UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 17 Juni 2010

Sekar Indosiar: Adukan Mediator Jestor Sitorus ke Inspektorat Pemda DKI

Sekar Indosiar melayangkan surat Pengaduan ke Inspektorat dan Pengawasan Propinsi DKI Jakarta, Inspektorat & Pengawasan Dinas Nakertrans Propinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Jenderal & Pengawasan Kementerian Nakertrans RI.

Dalam Surat Nomor 145/Sekar-Indosiar/IV/2010 tanggal 29 April 2010 Sekar Indosiar menyampaikan Laporan tentang ANJURAN yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat, Nomor 595/088.36 tanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Suhari, M.SI dan di Mediasi oleh Jestor Sitorus.



Sekar Indosiar menyatakan bahwa ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan. Padahal Jestor Sitorus telah banyak terlibat sebagai mediator bila ada terjadi perselisihan antara Sekar Indosiar antara dengan jajaran Direksi Indosiar dan sebagai pengawas ketenagakerjaan saat Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa. Seperti Aksi Damai yang dilukan SEkar Indosiar pada tanggal 11 Januari 2010 dan 11 Maret 2010 di Depan Kantor Indosiar Jalan Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat. Apalagi saat Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar pada tanggal 11 Maret 2010 ada Inspeksi Mendadak yang dilakukan oleh Serombongan Anggota Komisi IX, dimana juga dihadiri oleh Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning. Inspeksi Ketanagakerjaan ini juga dihadiri oleh serombongan tim dari Kemenakertans RI yang dipimpin oleh langsung oleh Dirjen PHI Mira Hartani.



Jestor Sitorus juga telah hadir bersama Kepala Suku Dinas Jakarta Barat Parluhutan Sihombing sebagai SAKSI, saat Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar melakukan pertemuan dan perundingan di Kantor Kemenakertrans RI Jalan Gatot Subroto dan pada adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebanyak dua kali, di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.

Jestor Sitorus pula bertindak sebagai Mediator saat Sekar Indosiar melakukan perundingan dengan perwakilan Indosiar, saat membicarakan tentang PERLAKUAN SAMA dalam menjalankan aktivitas serikat pekerja pada bulan September 2008 dan PHK Sepihak terhadap karyawan kontrak yang sudah bekerja secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun bahkan ada yang sudah bekerja sampai 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 16 Desember 2010.

Jadi Mediator Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Jestor Sitorus, SANGAT PAHAM akan dinamika perjuangan Sekar Indosiar guna MENINGKATKAN dan TERPENUHINYA HAK PEKERJA INDOSIAR YANG SESUAI DENGAN UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003. Sehingga SANGAT TIDAK WAJAR isi ANJURAN yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat dengan Nomor 595/088.36 tanggal 14 April 2010, dengan dimana SAMA SEKALI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KRONOLOGIS DAN PENDAPAT SEKAR INDOSIAR atas PERSELISIHAN PHK yang terjadi. Yang mana proses PHK yang dilakukan oleh jajaran Direksi Indosiar hanya didasarkan TINDAKAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (union busting), dalam hal ini Sekar Indosiar.

Selanjutnya Sekar Indosiar meminta Laporan ini ditandaklanjuti dan Jestor Sitorus sebagai Mediator di Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat PERLU DITINJAU ULANG.

Pelapor; Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar)
Yanri Silitonga (Sekrertaris Sekar Indosiar)

Rabu, 16 Juni 2010

LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar

Sumber, Serikat Pekerja Media
Media & Publishing Sector Labors, Unite!
15 Juni 2010

PRESS RELEASE


LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar Dan Aksi Unjuk Rasa dengan Thema: “MENANG – KALAH ADALAH BIASA, YANG PENTING FAIR PLAY.”


Persidangan Perdata tindakan ANTI BERSERIKAT oleh Jajaran Direksi Indosiar kembali akan digelar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 16 Juni 2010. Persidangan ini adalah lanjutan persidangan tanggal 09 Juni 2010 yang dipimpim oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. Tentang lanjutan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tim Advokat Manajemen Indosiar Kemalsjah and Associates. Materi Replik sebanyak 10 (sepuluh) halaman mengenai Kompetensi Absolut PN Jakarta Barat dalam menyidangkan perkara Anti Berserikat dibacakan oleh Tim Advokasi Sekar Indosiar, dari LBH Pers (Sholeh Ali, S.H.; M. Selamet Jupri , S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar, S.H.), selama setengah jam.

Dalam Persidangan Rabu tanggal 16 Juni 2010 di PN Jakarta Barat Tomang, kedua belah pihak akan menunjukkan tambahan bukti yang berhubungan dengan Kewenangan (Kompetensi) Absolut dari PN Jakarta barat guna menyidangkan Gugatan Perkara Anti Berserikat (union busting) yang dilakukan secara sistemik oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.


Dalam materi Replik M. Selamet Jupri yang dibacakan pada tanggal 09 Juni 2010, menanggapi pokok perkara perihal Eksepsi Kompetensi Absolut yang disampaikan oleh Para Tergugat, dalam hal ini Jajaran Manajemen Indosiar, semakin memperjelas dalil bahwa Gugatan Para Pengugat, dalam hal ini Pengurus Sekar Indosiar, telah secara nyata dan gamblang telah menyebutkan dasar hukum sebagaimana pendahuluan yang tertulis “Gugatan a quo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.”
Adapun pokok perkara ANTI BERSERIKAT yang telah dilakukan oleh Jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri adalah:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruang rapat
c. Mengitimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan
atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Sekar Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para
karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan mem-PHK pengurus-pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang
anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Sekar Indosiar.
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) berbagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan.


Sedang dalil Para Tergugat bahwa perselisihan ini adalah kewenangan Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pasal 1 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3); Pasal 2 serta Pasal 56, menurut Pengacara Sekar Indosiar, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, maka eksepsi Para tergugat menjadi kabur (obscuur libel).

Selanjutnya dalam bacaan repliknya M. Selamet Jupri menyampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan kepentingan tidak beralasan sebab sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum menghalang-halangi berserikat yang dilakukan oleh pengusaha maupun antar organisasi serikat.


Dalam kesimpulan Replik atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Pengacara Manajemen Indosiar, Tim Advokasi LBH Pers menyampaikan, agar Majelis hakim PN Jakarta Barat:
1. Menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pokok perkara gugatan Para Penggugat merupakan kewenangan
(kompetensi absolut) Pengadilan Jakarta Barat.
Pada persidangan kali ini, Sekar Indosiar akan menggelar AKSI UNJUK RASA, berupa pertandingan Mini Futsal di Atas Trotoar – depan PN Jakarta Barat.
Aksi ini mengadopsi suasana World Cup 2010. Dengan menggunakan pernak-pernik tim sepak bola dunia yang berlaga di Afrika Selatan.

Adapun Thema dari Aksi ini adalah “MENANG – KALAH ADALAH BIASA, YANG PENTING FAIR PLAY.” Adapun maksud dari Aksi Teatrikal ini adalah untuk mendorong Hakim dapat menjadi HAKIM yang ADIL dan FAIR. Bebas dari Markus dan Suap. Dan pihak Manajemen Indosiar dan Sekar Indosiar belajar untuk menyerahkan putusan berdasarkan Fakta HUKUM yang berlaku.


Semoga Industri Media Indosiar dapat menjadi pelaku Hukum Ketenagakerjaan yang baik dan benar. Dan hal ini bisa jadi contoh pada dunia Industri lainnya (sektor ril). Sehingga terjalin HUBUNGAN INDUSTRIAL (antara pengusaha dan pekerja) yang lebih baik. PERUSAHAAN MAJU & KARYAWAN SEJAHTERA.

Hormat kami,
Pengurus Sekar Indosiar
An. Dicky Irawan (Ketua – HP. 0811-989715)
Yanri Syawal Silitonga (Sekretaris – HP. 0811-881686 )

PN Jakarta Barat: Fair Play! Menang Kalah Biasa

Sekar Indosiar kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 16 Juni 2010. Sekar Indosiar melakukan Aksi Pertandingan Futsal, World Cup Mini 2010 di Depan PN Jakarta Barat Jalan MT. Haryono.



Dalam Pertandingan ini berlangsung antara tim (kelimaan) Sekar dengan tim Manajemen. Dimana Pertandinga itu sendiri berlangsung dengan tidak seimbang. Tim Manajemen menggunakan cara dan aturan pertandingan yang sesukanya. Dimana Hakim pertandingan sangat berpihak pada tim Manajemen.



Gol demi gol terjadi ke gawang Sekar. Apalagi berkali-kali Juru Adil mengeluarkan kartu Merah dan Kuning pada tim lemah ini. Secara kasat mata uang dilayangkan oleh tim Manajemen untuk menyuap Hakim Pertandingan.



Akhirnya pertandingan ini berlangsung panas dan rusuh. Sikut-sikutan, tekling kasar dan tidak ketinggalan tonjokan terjadi berkali-kali. Dan Hakim sama sekali tidak mengeluarkan sanksi atau hukuman pada tim Sekar Indosiar.



Semoga pertandingan seperti ini tidak terjadi dan terulang dikemudian hari. Mari tegakkan integritas diri, FAIR PLAY. MENANG KALAH ADALAH BIASA. YANG PENTING ADIL DAN JUJUR!!!

Selasa, 15 Juni 2010

PHI: Replik atas Gugatan Rekopensi Sekar Indosiar, Pengacara Indosiar Telat Datang

Selasa tanggal 15 Juni 2010 kembali diadakan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang diputus "skorsing" oleh Manajemen Indosiar. Persidangan kali ini Pihak Penggugat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan Replik atas Gugatan Rekopensi dari Pihak Tergugat yang di advokasi oleh LBH Pers.

Persidangan ini tertunda 2 jam, karena Pihak Pengacara Manajemen Indosiar telat datang ke Persidangan.



Dalam Repliknya, Pengacara Manajemen Indosiar hanya berkutat pada dasar PHK adalah Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Padahal dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.". Dimana Pihak Manajemen Indosiar belum pernah melakukan tindakan SEGALA UPAYA menghindari adanya Putusan PHK.



Sedang dalam Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 "Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.". Jadi proses Bipartit dengan Serikat Pekerja harus dilakukan jauh sebelum putusan PHK terjadi. Bukan secara tiba-tiba diputuskan sepihak oleh Pengusaha, apalagi dilakukan seolah-olah pengusaha telah melakukan upaya formal perundingan dengan serikat pekerja.

Rabu, 09 Juni 2010

LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar

Persidangan Perdata tindakan ANTI BERSERIKAT oleh Jajaran Direksi Indosiar kembali digelar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 09 Juni 2010. Persidangan ini adalah lanjutan persidangan tanggal 02 Juni 2010, dimana Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. sedang sakit.

Tim Advokat Sekar Indosiar dari LBH Pers yang terdiri dari Sholeh Ali, S.H.; M. Selamet Jupri , S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar, S.H. membacakan Replik sebanyak 10 (sepuluh) halaman selama setengah jam atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Advokat Manajemen Indosiar, Kemalsjah and Associate.



Dalam materi Replik M. Selamet Jupri membacakan bahwa Para Tergugat, dalam hal ini Jajaran Direksi Indosiar, dalam pokok perkara perihal Eksepsi Kompetensi Absolut memperjelas dalil bahwa Gugatan Para Pengugat, dalam hal ini Pengurus Sekar Indosiar, telah secara nyata dan gamblang telah menyebutkan dasar hukum sebagaimana pendahuluan yang tertulis "Gugatan a quo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar."

Adapun pokok perkara ANTI BERSERIKAT yang telah dilakukan oleh Jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri adalah:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruang rapat
c. Mengitimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Sekar Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan mem-PHK pengurus-pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Sekar Indosiar.
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) berbagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan.



Sedang dalil Para Tergugat bahwa perselisihan ini adalah kewenangan Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pasal 1 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3); Pasal 2 serta Pasal 56, menurut Pengacara Sekar Indosiar, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, maka eksepsi Para tergugat menjadi kabur (obscuur libel).



Selanjutnya dalam bacaan repliknya M. Selamet Jupri menyampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan kepentingan tidak beralasan sebab sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum menghalang-halangi berserikat yang dilakukan oleh pengusaha maupun antar organisasi serikat.



Dalam kesimpulan Replik atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Pengacara Manajemen Indosiar, Tim Advokasi LBH Pers menyampaikan, agar Majelis hakim PN Jakarta Barat:
1. Menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pokok perkara gugatan Para Penggugat merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Jakarta Barat.

Selasa, 08 Juni 2010

Foto Rekam Jejak 65 Halaman Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar

Rekam Jejak Penyelesaian 65 Halaman Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar atas isi gugatan Penggugat (Jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri)


(Pak Ali dari LBH Pers, sangat serius dalam menyiapkan Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar)


(Pak Jupri: "Ntar dulu jangan begitu redaksi-nya bos...")


(LBH Pers dan 22 orang anggota Sekar yang di skorsing serius dalam menyiapkan bahan Jawaban dan rekopensi pada Penggugat - Manajemen Indosiar)


(Dari Siang, Malam dan Dini Hari.... Tetap Semangat)

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun - Hak Sekar Indosiar



Sekar Indosiar dengan advokasi LBH Pers, menyampaikan Jawaban dan Gugatan Rekovensi Perkara No.114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. Jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, lalu menjatuhkan skorsing kepada ke 22 orang tersebut. Jawaban gugatan yang setebal 65 halaman dibacakan oleh Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dan Rohma Dwi Cahyaningsih,S.H.

Jawaban gugatan Sekar Indosiar dan LBH Pers ini diberi judul: "Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Telah mati yang bernama Hak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, karena dibunuh Pengusaha kaya dari PT. IVM...... Hanya tangan-tangan Tuhanlah yang bisa menghidupkan mereka kembali...... Semoga Tuhan Memberkati, Amien."



Berikut ini adalah cuplikan Jawaban dan Gugatan Rekovensi Perkara PHK dan skorsing terhadap 22 orang karyawan Indosiar (Dicky Irawan dkk):

A.1. Penggugat tidak merugi adalah Fakta Hukum:
- alasan penggugat karena merugi, melanggar Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003
- alasan penggugat karena merugi, bertentangan dengan surat edaran Menakertrans No.907/MEN/PHI-PPHI/X/2004

A.2. Para Tergugat Telah diposisikan oleh Penggugat sebagai pekerja melanggar kesalahan dengan dikeluarkannya surat skorsing terhadap Para Tergugat (22 orang karayawan Indosiar yang di skorsing).
- alasan rugi menjadi batal dengan dikeluarkannya surat skorsing terhadap Para Tergugat.

A.3. Alasan PHK oleh Penggugat tidak pernah dirundingkan dengan serikat pekerja/pekerja perihal rencana PHK karena Penggugat mengaku rugi, sehingga Penggugat dapat melakukan rasionalisasi dan efisiensi. Oleh karenanya alasan PHK dan skorsing ini melanggar UU No. 13 tahun 2003.

A.4. Penggugat tidak melakukan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya PHK Massal.



A.5. Bahwa alasan Penggugat dalam upaya mem-PHK Para Tergugat telah tidak terbukti menurut hukum, maka makin jelas menegaskan fakta Penggugat berupaya mem-PHK karena kegiatan serikat pekerja/anti serikat.

Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat melakukan PHK terhadap Para Tergugat adalah tindakan anti berserikat yang berakibat terputus dan gagalnya Hak perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Dan sudah sewajarnya Para Tergugat menyampaikan gugatan rekopensi, dimana tindakan skorsing terhadap Para Tergugat melanggar hukum dan harus dibatalkan.

Rabu, 02 Juni 2010

Persidangan Perdata Union Busting Batal dan Hakim Ketua Keluar

By. Sekar Indosiar



Rabu tanggal 02 Juni 2010 pukul 10.30 WIB Persidangan Gugatan Perdata Union Busting oleh Jajaran Direksi PT. Indosiar di PN Jakarta Barat ditunda. Menurut Hakim Anggota yang memimpin persidangan, Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang sedang sakit, sehingga persidangan ditutup lalu ditunda pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010. Sedang menurut data di papan informasi yang tertera di kantor PN Jakarta Barat, Jannes Aritonang sedang keluar.



Persidangan kali ini seharusnya pembacaan replik atas eksepsi kompetensi absolut yang telah disampaikan oleh tim pengacara PT. Indosiar pada Rabu tanggal 26 Juni 2010. Pihak penggugat Sekar Indosiar di advokasi oleh Sholeh Ali, M. Selamet Jupri dan Andi I. Ismunandar dari LBH Pers.



Gugatan yang telah disampaikan oleh Sekar Indosiar, bukanlah masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tertera dalam UU No.2 tahun 2004. Dimana kewenangan perselisihan yang dapat disidangkan di PHI adalah perselisihan HAK, KEPENTINGAN, PHK dan PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN. Sedang Gugatan yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah mengenai kemerdekaan berserikatg dan berkumpul sesuai dengan PASAL 28 UUD 1945 dan PASAL 28 UU NOMOR 21 TAHUN 2000 tentang Serikat Pekerja.