UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Sabtu, 10 Juli 2010

Sekar Indosiar Harus Lebih Waspada

Kamis, 01/07/2010 | 15:44
Iman Dwi Nugroho - Jurnalparlemen.com

Senayan - Keputusan Sela PN Jakarta Barat yang memenangkan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dalam kasus pemberangusan serikat pekerja, Kamis (1/7) ini, hendaknya membuat Sekar semakin waspada. Bisa jadi, keputusan sela ini adalah upaya untuk membuat Sekar kehilangan semangat perlawanannya karena sudah merasa menang. "Jangan sampai keputusan ini membuat Sekar Indosiar lengah, bisa jadi ini strategi untuk melemahkan perjuangan," kata kata anggota Komisi IX dari F-PDIP Ribka Tjiptaning kepada Jurnalparelmen.com, Kamis (1/7).


Ribka mengingatkan beberapa kasus perburuhan yang dinyatakan menang oleh pengadilan, dan membuat buruh melemah perjuangannya. Tapi di satu sisi, keputusan pengadilan itu tidak bisa dieksekusi oleh karyawan. Salah satunya kasus buruh pabrik sepeda motor bermerek Suzuki.

Dalam kasus itu, pengadilan memenangkan gugatan 6.000 buruh Suzuki, namun hal itu tidak bermakna apa-apa. "Keputusan itu tidak bisa dieksekusi!" kata Ribka tegas. Hal itu bisa terjadi karena pemerintah sebagai eksekutor tidak berada di pihak buruh. Karena itulah, Ribka meminta Sekar Indosiar untuk tidak lengah. "Jaga militansi, jangan mudah lengah," saran Ribka.


Pengadilan, jelas Ribka, bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu pihak yang berstrategi demoralisasi perjuangan buruh, dengan memberikan keputusan yang 'seolah-olah' memihak buruh. "Ukurannya gampang, selama pemerintah masih memposisikan diri sebagai fasilitator kasus buruh, maka demoralisasi tetap akan ada, pemerintah harus mengubah keberpihakannya," kata Ribka.

Ribka memperkirakan, dalam waktu tidak seberapa lama, kasus buruh akan kembali mencuat sebagai efek naiknya tarif dasar listrik (TDL). Pabrik-pabrik, jelas Ribka, akan melakukan rasionalisasi. "Siapa lagi pihak yang paling mudah untuk dikorbankan seiring dengan naiknya TDL, jelas buruh juga," katanya.(idn/yat)

Selasa, 06 Juli 2010

WASPADAI BAHAYA YELLOW UNION

By Saeful Tavip
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)








KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MENYERAHKAN 101 ITEM BUKTI


Persidangan perlawanan 22 orang anggota Sekar Indosiar atas upaya PHK Sepihak dan arogan di Indosiar dilanjutkan kembali pada Selasa 6 Juli 2010 di PHI Jakarta Jalan MT Haryono. Persidangan kali ini pihak Penggugat dari Manajemen Indosiar terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti yang kurang lengkap pada persidangan tanggal 29 Juni 2010.
Tim Advokat Sekar Indosiar memberikan bukti perlawan sebanyak 101 bukti kepada Majelis Hakim Indosiar. Bukti-bukti yang diserahkan Tim Advokasi Sekar Indosiar dari LBH Pers memaparkan bahwa; Manajemen Indosiar telah memberangus serikat pekerja Sekar Indosiar; tujuh poin perundingan di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tidak dipenuhi tapi malah Indosiar mem-PHK 51 orang karyawan cleaning service, 11 orang karyawan sulih suara, 217 orang karyawan tetap dan bahkan secara arogan menskorsing 22 orang aktifis dan pengurus Sekar Indosiar; Perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri memperoleh keuntungan pada tahun 2008 dan 2009; nama-nama yang karyawan Indosiar yang menerima Jamsostek; karyawan Indosiar yang menerima Upah dibawah UMP; dan bukti bahwa Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan oraganisasi Sekar Indosiar secara sistemik.


Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 13 Juli 2010. Dimana Pengugat Manajemen Indosiar dan Tergugat 22 anggota Sekar Indosiar untuk melengkapi bukti-bukti.

SEKAR INDOSIAR DUKUNG PERJUANGAN SPCI


Sekar Indosiar mendukung Aksi Unjuk Rasa oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) sebelum persidangan PHI Jalan MT Haryono Selasa tanggal 1 Juli 2010. Dalam orasinya Yanri Siltionga Sekjen Sekar Indosiar menyatakan bahwa “Karyawan dikontrak lebih dari 3 (tiga) tahun harus sudah menjadi karyawan tetap/PKWTT sejak pelanggaran itu terjadi. Dan meminta Majelis Hakim PHI Jakarta untuk memutuskan bahwa semua karyawan kontrak Carrefour yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun agar ditetapkan sebagai karyawan tetap.” Lebih lanjut Yanri Silitonga juga menyatakan bahwa “Apa yang dialami oleh karyawan Indosiar sama dengan apa yang diperjuangkan oleh teman-teman di Carrefour. Yang lebih ironis adalah akibat perjuangan hak normatif karyawan di Indosiar, seperti; karyawan kontrak lebih 3 tahun, gaji dibayar dibawah UMP dll, malah 300 orang anggota dan aktivis serta pengurus Sekar Indosiar di PHK, sedang yang menolak PHK Sepihak dan Arogan tersebut dikenakan skorsing. Karena itu semua tindakan yang menginjak-injak hak buruh harus dilawan.”

Sedang Sultoni dari Kasbi Jakarta dalam orasinya menyatakan “Kasbi dan SPCI mendukung perjuangan Sekar Indosiar atas tindakan Anti Berserikat yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar.”


Menurut Sultoni “Pemerintahan negeri ini sejak dari jaman Orde Baru hingga jaman Rezim SBY sekarang ini sama sekali tidak berpihak pada buruh. Bahkan sangat berpihak pada konglomerat alias kaum bourjuis. Jadi semua kaum buruh Indonesia, baik SPCI dan Sekar Indosiar, harus melawan.”

Kembali Sultoni juga menyatakan bahwa “Tindakan Anti Berserikat tidak hanya terjadi di Indosiar, tapi juga terjadi SPA1, SPDKB, Progresip Kasbi dan lain-lain. Jadi ini sudah menunjukkan bahwa Pengusaha yang tidak paham perjuangan buruh akan membuat Negeri ini tidak Sejahtera. Hanya Pengusaha yang paham tentang Perburuhanlah yang dapat memperbaiki iklim industri di Negeri ini.”

Pada akhir orasinya, Kasbi Jakarta meminta agar Majelis Hakim PHI Jakarta dapat dengan cepat dan segera untuk membuat putusan yang memang sudah selayaknya dimenangkan oleh kaum buruh.

PN Jakarta Barat Bersedia Sidangkan Gugatan Sekar Indosiar

Kamis, 01 Juli 2010 | 18:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerima kasus gugatan anti berserikat atau union busting yang diajukan oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar). Dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat yang disampaikan oleh Tim Advokasi Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri, Kemalsjah Siregar and Associates.

"Menolak eksepsi tergugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan sidang ini," kata ketua majelis hakim Jannes Aritonang. Majelis hakim berpendapat bahwa pokok perkaranya gugatan Sekar Indosiar adalah masalah pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Karena perbuatan melawan hukum itu juga masuk ranah Pidana, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempunyai wewenang untuk mengadili.


Sebelumnya, dalam eksepsinya tim Advokasi Manajemen Indosiar menyatakan bahwa perkara yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah kewenangan Peradilan Hubungan Industrial (PHI). Alasannya, gugatan yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah persoalan perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004, semestinya diselesaikan oleh persidangan PHI.

Eksepsi tergugat tersebut ditentang oleh Sholeh Ali, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) selaku kuasa hukum Sekar Indosiar. Menurut Sholeh, pokok persoalan gugatan yang diajukan Sekar Indosiar adalah persoalan adanya tindak anti berserikat atau union busting yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap penggugat. "Tindakan tersebut telah melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempunyai wewenang absolut untuk mengadili kasus ini," ujarnya.


Sekar menggugat manajemen Indosiar dengan dugaan telah melakukan perbuatan anti berserikat. Menurut Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, tindakan anti berserikat tersebut antara lain adalah adanya perampasan formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen, adanya PHK dan menskorsing sejumlah pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung. "Anggota Sekar Indosiar juga diintimidasi agar keluar dari serikat pekerja," kata Dicky.

Dengan diterimanya gugatan Sekar Indosiar tersebut, maka selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang kasus dugaan anti berserikat yang dilakukan oleh managemen Indosiar. Selanjutnya persidangan akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban manajemen Indosiar atas pokok perkara yang telah disampaikan oleh tim Pengacara LBH Pers selaku kuasa hukum Sekar Indosiar.

Agung Sedayu
www.tempointeraktif.com
Kamis 1 Juli 2010

Kamis, 01 Juli 2010

PERTAMA SEKALI TERJADI DI INDONESIA PERKARA PERDATA ANTI BERSERIKAT DITERIMA DI PN JAKARTA BARAT


Persidangan atas Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Sekar Indosiar terhadap Manajemen di Indosiar dilanjutkan kembali Kamis tanggal 1 Juli 2010 jam 12.30 WIB di PN Jakarta Barat. Sidang kali ini adalah pembacaan Putusan Sela atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Advokat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Kemalsjah Siregar and Associates.

Pada Putusan Selanya, Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. membacakan bahwa menolak semua dalil Eksepsi dari Tergugat yang mendalilkan bahwa Pokok Perkara yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah kewenangan PHI sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Dan gugatan yang sampaikan oleh Penggugat Sekar Indosiar adalah merupakan perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja/Karyawan, yang mana Lembaga Penegak Hukum yang berwenangan menyelesaikannya adalah melalui Persidangan di PHI.


Dalam bacaan Putusan Sela, Majelis Hakim mengutip dalil pokok perkara yang disampaikan oleh Tim Pengacara Sekar Indosiar dari LBH Pers. Dimana yang menjadi pokok perkara bukanlah masalah perselisihan Hak, Kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, seperti yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004. Tapi pokok perkaranya adalah masalah pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sedang dalam UU No. 21 tahun 2000 tidak ada penjelasannya mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan perbuatan melawan hukum Anti Berserikat. Karena perbuatan melawan hukum ini juga masuk ranah Pidana Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000, maka PN Jakarta Barat mempunyai Kompetensi Absolut untuk mengadili Gugatan Union Busting yang telah diajukan oleh Sekar Indosiar.


Selanjutnya persidangan akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 jam 11.00 WIB untuk mendengarkan Jawaban Manajemen Indosiar atas Pokok Perkara yang telah disampaikan oleh Sholeh Ali dkk dari LBH Pers, tim Pengacara dari Sekar Indosiar.

REKAM: MENUNGGU PUTUSAN SELA


(Pose Bersama Anggota Sekar, saat menunggu Persidangan Sela atas Gugatan Anti Berserikat di Indosiar, Kamis tanggal 1 Juli 2010 di PN Jakarta Barat.)


(Pose Anggota Sekar dengan Tim Advokat dari LBH Pers....)


(Selalu ada saja yang jadi TERANIAYA...!!!!)

VUVUZELA PUTUSAN SELA GUGATAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT


Vuvuzela berbunyi keras dan nyaring disetiap penjuru Kota Johannesburg Afrika Selatan, guna memeriahkan penyelenggaraan hajatan besar dunia Piala Dunia 2010.

Vuvezela yang sama juga dibunyikan nyaring saat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melakukan Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat pada tanggal 16 Juni 2010. Aksi Unjuk rasa yang membawa tema "FAIR PLAY, MENANG KALAH ADALAH BIASA". Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar menyuarakan agar Perkara Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang dicatatkan oleh Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat berjalan dengan Jujur dan Adil. Jauh dari upaya tidak fair alias main mata antara Tergugat (Manajemen Indosiar) dengan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.


Hari ini, Kamis 01 Juli 2010, Majelis Hakim PN Jakarta Barat akan membacakan TEROMPET putusan SELA atas Gugatan Sekar Indosiar tersebut. Semoga suara Terompet Putusan Juru Adil di PN Jakarta Barat dapat membuat Putusan Sela yang Jujur, Adil dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

FAIR PLAY, MENANG KALAH ADALAH BIASA....