yang dapat diajukan ke Persidangan PHI, yakni perselihan: HAK; Kepentingan dan syarat-syarat kerja, PHK dan antar serikat pekerja. Sedang perkara Anti Berserikat (union busting) tidak termasuk diantara keempat jenis perselisihan yang diuraikan diatas.

Selasa, 25 Mei 2010

Tetap Semangat Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar di Depan PHI Pancoran


(Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai di depan PHI Jakarta Jl. MT. Haryonon Pancoran. Sebelum persidangan PHK diselenggarakan.)


(Orasi tentang Anti Berserikat oleh CP Yudy dan Pandji Atmono sebagai Koordinator Lapangan.)


(Dukungan atas Perjuangan Sekar Indosiar terus bertambah, salah satu adalah Orasi dari Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Saepul Tavip)


(Dukungan atas Perjuangan Sekar Indosiar terus bertambah, Orasi dari Aktivis Labour Working Group, Odie)


(Long March dari Kantor LBH Pers ke PHI Pancoran oleh 22 orang karyawan Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen Indosiar. Maju Terus Sekar Indosiar Tak Gentar)

Seperti Biasa Pengacara Indosiar Datang Telat

Sidang PHI atas 22 Karyawan Indosiar
By. Sekar Indosiar



Selasa tanggal 25 Mei 2010 telah berlangsung Persidangan Pertama atas Gugatan PHK Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap 22 orang karyawan Indosiar. Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri mengkuasakan perselisihan hubungan industrial ini ke Kemalsjah Siregar dan rekan. Sementara Sekar Indosiar diadvokasi oleh LBH Pers.



Persidangan ini merupakan lanjutan atas perselisihan industrial, dimana Manajemen Indosiar telah melakukan PHK terhadap 217 karyawan tetap Indosiar, 53 orang karyawan kebersihan, 11 orang karyawan sulih suara dan 25 orang karyawan Art Indosiar. Sementara 22 orang aktivis dan pengurus Indosiar melakukan perlawanan hingga akhirnya Manajemen Indosiar melakukan tindakan sepihak putusan skorsing.



Semua tindakan PHK ini adalah untuk membungkam upaya Sekar Indosiar untuk terjadinya perundingan PKB di Indosiar dan perbaikan kesejahteraan sesuai normatif yang ada. Seperti pemberian upah dibawah UMP DKI pada karyawan kebersihan dan Art Indosiar serta tidak diikut sertakannya banyak karyawan dalam Jamsostek.



Seperti biasa persidangan dimulai molor hingga 1,5 jam karena tim pengacara Indosiar datang terlambat. Persidangan baru dimulai jam 11.30 WIB. Selanjutnya persidangan akan dilakukan Selasa tanggal 01 Juni 2010.

Jumat, 21 Mei 2010

UNJUK RASA & SENI PERJUANGAN



Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa pada Rabu tanggal 19 Mei 2010 di depan Kantor PN Jakarta Barat. Aksi ini dilakukan untuk sebagai ekspresi perlawanan atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum - Anti Berserikat oleh jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri.



Dalam Aksi ini Sekar Indosiar menampilkan Seni Wayang Orang dengan Judul RAMA TAMBAK. Dalam Pentas Seni Unjuk Rasa ini diceritakan Perlawanan Sri Rama Pandawa Wijaya terhadap Keangkaramurkaan dan Keserakahan Prabu Rahwana Raja. Aksi Theatrikal Wayang Orang ini menggambarkan bagaimana perlawanan yang dilakukan Sekar Indosiar terhadap sikap melawan hukum dan semena-mena oleh jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri.



Sekar Indosiar telah menampilkan perjuangan mereka dengan sederhana, ceria dan kreatif serta memadukannya dengan kekayaan seni budaya Indonesia. Hal ini untuk menggambarkan bahwa masih ada warisan budaya luhur Indonesia yang dijaga dan dirawat oleh para budayawan yang berintegritas tinggi. Harapannya Hakim PN Jakarta Barat juga dapat menjaga Integritas Luhur mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan di Bumi Tercinta Indonesia.



by. ski

Rabu, 19 Mei 2010

INDOSIAR MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM - ANTI BERSERIKAT



Rabu tanggal 19 Mei 2010 telah beralangsung Persidangan Gugatan Sekar Indosiar terhadap jajaran DireksiPT. Indosiar Visual Mandiri atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (Union busting) di PN Jakarata Barat - Tomang. Persidangan perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H.

Persidangan ini juga dihadiri oleh anggota Sekar Indosiar yang masih aktif sebagai karyawan Indosiar guna memberi dukungan pada Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang telah dikenakan putusan PHK secara sepihak dan tanpa dasar serta alasan yang jelas.



Pihak penggugat dibantu pengacara dari LBH Pers: Sholeh Ali S.H.; M. Selamet Jupri, S.H.; Andi Irawan Ismunandar, S.H. dan Rohmah Dwi Cahyaningsih, S.H. membacakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata. Yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat para penggugat sebagai Pengurus dan aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Dimana perbuatan ini jelas-jelas melanggar Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 25 UU No.39 tentang HAM.

Adapun tuntutan Primer dari Gugatan Perdata Sekar Indosiar ini adalah:
- Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 26.261.250.- dan membayar kerugian Immateril Rp. 100.000.000.000.-
- Menghukum tergugat untuk minta maaf kepada para penggugat dan anggota Sekar Indosiar secara terbuka yang dimuat surat kabar nasional dan media elektronik nasional.

Rabu, 12 Mei 2010

MEDIASI KEDUA DI PN JAKARTA BARAT - DEADLOCK

Mediasi ke-dua untuk antar Sekar Indosiar dan jajaran manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami deadlock.



Mediasi ini adalah untuk mencari jalan damai atas GUGATAN Sekar Indosiar terhadap jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang secara sistematis telah melakukan tindakan anti berserikat (union busting), sehingga karyawan Indosiar yang masih bekerja di areal PT. Indosiar Visual Mandiri tidak berani menunjukkan dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Organisasi serikat pekerja Sekar Indosiar seperti organisasi terlarang di areal Indosiar.

Sungguh kebebasan berserikat dan berkumpul telah diberangus di PT. Indosiar Visual Mandiri, hal ini juga merupakan pelanggaran HAM. Dimana memberangus hak individu untuk berserikat dan berkumpul serta membumkam hak individu untuk bebas dalam mengutarakan pendapatnya.

KONSOLIDASI TERUS DIGALANG



Konsolidasi dalam sebuah perjuangan sangat diperlukan, hal ini untuk menyatukan visi, misi dan evaluasi setiap tahapan perjuangan yang telah dilalui.



Dari sekian banyak aktifitas yang dilakukan oleh masing-masing personal karyawan Indosiar yang masih terus konsisten memperjuangkan kebenaran dan hak normatif mereka. Sementara yang dilawan adalah taipan dan pemilik usaha konglomerasi terbesar di Indonesia. Dimana telah menguasai semua jenis industri dari hulu hingga hilir. Mulai dari industri bahan mentah, ke industri bahan olahan dan hingga industri bahan jadi (siap pakai), bahkan industri jasa dan hiburan (rekreasi) juga dikuasai. Dimana salah satunya adalah industri televisi yakni Indosiar.



Eksistensi Hukum Indonesia sedang dipertaruhkan. Pasal 27 UUD 1945, bahwa "setiap warga negara sama dimuka hukum". Sedang perjuangan dari Sekar Indosiar adalah pasal 28 UUD 1945, bahwa "negara menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul". Yang mana fokus perjuangannya adalah UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, yakni tentang hak setiap pekerja untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraannya melalui serikat pekerja.



Konsolidasi dan sharing perjuangan adalah mutlak selalu dilakukan oleh 22 orang anggota Sekar Indosiar termasuk pengurus yang di skorsing oleh perusahaan. Ini adalah salah satu wujud nyta tindakan union busting yang sistematis dilakukan oleh jajaran manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.