Rabu, 23 Februari 2011 , 00:46:00 WIB

Menurutnya, rencana merger tersebut justru akan berdampak positif bagi kedua stasiun TV. Terutama untuk memperkuat “jualan” acara utamanya, yaitu sinetron. Ia menilai, masing-masing stasiun televisi sudah memiliki segmentasi penonton. Sehingga rencana merger ini tidak akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, masing-masing stasiun TV sudah memiliki program unggulan dan penonton yang tersegmentasi. “Ada stasiun TV yang lebih ke berita, ada yang fokus ke program musik dan lain-lain. Saat ini, segmen sudah terkotak-kotakkan,” sambungnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku belum menerima laporan rencana merger baik dari pihak Indosiar maupun SCTV. KPPU mengimbau merger atau akuisisi yang berpotensi terjadi pelanggaran persaingan usaha harus melakukan pra notifikasi atau melapor ke KPPU.
Jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang membatalkan. Hal ini penting agar langkah merger atau akuisisi tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pemanggilan dilakukan dalam tempo tiga hari sejak suspensi saham IDKM, SCMA dan EMTK diberlakukan. BEI akan meminta keterangan rinci mekanisme penggabungan usaha tersebut. Karena dalam keterbukaan yang disampaikan manajemen IDKM atau EMTK, tidak secara rinci disebutkan,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Anggota Bursa BEI Uerip Budhi Prasetyo.
Dari survei Nielsen Media Research menunjukkan, pangsa pasar Indosiar mencapai 16 persen dari sekitar 46,72 juta pemirsa di Indonesia. Berdasarkan pangsa pasarnya, Indosiar menduduki peringkat kedua, sedangkan SCTV ada di ranking keempat dengan pangsa 13,4 persen.
Dengan begitu, jika SCTV kelak menguasai Indosiar, keduanya memiliki pangsa 29,4 persen. Jumlah yang nyaris sebanding dengan Media Nusantara Citra (MNC) Group sebesar 31,2 persen. Sedangkan Para Group sebesar 22,6 persen dan Bakrie Group sebesar 10,8 persen.
Direktur Utama Indosiar Handoko berjanji akan mengumumkan merger tersebut. Dia menjamin, proses merger itu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. [RM]
Sumber: http://ekbis.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=19051