Tiga pilar dari Tegaknya Supremasi Hukum terdiri dari Law Matterials, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Meteri, Peraturan Daerah dll; Law Actors, seperti Pengacara, Polisi, Jaksa, Mediator Dinas Tenaga Kerja, Hakim, dll; Law Awareness, kesadaran hukum masyarakat untuk mau menjadi saksi, mau menggugat, mau turut mengawal jalanya proses hukum yang ada.
Bila saat ini Indonesia heboh dengan lemahnya penegakan Hukum, yang ujung-ujungnya sulitnya menjadaikan Hukum sebagai Panglima di Indonesia tercinta ini. Itu disebakan oleh banyak faktor, seperti: Kurangnya tegasnya Materi Hukum yang menjadi sanksi atas pelanggaran hukum yang terjadi; bergentayangannya para Mafia Hukum dan Peradilan membuat Indonesia, mulai dari pengacara, polisi, mediator hingga para hakim. Hal ini yang membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak bisa lebih baik dari beberapa negara Asia Tenggara lainnya, akibatnya tidak dapat mendorong pertumbuhan penciptaan lapangan pekerjaan.
Law Awareness adalah salah satu pilar yang harus terus digalakkan, demi mendorong Penegakan Hukum yang lebih baik di Indonesia. Hanya sebagian kecil saja warga negara Indonesia ini melek hukum. Sebagai contoh adalah adalah Supremasi Hukum Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masih banyak sekali pekerja/buruh di Indonesia, bahkan staf SDM juga termasuk Manager SDM sebuah perusahaan Awam akan UU Ketenagakerjaan ini. Para Manager SDM ini lebih percaya pada bisikan sesat para konsultan hukum, daripada dengan ketulusan hati berupaya untuk memperbaiki tatakelola SDM-nya.
Sebagai contoh Pengurus SEKAR Indosiar pada Januari 2010 telah mengajukan 7 (tujuh) butir tuntutan untuk dilaksanakan di Indosiar. Hal ini adalah bersifat normatif. Artinya ada dasar hukumnya. Jadi harus dilaksanakan, tidak boleh tidak. Walau mediasi sudah dilakukan oleh Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, lalu berlanjut ke Kementrian Nakertrans RI dan Pokja Komisi IX DPR RI. Tapi tokh bukan itikad baik untuk menjalankan tuntutan normatif yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar. Malah sebaliknya melakukan PHK terhadap karyawan yang Hak Normatifnya diperjuangkan, bahkan sampai memberangus semua Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar.
7 (tujuh) tuntutan seperti: Pemberian Upah harus diatas UMP; Jamsostek wajib diberikan pada semua pekerja, termasuk yang masih berstatus klontrak, harian dan magang; pengankatan karyawan kontrak yang sudah dipekerjakan lebih dari 2 (dua) tahun; skala pengupahan yang sesuai dengan Pasal 94 UUK, dimana besaran tunjangan tidak boleh lebih dari 25% dari Total Upah, dll.
Bila Law Matterials dan Law Actors tidak bisa jalan. Seperti Hak Normatif tidak bisa dipenuhi, Pelaku Hukum (Law Actors) lumpuh. Maka Law Awareness harus secara konsisten dan tetap ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat.
Seperti apa yang sudah ditempuh dan dilakukan oleh Pengurus SEKAR Indosiar:
- membuat laporan atas ketidak profesionalan Mediator Suku Dinas Jakarta Barat ke Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada SATGAS Mafia Hukum dan Peradilan, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada Hakim Agung Bagian Pengawasan Hakim, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- mengajukan Judicial Review atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bersama teman-teman SP Hotel Papandayan Bandung, yang telah digunakan oleh Manajemen Indosiar untuk mem-PHK lebih 300 orang karyawannya. Demikian pula Pasal 164 ayat (3) ini telah dilakukan oleh Manajemen Hotal Papandayan untuk mem-PHK karyawannya.
Langkah pelaporan tindak pidana penggelapan, pasal 372 dan 374 KUHP yang telah dilakukan oleh 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar, adalah salah satu pelaksanaan pilar Law Awareness. Hal ini sehubungan dengan penghentian sepihak dan semena-mena oleh Manajemen Indosiar atas Hak Upah dan Hak Lainnya yang biasanya diterima.
Ada juga yang bertanya kenapa mesti ujug-ujug harus sampai dilapor ke Polisi segala??
Apa yang dilakukan oleh 17 (tujuh belas) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar tidak serta-merta dilakukan. Karena Pengurus SEKAR Indosiar telah melakukan banyak upaya untuk meluruskan langkah salah dari Manajemen Indosiar ini. 4 (empat) kali surat menyurat, bahkan undangan bipartit untuk menyelesaikan persolan ini juga diabaikan. Aksi Demo di Jalan Damai 11 Daan Mogot hanya dianggap sebagai angin lalu. Bahkan pada surat yang terakhir pihak Manajemen Indosiar melalui Triyandi Suyatman yang ditandatangani atas nama Dudi RUhendi menyatakan bahwa tidak bersedia untuk bertemu lagi dengan 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar, dan bahkan lewat surat menyurat sekalipun.
Law Awareness bukan berarti RESE. Langkah hukum yang dilakukan oleh SEKAR Indosiar dengan membuat pengaduan ke Polda Metrojaya adalah upaya Pengurus SEKAR Indosiar demi tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia Tercinta ini.
Hal ini supaya menegasi paradigma salah yang pernah disampaikan oleh Petinggi Indosiar kepada Pengurus SEKAR Indosiar bahwa, "Bila di Singapura, begitu bayi lahir, dia langsung diajari bagaimana untuk taat pada aturan/hukum. Sedang di Indonesia, kita diajari bagaimana untuk mensiasati hukum."
Ironi, memang. Oleh karena itu setiap lapisan masyarakat termasuk pekerja/buruh harus berani dan konsisten untuk menjalankan koreksi penegakan hukum ( Law Awarenessnya), demi Tegaknya Supremasi Hukum di bumi Indonesia tercinta ini. Semoga Indosiar dalam dikelelola dengan lebih baik dan taat hukum.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Kamis, 09 Juni 2011
Sabtu, 28 Mei 2011
Direktur Utama Indosiar Dipolisikan
"Kami sudah laporkan pada 18 Mei 2011 dan sekarang sedang tahap pemeriksaan pertama. Saat ini yang diperiksa Ketua Sekar Dicky Iryawan," ujar Yandri Silitonga, saat ditemui di ruang Krimum Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Pelaporan Sekar pada 18 Mei 2011 lalu diungkapkan Yandri merupakan buntut dari dikeluarkannya surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI dari pihak Indosiar tertanggal 18 April 2011.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa per 28 maret 2011, perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayarkan upah dan hak 17 pekerja berupa klaim pengobatan. Surat ini dikeluarkan pihak Indosiar merunut putusan tanggal 28 Maret 2011 No 188 K/Pdt.sus/2011 (putusan) yang diunduh di website resmi MA, di mana MA RI menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (17 pekerja).
"Isi website mengatakan bila amar putusan menyatakan gugatan ditolak (28 maret 2011). Tapi pada bagian bawah website tertulis bila yang tercantum di dalamnya hanya indikasi situasi terkini perkara. Untuk info autentik tentang amar putusan, silakan akses naskah autentik putusan MA," ujar Yandri.
Sebelumnya, ungkap Yandri, memang pada sidang di Pengadilan Hubungan Industrial, PT Indosiar Visual Mandiri menang dan mendapat hak untuk memecat karyawan namum pihaknya kemudian mengajukan kasasi.
Lanjutnya, hingga saat ini seharusnya dia bersama 16 rekannya masih berstatus karyawan dan berhak mendapat gaji sebagaimana mestinya. "Status kami masih karyawan karena belum ada keputusan hukumnya," pungkas Yandri.
Dia juga mengungkapkan jika selama satu tahun tiga bulan, dirinya bersama rekan kerja lainnya sudah tidak pernah bekerja. "Sudah lama kami tidak mengunjungi kantor. Selama satu tahun tiga bulan kami cuma terima gaji pokok," ujar Yandri.
Sebelumnya, kasus pengaduan karyawan Indosiar ini bermula dari kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawan selama Januari-Maret 2010. "Semuanya berawal dari masalah lanjutan PHK yang menimpa sekitar 300 orang. Kemudian ada 22 orang yang bertahan menolak PHK sepihak dan arogan, tapi hanya 17 orang yang bertahan sampai sekarang," katanya.
Sementara itu, pihak Humas Indosiar Gufron Sakaril saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (27/5), belum mau memberi komentar terkait pelaporan Dirut, Direktur, dan manajer HRD PT Indosiar Visual Mandiri ke Polda Metro Jaya. "Nanti saja ya," ujarnya. (*/OL-11)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/27/229441/37/5/Direktur-Utama-Indosiar-Dipolisikan-
Dirut Indosiar Dilaporkan ke Polisi
"Kami melapor pada 18 Mei lalu dan sekarang sedang tahap pemeriksaan pertama di Direktorat Kriminal Umum,"kata Yandri Silitonga, Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Indosiar, di Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin.
Kasus ini berawal dari keputusan Indosiar memecat 300 karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Indosiar atau Sekar pada Januari-Maret 2010. Terkait dengan keputusan itu, Indosiar menggunakan dasar Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja, yang menyatakan PHK boleh dilakukan oleh perusahaan yang tutup karena masalah efisiensi. "Tapi kan Indosiar tidak tutup. Mereka hanya gunakan kata efisiensi saja,"ujar Yandri.
Tidak terima dengan keputusan direksi itu, ke-17 karyawan tersebut menolak diberhentikan dari pekerjaannya. Namun penolakan itu membuat Indosiar menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang hasilnya majelis hakim menyatakan pemecatan itu sah sesuai dengan hukum.
"Kalah di PHI, kami ajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung,"kata Yandri.
Handoko dilaporkan telah melanggar Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan penggelapan hak gaji karyawan Indosiar.
Direktur Program dan News Indosiar Triandy Suyatman belum bersedia memberikan keterangan. "Saya sedang rapat," katanya saat dihubungi Tempo kemarin sore.
Sumber: http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/05/28/ArticleHtmls/28_05_2011_143_003.shtml
Rabu, 25 Mei 2011
Informasi Di Website Mahkamah Agung Hanya Merupakan "Indikasi Terkini" Perkara
Senin, 16 Mei 2011
Manajemen Indosiar Mau Lari Dari Tanggung Jawab Hukum
1. Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, Ni. 188K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”), Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari 17 pekerja selaku Para Pemohon Kasasi.
2. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010, No. 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap.
3. Karena Putusan PHI telah berkekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 61 ayat 1 huruf c UU No.13/2003 hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi dan PT. Indosiar Visual Mandiri (“Persahaan”) berakhir.
4. Walaupun para pihak belum menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung RI, namun dengan telah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut Perusahaan berpendapat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Para Pemohon Kasasi.
5. Kewajiban Perusahaan adalah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI.
6. Perusahaan akan membayar upah Para Pemohon Kasasi apabila dalam Putusannya Mahkamah Agung mewajibkan Perusahaan membayar upah sejak tanggal Putusan Mahkamah Agung hingga diterima salinan Putusan dari PHI.
7. Catatan berupa tulisan tangan hanya merupakan penjelasan pribadi seorang pegawai Mahkamah Agung dan bukan merupakan pendapat Mahkamah Agung sebagai Lembaga dan karenanya tidak ada kewajiban untuk mentaatinya.
8. Dengan telah jelasnya permasalahan ini maka kami tegaskan bahwa ini merupakan tanggapan terakhir dan tidak melayani lagi surat-menyurat mengenai hal ini, begitupun dengan undangan perundingan (Bipartit) adalah sudah tidak relevan dan tidak perlu.
1. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri telah bertindak melebihi kapasitasnya sebagai salah satu pihak yang berperkara. Dimana Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri telah mengambil peranan dan kewenangan dari Lembaga Yudusial dalam hal ini Mahkamah Agung RI untuk menentukan sah dan sudah berkekuatan hukum tetap sebuah perkara.
2. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri juga mengakui bahwa para pihak yang berperkara belum menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung RI. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak mempunyai dasar atau bukti yang jelas dan sah atas Eksekusi Hukum yang telah sepihak dilakukan.
3. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sudah terlalu jauh mengambil kewenangan Lembaga Yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung RI, dimana tanpa adanya bukti Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI diterima oleh para Pihak yang bersengketa. Akan tetapi Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sudah berani menyatakan bahwa perkara PHK terhadap 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar telah berkekuatan hukum tetap.
4. Pernyataan bahwa “Perusahaan akan membayar upah Para Pemohon Kasasi apabila dalam Putusannya Mahkamah Agung mewajibkan Perusahaan membayar upah sejak tanggal Putusan Mahkamah Agung hingga diterima salinan Putusan dari PHI”. Pernyataan ini sangat aneh dan konyol. Harusnya pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri membuktikan terlebih dahulu akan dasar hukum Eksekusi sebuah perkara berdasarkan Salinan Putusan MA RI yang disampaikan melalui Panitera Pengganti PHI Pada PN Jakarta Pusat. Baru kemudian mempunyai dasar hukum yang sah untuk melakukan Eksekusi sebuah Perkara. Panitera Pengganti PHI Pada PN Jakarta Pusat adalah Pejabat Lembaga yudikatif yang berhak untuk melakukan Eksekusi sebuah Perkara, bukan salah satu pihak yang Berperkara.
5. Atas tanggapan Surat No. 195/Sekar-Indosiar/V/2011 yang disampaikan oleh Pengurus SEKAR Indosiar terhadap Biro Hukum & Humas Mahakamah Agung RI. Yang mana kemudian Bapak Edi Yulianto SH. MH. memberikan sebuah catatan / pendapat dan diberi “cap Mahakamah Agung RI”. Lalu oleh pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dianggap hanya sebagai “pendapat pribadi”, bukan pendapat seorang Pejabat Lembaga Yudikatif, yakni Pejabat Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung RI. Hal ini menunjukkan sikap Arogan, semena-mena dan sama sekali tidak menghargai Aparatur Hukum Negara di Republik Indonesia Tercinta ini.
“Bahwa informasiperkara MA yang ada di website MA merupakan Infromasi terkini perkara, tidak mempunyai nilai otentik.”
Lalu kemudian dinyatakan lagi “Adapun yang menyangkut Putusan resmi dari Mahkamah Agung adalah melalui Pengadilan Negeri setempat, setelah adanya pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Setempat.”
Sabtu, 14 Mei 2011
PENGURUS SEKAR INDOSIAR MENJADI SAKSI KORBAN PHK ATAS ALASAN EFISIENSI
Untuk kesekian kalinya PARA PEJUANG SEKAR INDOSIAR menerobos tembok-tembok yang merintangi dan membatasi guna meraih capaian-capaian besar yang dapat merontokkan Keangkuhan, dan stigma Arogan yang berlaku saat ini. Stigma bahwa Karyawan/Pekerja adalah pihak yang tidak mempunyai kekuatan Uang. Jadi sudah dipastikan akan kalah dan akan jadi korban, bila berperkara dengan pihak Pengusaha/Manajemen Perusahaan. Dimana Karyawan/Pekerja tidak akan pernah bisa memenangkan sebuah perkara Hukum.Handoko Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pernah berucap pada Pengurus SEKAR Indosiar "berapapun Pengacara yang akan kalian bawa (SEKAR Indosiar, red). Perusahaan siap untuk menghadapinya." Sebuah kata jumawa yang sangat mengagungkan kekuatan Uang.
Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengggelar Pleno Sidang Judicial Review atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang PHK karena alasan Efisiensi. Gugatan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Hotel Papandayan Bandung. Dimana 38 (tiga puluh delapan) orang karyawan Hotel Papandayan Bandung digugat PHK karena alasan EFISIENSI (Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, oleh Surya Paloh, pendiri dan tokoh Nasional Demokrat ini, dan sangat berambisi besar untuk maju menjadi Calon Presiden pada tahun 2014..
Bila ditinjau lebih dalam bunyi dari Pasal 164 ayat (3) ini adalah "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)."
Kalimat "...tetapi perusahaan melakukan efisiensi." ini banyak dipelintir oleh para Pengacara/Kuasa Hukum yang membela pengusaha/manajemen perusahaan. Sedang bunyi lengkap atas Pasal 164ayat (3) ini sangat terang-terangan dikebiri oleh para Mafia Hukum yang gentayangan di PHI Jakarta dan juga di seluruh Indonesia. Kalimat lengkap dan mutlak dari Pasal dari Pasal 164 ayat (3) ini diabaikan atau ditiadakan. Seperti dikutip berikut ini "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena PERUSAHAAN TUTUP...". Jadi syarat utama PHK yang SAH dengan menggunakan pasal ini adalah Perusahaan HARUS TUTUP.
Sementara perusahaan Televisi PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko TIDAK TUTUP. Dan hal yang sama juga pada perusahaan Hotel Papandayan Bandung yang dipimpin oleh Surya Paloh TIDAK TUTUP. Demikian pula dengan segudang perkara lain yang ada digelar di Pengadilan Hubungan Industrial.
Modus PHK dengan menggunakan Pasal 164 ayat (3) ini banyak sekali ditemukan di PHI seluruh Indonesia. Aroma yang sangat kental bila ditelusuri adalah Upaya Sistematis guna menggembosi atau memberangus Pengurus beserta Aktivis sebuah Serikat Pekerja.
Yanri Silitonga Sekretasis SEKAR Indosiar dalam paparannya di Persidangan menyatakan bahwa "Mediasi yang sudah dilakukan di Kemenakertrans RI dan 3 kali di Komisi IX DPR RI adalah untuk memediasi SEKAR Indosiar dengan pihak Manajemen PT. Indosiar guna membahas tuntutan Hak Normatif karyawan Indosiar seperti: mengenai pembayaran Upah harus diatas UMP, Jamsostek harus merata diberikan, Karyawan Kotrak yang sudah lebih 3 tahun harus diangkat jadi karyawan tetap, Jenjang karir harus jelas dan transparan, dll. Luar biasanya pihak Manajemen PT. Indosiar mengabaikan Lembaga Eksekutif/ Pemerintah yakni Menteri Muhaimin Iskandar beserta Pejabat Tinggi di Kemenakertrans RI. Juga melecehkan Lembaga Legislatif yakni Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Ribka Tjiptaning, beserta dengan para Anggota Komisi IX DPR RI."Lanjut papar Sekretaris SEKAR Indosiar ini "Bila kami yang bekerja di Media saja diperlakukan PHK semena-mena dan arogan, bagaimana pula dengan Pekerja lain yang jauh dari sorotan Media dan tidak punya link dengan Pejabat atau Lembaga Berwenang di Republik Indonesia ini. Kamis pagi saya dapat undangan mediasi bipartit. Lalu sorenya dikasih lagi undangan bipartit kedua dan ketiga untuk membicarakan putusan PHK esok harinya, yakni hari Jumat. Tapi akhirnya mundur jadi hari Senin. Bagaiman bisa membicarakan Putusan PHK hanya dalam waktu3 hari. Saat saya Menolak PHK, lalu pihak Manajemen Indosiar menjatuhkan sanksi SKORSING. Padahal saya tidak pernah ada masalah denganperformace kerja dan kedisiplinan." Senin
Dicky Irawan selaku Ketua SEKAR Indosiar dalam kesaksiaannya mengatakan bahwa "PHK terhadap kami mengada-ada alasannya. Hari Jumat teman-teman Cleaning Service dan Sopir di PHK, Hari Minggu sudah pekerjaannya sudah digantikan oleh tenaga kerja dari outsourcing. Tidak ada juga alasan dan capaian PHK yang mendasari Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar. Hampir semua 300 orang karyawan Indosiar yang di PHK adalah Anggota kami. Nyaris tidak anggota Serikat Pekerja Tandingan (SEKAWAN Indosiar) yang terkena PHK. Dan yang luar biasanya Majelis Hakim PHI Jakarta juga menyetujui PHK atas dasar Pasal 164 ayat (3) yang tidak berdasar ini. Karena hingga sekarang Perusahaan Televisi PT. Indosiar Visual Mandiri masih berjalan. Dan Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009 PT. Indosiar Visual Mandiri memperoleh UNTUNG."Sudah saatnya Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ini dihapus. Bila tidak dihapus, maka akan semakin banyak korban-korban PHK berikutnya.
PENDAPAT HUKUM DARI BIRO HUKUM MA RI – INDOSIAR HARUS BAYAR HAK UPAH DAN LAINNYA KEPADA PANJI ATMONO DKK
Sehubungan dengan surat yang disampaikan oleh Dudi Ruhendi atas nama Dept. HRD Indosiar No. 286/IVM-HRD/IV/2011 tanggal 18 April 2011. Hal: Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI. Yang kemudian atas dasar petikan website Mahakamah Agung RI tanggal 28 Maret 2011 ini, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menghentikan pembayaran Hak Upah 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar yang digugat PHK (dengan menggunakan Pasal 164 ayat (3) UU. No. 13 Tahun 2003), lalu karena menolak PHK kemudian perusahaan menjatuhkan putusan SKORSING. SEKAR Indosiar pada tanggal 3 Mei 2011 mengajukan surat Mohon Pendapat Hukum dari Biro Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kepala Sub Bagian Hukum dan Kelembagaan Mahakamah Agung RI, Edy Yulianto SH menyatakan :
1. Petikan dari website Mahakamah Agung tidak dapat dijadikan bukti otentik atas sebuah perkara.
2. Yang menjadi dasar sebuah Eksekusi Perkara adalah Salinan Putusan Mahkamah Agung RI yang disampaikan melalui Panitera Pengganti/Jurusita Pengadilan Negeri setempat (dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
Jadi sangat benderang sekali bahwa Hak Upah dan Hak lain yang biasa diterima harus tetap dibayar oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak bisa Dudi Ruhendi atas nama Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menghentikan Hak Upah berikut Hak lain yang biasa diterima secara sepihak. Karena kewenangan Eksekusi atas sebuah Perkara bukan ditangan para pihak yang berperkara, tapi ada ditangan Aparat Hukum yang berkompeten untuk itu.Sebagai contoh kasus ada Memory Kasasi yang diajukan oleh Lusye Rosita Simatupang melawan Elisabeth br Sitanggang, Nomor Memory Kasasi 1992K/PDT/2009. Pada tanggal 28 April 2010 di website Mahkamah Agung RI yang telah dinyatakan memory kasasinya “TOLAK”.
Lalu ketika Salinan Putusan Diterima oleh para Pihak pada tanggal 30 April 2011 dari Panitera Pengganti Pengadilan Negeri setempat, ternyata Isi Putusan beda dengan yang di website. Dimana ternyata Memory Kasasi Lusye Rosita Simatupang “DITERIMA”.Banyak kasus yang terjadi seperti ini. Seperti kasus Memory Kasasi yang diajukan oleh Miranda Gultom, di website, Miranda S. Gultom dinyatakan Menang. Tapi saat Salinan Putusan diterima, Miranda S. Gultom harus menjalani Hukuman Tahanan.
Oleh karena itu SEKAR Indosiar sudah menerima secara tertulis Pendapat Hukum dari Biro Hukum Mahkamah Agung RI. Dan suratnya juga sudah dilayangkan ke Handoko sebagai Direktur Utama PT., Indosiar Visual Mandiri. Maka sudah SEHARUSNYA pihak Manajemen PT. Indosiar tetap untuk MEMBAYAR HAK UPAH dan BERIKUT HAK LAINNYA SEBAGAIMANA BIASA DITERIMA HINGGA SALINAN PUTUSAN DITERIMA OLEH PARA PIHAK.
Hukum itu Universal dan berlaku untuk Semua.
Senin, 09 Mei 2011
HENTIKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN TAFSIR HUKUM SEPIHAK MANAJEMEN INDOSIAR
2.Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, No. 188 K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”) yang kami unduh di Website resmi Mahkamah Agung RI… Putusan Majelis Hakim atas sebuah perkara adalah Salinan Putusan, terutama untuk Perkara Perdata. Pengumuman di website bukanlah Salinan Putusan, hanya untuk memudahkan para pihak untuk mengetahui perkembangan perkaranya. Bagaimana berbahayanya bila semua orang yang dalam proses Perdata, lalu salah satu pihak langsung mengeksekusi sendiri perkaranya berdasar pengumuman wesite?? Sementara jurinya sendiri dalam hal ini Pengadilan Negeri belum bisa menjalankan eksekusi perkara, karena Salinan Putusan yang dari MA belum diterima.
Sebagai contoh Perkara Pengurus SP Standar Chatterd melawan Manajemen Standar Chatterd Bank yang diadvokasi Kemalsjah Siregar and Associates. Pihak Pengurus SP Stanchart di website Mahkamah Agung tertera menang, tapi sebaliknya saat Salinan Putusan keluar hasilnya malah sebaliknya, Kalah. Lalu konten pengumuman di website Mahkamah Agung pun dirubah jadi “Tolak”. Ada apa dengan hukum Indonesia? Oleh karena itu isi Salinan Putusan adalah Final dari sebuah proses hukum. Seperti apa bentuk petikan hukumnya, akan menjadi penentuk proses eksekusi perkara tersebut.
3. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010 No. 114/PHI.G/2010/ PN.JKT.PST. (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini semakin menunjukkan kebisaaan arogan Manajemen PT. Indosiar. Menurut Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan Acuan Hukum Tetap adalah Salinan Putusan yang akan disampaikan oleh MA melalui Panitera Pengadilan Setempat. Sudah untuk kesekian kalinya pihak Manajemen Indosiar melalui Manager HRD Dept. Dudi Ruhendi membuat tafsir dan langkah hukum sendiri.
Sementara SEKAR Indosiar juga masih punya hak untuk mengajukan “PENINJAUAN KEMBALI”. Bilamana Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR dari LBH Pers diterima oleh Mahkamah Agung RI, maka Putusan Majelis Hakim MA yang menolak Kasasi Penggugat, 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar, menjadi tidak berkekuatan hukum tetap. Contoh nyata, kita bisa saksikan selama ini begitu banyak kasus Pidana dan Perdata belum bisa dieksekusi karena masih ada pihak yang mengajukan PK. Selama Pengajuan PK diterima oleh Mahkamah Agung RI, berarti semua pihak yang berperkara harus menahan diri untuk tidak gegabah membuat tafsir hukum sendiri. Jadi sudah seharusnya kesewenang-wenang sepihak yang yang arogan dan sangat merugikan kaum kecil ini dihentikan.
5. Untuk selanjutnya, PT. Indosiar Visual Mandiri akan memproses pembayaran hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Saudara. Sikap memaksa dan memojokkan pekerja untuk menerima bulat-bulat keinginan Manajemen Perusahaan adalah ciri khas dan kebisaaan sangat buruk Manajemen PT. Indosiar. Pada Akhir Januari 2010 pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri ambil putusan sepihak dan tembak langsung pada para pekerjanya, “anda di PHK oleh Perusahaan.” No negotiated. Mentang-mentang karayawan itu adalah pihak yang sangat lemah, buta hukum dan minim Uang. Lalu hal yang sama juga terjadi pada karyawan tetap sebulan kemudian. Tanpa alasan dan dasar yang jelas. Singkatnya subjektif dan pemberangusan SEKAR Indosiar.
Kesimpulan Akhir dari tulisan ini adalah SEMUA MANAJEMEN DAN KOMISARIS PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG MENJABAT SEKARANG HARUS DIGANTI. Karena sudah tidak Capable, berprestasi buruk dan Pelanggar Hukum Republik Indonesia, terutama Hukum Ketenagakerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)