UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 26 Januari 2011

Indosiar Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 18 Januari 2011 | 15:31 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kasus gugatan anti berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. "Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian, tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1).

Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," katanya.

Adapun isi pernyataan permintaan maaf tersebut antara lain "Dengan ini saya Handoko atas nama pribadi dan PT Indosiar Visual Mandiri meminta maaf terhadap Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar..." Katanya.

Selain itu majelis juga menetapkan tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Putusan persidangan itu disambut dengan sorak peserta sidang yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. "Hidup serikat pekerja," teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Bahkan salah satu peserta sidang berteriak dan berjanji akan membuat buku. "Ini sejarah baru, saya akan membuat buku tentang persidangan ini," teriak seorang peserta sidang.

Dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari Sekar Indosiar sebagai penggugat. Sejumlah tuntutan lain seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar pada Manajemen Indosiar ditolak. Namun majelis menetapkan bahwa manajemen Indosiar telah terbukti bersalah melakukan tindak menghalangi hak karyawan dalam berserikat dan meminta agar manajemen Indosiar meminta maaf.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. "Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya karena itu melanggar hukum," katanya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar. Bahkan manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya dimana 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar.

Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.

AGUNG SEDAYU

http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/01/18/brk,20110118-307168,id.html

Indosiar Harus Minta Maaf ke Karyawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1/2011), mengabulkan gugatan perdata karyawan terhadap PT Indosiar Visual Mandiri berkaitan dengan keberadaan serikat karyawan.

Majelis hakim yang diketuai Janes Aritonang menilai PT Indosiar Visual Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberangus serikat pekerja dan menghalang-halangi keberadaan serikat pekerja. Majelis menilai Indosiar melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Atas putusan itu, Indosiar diharuskan meminta maaf kepada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar selama satu minggu di media-media nasional, salah satunya di surat kabar Kompas.

"Kami senang karena keadilan sudah ditegakkan. Ini adalah hasil perjuangan kami. Kemenangan kami menunjukkan bahwa serikat pekerja itu tidak boleh diberangus karena pekerja punya hak untuk itu. Indosiar harusnya mengganti direksinya yang sekarang," kata Sekretaris Jenderal Sekar Indosiar Yanri Syawal Silitonga, Selasa (18/01/2011).

Gugatan ini dilayangkan Sekar Indosiar menyusul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih kurang 239 karyawan Indosiar oleh manajemen. Sebanyak 90 persen karyawan yang di-PHK merupakan anggota Sekar Indosiar.

"Tuntutan kami akhirnya dikabulkan, untuk permintaan maaf Indosiar tersebut. Untuk tuntutan uang senilai Rp 100 miliar, tidak dikabulkan. Tapi, itu tidak masalah, kami menerima karena kami hanya mencari keadilan untuk serikat pekerja, bukan uang," tutur Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Atas putusan itu, kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, menyatakan akan mengajukan banding.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/18/1924340/Indosiar.Harus.Minta.Maaf.ke.Karyawan

Selasa, 18 Januari 2011

PN Jakbar: Indosiar Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Selasa, 18/01/2011 17:11 WIB
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyatakan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar. Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.

"Menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak nasional, Harian Kompas dan Media Indonesia dalam dua kali penerbitan," kata Janes, saat membacakan putusannya, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Selasa (18/1/2011).

Majelis mengatakan, Indosiar yang diwakili oleh Direktur Utama Handoko harus membuat pengumuman yang intinya bertuliskan meminta maaf kepada Sekar Indosiar karena telah menghalang-halangi karyawan untuk berserikat. "Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari, apabila putusan ini tidak dilaksanakan," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Sekar Indosiar mampu membuktikan bahwa manajemen Indosiar telah mengintimidasi karyawan, dengan mengambil formulir keanggotaan Sekar Indosiar terkait rencana penuntutan pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB).

Lalu, Indosiar juga terbukti melarang karyawan yang tergabung dengan serikat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Atas pelarangan ini, berakibat pada pemutusan hubungan kerja.

"Penggugat mampu membuktikan pokok gugatannya," ujar dia.

Kendati demikian, majelis tidak mengabulkan tuntutan materil dan immateril yang berjumlah total Rp 126 miliar. Seusai putusan ini, beberapa anggota Sekar Indosiar, sangat bersyukur dan berteriak di ruang sidang.

"Hidup buruh. Allahu Akbar, kebenaran adalah segalanya," teriak karyawan Indosiar.

Atas putusan ini, PT Indosiar Visual Mandiri mengataka (Indosiar) akan mengajukan banding.

"Menurut kami putusannya tidak berdasarkan bukti. Buktinya tidak dipertimbangkan secara tepat. Kami akan mengajukan banding segera," ujar kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees usai sidang.

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.

Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif menggugat manajemen perusahaan.

(asp/anw)

http://us.detiknews.com/read/2011/01/18/171102/1549376/10/pn-jakbar-indosiar-lakukan-perbuatan-melanggar-hukum?9911022

MAJELIS HAKIM PN JAKARTA MEMERINTAHKAN HANDOKO SELAKU MANAJEMEN PT. INDOSIAR MEMINTA MAAF KEPADA SEKAR INDOSIAR



Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang S.H. membuat putusan yang fenomenal dengan memenangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.

Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota, memerintahkan pada para Tergugat yang dipimpin oleh Handoko untuk membuat permintaan maaf di Media Massa Nasional, seperti media Cetak, media Televisi, media Radio dan media On line.

Jannes Aritonang atas Perkara No. 207/PDT.G/2010 membacakan putusannya dengan memerintahkan membuat permintaan maaf dengan isi: "SAYA HANDOKO, ATAS NAMA PRIBADI DAN ATAS NAMA JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG SAYA PIMPIN. DENGAN INI MENYATAKAN PERMOHONAN MAAF ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN TERHADAP SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR".

Lalu Jannes Aritonang S.H. juga menjatuh putusan Dwangsom atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp. 2 Juta per hari.

Ini adalah Putusan Gugatan Perkara PMH yang Pertama sekalai dikabulkan untuk disidangkan dan dimenangkan oleh Serikat Pekerja di Pengadilan Negeri.

Jumat, 14 Januari 2011

Putusan sengketa PHK massal karyawan Indosiar ditunda

12 Januari 2011 | 15:56 | Hukum www.primaironline.com


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang putusan sengketa antara Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. Diketahui, penundaan putusan ini dilakukan untuk keempat kalinya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap pekerja stasiun televisi swasta itu.

"Alasannya musyawarah putusan dari majelis hakim belum selesai," kata kuasa hukum Sekar Indosiar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/1).

Soleh mengatakan, musyawarah belum selesai karena sempat terjadi pergantian susunan majelis saat penundaan sidang putusan yang pertama kalinya beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Janes Aritonang sempat diganti oleh hakim lain di PN Jakbar lantaran mendapat mutasi ke PN Palangkaraya.


"Namun, kita protes lewat surat ke Mahkamah Agung (MA). Perjalanan sidang sudah berlangsung 10 bulan tiba-tiba kok hakimnya diganti dan dalam satu minggu sudah harus membuat putusannya. Ini sangat naif," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) terkait mutasi dan perpindahan hakim, perkara yang sedang ditangani harus diselesaikan lebih dahulu, sebelum hakim itu berpindah ke pengadilan lain. "MA menindaklanjutinya sehingga hakimnya diperintahkan untuk menyelesaikan perkara ini terlebih dahulu," kata dia.

Kendati demikian, meskipun hakim Janes Aritonang sudah kembali dari PN Palangkaraya untuk menyelesaikan perkara ini, rupanya musyawarah putusan belum selesai dibuat. Majelis yang beranggotakan Janes Aritonang, Edo dan Cecep meminta sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, Selasa (18/1).

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.


Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, terkait hal ini manajemen membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko. PN Jakbar diminta menyatakan manajemen Indosiar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan segera memenuhi hak-hak kekaryawanan.

"Ini kasus terbesar di Indonesia, kami menyebutnya Union Busting, PHK besar-besaran dalam waktu bersamaan. Kasus ini juga upaya pembrangusan anti berserikat terhadap karyawan Indosiar yang tergabung dalam Serikat," paparnya.

Khresna Gunarto (new)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/putusan-sengketa-phk-massal-karyawan-indosiar-ditunda

Rabu, 12 Januari 2011

PUTUSAN INDOSIAR KEMBALI DITUNDA

Rabu, 12 Januari 2011 | 21:58 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan atas kasus anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) ditunda untuk ketiga kalinya. Majelis Hakim yang dipimpin Janes Aritonang meminta pengunduran waktu untuk bisa memutuskan perkara itu.
"Kami harus bermusyawarah lagi," kata Janes dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/1).

Dalam sidang Janes meminta maaf kepada para pihak atas tertundanya putusan. Dia berharap tidak ada opini buruk terkait tertundanya putusan. "Tertunda semata karena teknis mutasi saya ke PN lain," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.


Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat.

Namun dengan penjelasan hakim, kuasa hukum penggugat dari serikat karyawan Indosiar, Sholeh Ali menyatakan mengapresiasi penjelasan hakim. "Saya berharap hakim benar-benar memutuskan dengan hati nurani," katanya.

Sandy Indra Pratama

KSN KECAM SIKAP ANTI-SERIKAT DI INDOSIAR

Selasa, 11 Januari 2011 | 21:05 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN) mengecam PT Indosiar Visual Mandiri atas tindakannya mengekang kebebasan berserikat di lingkungan perusahaannya. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam siaran pers yang dibagikan di tengah demonstrasi karyawan anggota Serikat Karyawan Indosiar di depan kantor Indosiar, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2011).

“KSN meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap mengawasi permasalahan yang terjadi di PT Indosiar, terutama mengenai perselisihan hubungan industrial, dan tidak segan-segan menindak tegas pihak Indosiar apabila di kemudian hari ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan,” kata Koordinator Komite Solidaritas Nasional Anwar Ma'ruf, dalam siaran persnya.

Dalam catatan Komite Solidaritas Nasional, tindakan yang dianggap melanggar hak karyawan antara lain berupa tindakan menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dalam serikat, mengintimidasi, menolak diajak berunding soal Perjanjian Kerja Bersama, membuat peraturan perusahaan sepihak, membuat serikat yang dikendalikan penuh oleh manajemen, tidak memberikan pekerjaan, memutasi pengurus atau anggota serikat, melakukan skorsing, dan melakukan pemutusan hubungan kerja.


Dalam aksi tadi siang, Sekar Indosiar mendapatkan dukungan dari sejumlah serikat pekerja. Selain dihadiri wakil dari KSN, dukungan juga disampaikan oleh organisasi serikat pekerja media yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan organisasi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dalam orasinya, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi mengatakan, apa yang dialami oleh anggota Sekar Indosiar adalah tindakan yang melanggar undang-undang. "AJI mendukung sepenuhnya perjuangan anggota Sekar untuk menuntut hak-haknya," kata Wiwin --sapaan akrab Winuranto Adhi.

Sekar Indosiar sudah menggugat secara perdata Manajemen PT Indosiar atas dugaan sikap anti-serikat. Saat ini, kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, vonis atas kasus ini akan dibacakan dalam sidang, besok.

Annisa Aninditya | Manan

http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/01/11/brk,20110111-305512,id.html

DUKUNGAN PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR SEMAKIN BANYAK

Dalam Sidang Pembacaan Perkara Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers semakin hari semakin mendapat dukungan dari banyak elemen Aktivis Serikat Pekerja di Indonesia.

Dukungan tidak hanya datang dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPSMI); Komite Solidaritas Nasional (KSN), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SP ANTV, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LBH Jakarta, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Carrefour Indonesia, KASBI, Labour Working Group (LWG), Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trade Union Right Center (TURC).


Pada sidang Perkara Anti Berserikat di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 12 Januari 2011 hadir banyak elemen yang mendukung perjuangan Sekar Indosiar. Seperti dari: Perhimpunan Rakyat Pekerja; Forum Karyawan Merpati Nusantara; SP Angkasa Pura 1; SP Angkasa Pura 2; SP PLN, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FPSP2KI); SP Pontianak Pos; SP Dok Koja Bahari; Aliansi Pekerja Outsourcing (APO) JICT; SP Bank Swadesi; Serikat Pekerja Nasional (SPN); Ikatan Dosen dan Karyawan IBII; SP British International School; dll.

Mursalin, pengurus SP Pontianak Post ikut aksi solidaritas Sekar Indosiar, Selasa (11/1) "Perlawanan sekar Indosiar menginspirasi SP yg lain, termasuk SP Pontianak Pos," kata Mursalin dalam aksinya.

Perkara Putusan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, sungguh sudah ditunggu-tunggu oleh para Pegiat Serikat Pekerja di Indonesia.


Sesudah Hakim Ketua Jannes Aritonang menunda pembacaan putusan perkara Anti Berserikat ini. Para aktivis Serikat Pekerja menyatakan dukungan pada Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua; Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H sebagai Hakim Anggota, untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan hati nurani. Putusan perkara ini akan menjadi sebuah terobosan hukum dan akan dicatat dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia.

Para aktivis menyatakan puas atas dikembalikannya Jannes Aritonang S.H. tetap sebagai Hakim Ketua Perkara ini. Diharap Majelis Hakim yang memutusakan perkara ini bisa jernih dan lengkap dalam memutuskan perkara yang sudah berlangsung lebih sepuluh bulan di PN Jakarta Barat.