Persidangan perlawanan 22 orang anggota Sekar Indosiar atas upaya PHK Sepihak dan arogan di Indosiar dilanjutkan kembali pada Selasa 6 Juli 2010 di PHI Jakarta Jalan MT Haryono. Persidangan kali ini pihak Penggugat dari Manajemen Indosiar terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti yang kurang lengkap pada persidangan tanggal 29 Juni 2010.
Tim Advokat Sekar Indosiar memberikan bukti perlawan sebanyak 101 bukti kepada Majelis Hakim Indosiar. Bukti-bukti yang diserahkan Tim Advokasi Sekar Indosiar dari LBH Pers memaparkan bahwa; Manajemen Indosiar telah memberangus serikat pekerja Sekar Indosiar; tujuh poin perundingan di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tidak dipenuhi tapi malah Indosiar mem-PHK 51 orang karyawan cleaning service, 11 orang karyawan sulih suara, 217 orang karyawan tetap dan bahkan secara arogan menskorsing 22 orang aktifis dan pengurus Sekar Indosiar; Perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri memperoleh keuntungan pada tahun 2008 dan 2009; nama-nama yang karyawan Indosiar yang menerima Jamsostek; karyawan Indosiar yang menerima Upah dibawah UMP; dan bukti bahwa Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan oraganisasi Sekar Indosiar secara sistemik.
Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 13 Juli 2010. Dimana Pengugat Manajemen Indosiar dan Tergugat 22 anggota Sekar Indosiar untuk melengkapi bukti-bukti.
Harus diperhatikan kemauan anak buah apa?. Anak buah juga jam kerja ya kerja. Indosiar jg acaranya gitu2 aja nggak kreatif
BalasHapus