UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 26 Juli 2011

Presiden Ingatkan Depkominfo dan KPI Jaga Amanah UU Penyiaran

Senin, 25 Juli 2011 | 9:35

[SUARA PEMBARUAN - JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lembaga-lembaga yang terkait penyiaran untuk menegakkan amanah roh demokratis UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Amanah roh demokratis dalam UU Penyiaran sangat jelas dan tegas tidak membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran pada satu orang atau satu badan hukum. “Amanah UU dan ini sebetulnya the essence of dunia media masa. Perlu dijaga yang disebut diversity of ownership and diversity of content. Dan kalau boleh saya garis bawahi the integrity of content harus benar, harus berintegritas, tidak boleh sesuatu meracuni kehidupan kita semua,” kata Presiden saat menerima Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat dan seluruh anggota KPI Pusat di Kantor Presiden, Jakarta, akhir pekan lalu.

Presiden meminta agar KPI memastikan informasi-informasi yang diterima oleh masyarakat adalah benar. Menurut Presiden, UU telah mengamanatkan bahwa KPI berkepedulian dan berkepentingan melihat perilaku penyiaran di Indonesia. Kehadiran KPI, menurut SBY sama pentingnya dengan kehadiran UU Penyiaran. Jalan demokrasi yang dipilih oleh Indonesia mengharuskan kebebasan pers sebagai salah satu pilarnya. Presiden SBY menambahkan, ciri utama dalam kematangan kehidupan berdemokrasi, media massa, dan penyiaran adalah seimbang.

Presiden berterima kasih kepada KPI selama ini mengelola dengan baik aduan dari masyarakat. “Amanah UU mengatakan inti dari media massa adalah perlu dijaganya keragaman kepemilikan," ujar SBY.

Pernyataan Presiden ini menjadi teguran keras untuk Kementerian Kominfo selaku regulator UU Penyiaran. Dalam berbagai kasus penggabungan atau pemindahtanganan lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo gagal, bahkan dengan sengaja membiarkan pengusaha dengan kekuatan modalnya menyiasati UU Penyiaran.

Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta, Sabtu (23/7), mengatakan, dalam kasus akuisisi Indosiar misalnya, Menkominfo Tifatul Sembiring terkesan cuci tangan dan membiarkan Bapepam-LK meloloskan akuisisi. Kasus ini sama seperti yang dilakukan grup MNC.

“Presiden sudah mengingatkan pentingnya menegakkan UU Penyiaran. Menkominfo Tifatul Sembiring jangan bermain-main dengan UU dan melawan pernyataan Presiden,” kata dia.

Sementara itu, Menkominfo sendiri ketika dimintai keterangannya terkait pernyataan Presiden dan proses akuisisi Indosiar yang melanggar UU Penyiaran, mengatakan, akuisisi itu berlangsung di tingkat holding. Menurut Effendy Choirie, Tifatul lupa atau sengaja tidak mematuhi UU Penyiaran dan PP No. 50 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden SBY sendiri, yang menegaskan bahwa seorang atau sebuah badan hukum hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda. Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam jumpa pers kembali menegaskan posisi KPI tetap menolak pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran.

“Pada prinsipnya, monopoli di bidang penyiaran dilarang. Dalam bahasa UU Penyiaran, bunyinya adalah pemusatan kepemilikan itu dibatasi. Meski wewenang infrastruktur lembaga penyiaran ada di tangan Kementerian Kominfo, namun KPI tetap berkepentingan jangan sampai pemusatan kepemilikan itu melanggar demokrasi dan hak publik diciderai", kata Dadang.

Menkominfo Tifatul Sembiring yang awalnya ikut memberi keterangan pers bersama KPI justru memilih kabur meninggalkan jajaran KPI di podium sebelum konferensi pers selesai. Sikap Tifatul membuat sejumlah wartawan kecewa, karena hingga kini Kementerian Kominfo justru membiarkan sejumlah pengusaha seperti pemilik PT EMTK mengangkangi UU Penyiaran. [R-14]

http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-ingatkan-depkominfo-dan-kpi-jaga-amanah-uu-penyiaran/9351

Senin, 25 Juli 2011

KPPU terima notifikasi Elang Mahkota atas Indosiar

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima notifikasi terkait akuisisi induk usaha PT Surya Citra Media Tbk, yakni PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk. Notifikasi tersebut telah diterima KPPU pada 28 Juni. Saat ini, KPPU masih melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait aksi korporasi yang dilakukan dua entitas usaha pertelevisian tersebut.

Anggota Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah data untuk mengetahui apakan akuisisi yang dilakukan dua entitas tersebut menimbulkan persaiangan usaha yang sehat atau tidak.

"Tahap pemeriksaan yang kami lakukan masih sangat awal. Kami masih mengumpulkan dokumen dan semua data terkait aksi korporasi itu," katanya kepada Bisnis, hari ini.

Untuk mengetahui ada pelanggaran UU Persaingan Usaha atau tidak, lanjutnya, pemeriksaan atas notifikasi tersebut akan dilakukan selama 90 hari. Dalam pemeriksaan nanti, KPPU akan mempelajari konsentrasi pasar dua entitas tersebut setelah dilakukannya akuisisi apakah berdampak pada praktik monopoli atau tidak.

"Kami belum dapat berkomentar banyak karena pemeriksaan masih berjalan jadi kami belum dapat memberikan penilaian apakah melanggar UU Persaiangan Usaha atau tidak ," jelasnya.

Tri mengungkapkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait akusisi tersebut, KPPU telah bertemu dengan sejumlah instansi terkait a.l Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bapepam-LK dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Akusisi yang mereka lakukan juga melibatkan beberapa instansi salah satunya Bapepam-LK karena mereka perusahaan Tbk. Jadi belum lama ini kami lakukan itu [pertemuan] untuk sharing saja," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengaku dari pertemuan yang dilakukan KPPU dengan sejumlah instansi tersebut tidak akan mempengaruhi penilaian lembaga persaingan usaha terkait adanya praktik monopoli atau tidak. (tw)

http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/32481-kppu-terima-notifikasi-elang-mahkota-atas-indosiar

Selasa, 12 Juli 2011

Dudi Ruhendi Hadir Sebagai Kuasa Hukum Indosiar

ATAS PERKARA PHI 6 ORANG KARYAWAN DEPATEMEN ART YANG DI PHK TANPA PESANGON DAN SURAT PENGALAMAN KERJA. PADAHAL SUDAH MENGABDI DI INDOSIAR LEBIH DARI 10 TAHUN.

Senin tanggal 11 Juli 2011 pukul 13.15 WIB telah berlangsung Sidang ke-2 Gugatan Sugianto dkk, karyawan harian Departemen Art, yang di PHK secara sepihak - mendadak dan tidak diberi pesangon serta tidak mendapat surat pengalaman kerja dari Pimpinan Departemen Art maupun Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal Sugianto dkk sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun di Departemen Art PT. Indosiar.

PHK terhadap mereka ini adalah imbas dari perjuangan Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar untuk memperbaiki pelaksanaan Hak Normatif Karyawan Indosiar. Seperti 7 (tujuh) butir yang harusnya diselesaikan secara bipartit oleh Handoko dkk selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang diantaranya adalah pemabyaran upah sesuai UMP Provinsi DKI Jakarta, penyelengaraan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan kontrak yang sudah diatas 2 (dua) tahun, dll.

Bukannya bipartit yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, malah secara terang-terangan melakukan pemberangusan atas aktivitas SEKAR Indosiar. Padahal tujuan SEKAR Indosiar adalah untuk mengkoreksi Manajemen Indosiar agar lebih sehat, bersih dan adil. Dimana karyawan dan serikat pekerja dianggap sebagai mitra sejajar untuk memajukan Indosiar.

Hadir dalam Persidangan Hubungan Industrial ini, selaku tergugat pihak Manajemen PT. Indosiar diwakikili oleh Dudi Ruhendi, Immanuel Matondang dan Willy. Sedang dari pihak Penggugat diwakili oleh Sholeh Ali dai LBH Pers selaku Kuasa Hukum 6 (enam) orang karyawan Dept. Art.

Persidangan ini tidak berlangsung lama. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso SH. MH. meminta para kuasa Tergugat untuk memberikan AD & ART PT. Indosiar Visual Mandiri atas Penunjukan Kuasa PT. Indosiar kepada ke-3 orang yang hadir dalam persidangan, yang ditandatangani oleh Halim Lie selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Selanjutnya sidang ditunda 1 (satu) minggu, yakni Senin tanggal 18 Juli 2011.

Senin, 11 Juli 2011

Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV Akhirnya Tuntas

E-BISNIS
Senin, 11 Juli 2011 , 01:31:00


JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan bahwa proses pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya perusahaan SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) akhirnya tuntas. Yang jelas semua pandangan hukum dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak serta merta dapat menunda pelaksanaan aksi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu. "Transaksinya sudah done. Tender offer sudah selesai. Jadi tidak ada penundaan, meski ada pandangan dari KPI adanya potensi pelanggaran UU lain," kata Gonthor.

Menurutnya, pandangan KPI hanya bersifat masukan kepada lembaga negara yang berwenang atas regulasi penyiaran dan frekuensi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Dan sampai saat ini, tegas Gonthor, tidak ada surat keberatan atas proses akuisisi dan tender offer tersebut. Termasuk permintaan penundaan pembelian saham IDKM, dari pihak Kemkominfo. "Dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak ada surat keberatan sampai saat ini. Jadi jalan terus," paparnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya telah menyampaikan pandangan hukum resmi kepada publik terkait rencana akuisisi saham IDKM oleh EMTK, selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA/SCTV). Dalam pandangan hukum KPI, Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, menyampaikan, aksi korporasi ini berpotensi melanggar UU Penyiaran serta

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005. "Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," tuturnya.

Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran. (lum)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/07/11/97700/Akuisisi-Indosiar-oleh-Pemilik-SCTV-Akhirnya-Tuntas-

Selasa, 05 Juli 2011

Mantan Dirut Indosiar Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik

Selasa tanggal 5 Juli 2011, mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri, Handoko, tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya untuk diminta keterangannya sehubungan dengan Aduan 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar atas Perbuatan Penggelapan Hak Upah dan Pemotongan Upah, yakni Perkara Nomor LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um.

Aipda Pol. Bambang, Penyidik Polda Metrojaya, mengatakan disaat ditanya di depan Lobby Ditreskrim Um Polda Metrojaya "hingga saat ini Dirut Indosiar yang dipanggil belum datang dan juga belum memberi informasi apakah akan hadir atau tidak."

Kemudian Bambang mengatakan "Biasanya sich pihak Indosiar datangnya terlambat. Minggu lalu (maksudnya Senin 27 Juni 2011), saat salah satu Direktur Indosiar (Triyandi Suyatman, red) dipanggil. Dia juga datangnya terlambat. Kita tunggu saja! Bila tidak datang, nanti kita akan panggil kembali."

Hingga pukul 14.30 WIB para wartawan mulai beranjak meninggalkan depan Lobby Ditreskrim Um Polda Metrojaya, karena sudah sejak pukul 10 WIB stand by menunggu kehadiran Handoko Mantan Dirut PT. Indosiar, belum juga ada tanda-tanda akan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metrojaya.

Mantan Dirut Indosiar Dipanggil Penyidik Polda Metrojaya

Mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri yang baru satu minggu diganti lewat Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Juni 2011, Selasa 05 Juli 2011 pukul 10 WIB akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya sehubungan dengan Aduan Perkara Pidana Penggelapan atas Hak Upah 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar. Manajemen PT. Indosiar pada saat itu telah menahan/menggelapkan Hak Upah sejak April 2011 dan telah melakukan Pemotongan/menggelapkan Hak Upah secara sepihak dan semena-mena sejak Maret 2010 terhadap 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar (No. Perkara LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um).

Handoko akan diperiksa atas kapasitas jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pada saat itu, dimana diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut.

Pasal 372 : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Rabu, 29 Juni 2011

Komisaris dan Direksi Indosiar Mundur

Selasa, 28 Juni 2011 20:35 WIB

JAKARTA--MICOM:Jajaran Dewan Direksi dan Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) mengajukan pengunduran diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (28/6). Hal ini dilakukan sebagai penolakan atas akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang dinilai melanggar ketentuan UU Penyiaran.

"Kami tidak ingin di masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi tersebut berpotensi melawan UU Penyiaran," kata Komisaris Independen IDKM Teuku Iskandar di Jakarta.

Menurut Iskandar, proses akuisisi ini melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Dalam UU Penyiaran ditegaskan bahwa merger atau akuisisi antarlembaga penyiaran tidak dibenarkan

Sedangkan dalam Pasal 31 PP 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

"Akuisisi itu sendiri secara hukum tidak dibenarkan. Dengan membiarkan EMTK menabrak UU Penyiaran berarti pemerintah gagal mejamin hak publik akan keberagaman kepemilikan frekuensi dan keragaman konten," tegas dia.

Iskandar melanjutkan, tidak ada unsur pemaksaan atau keterpaksaan dari pihak-pihak tertentu terkait rencana pengunduran diri tersebut. "Sekali lagi saya pastikan kami mundur semata-mata tidak mau tersangkut perkara hukum. Bukan karena kami akan diganti, maka kami mundur. Justru karena kami mundur maka kami akan diganti," tegas dia.

EMTK telah mendapatkan persetujuan pemegang sahamnya untuk mengakuisisi sebanyak 27,24% saham dari modal ditempatkan dan disetor IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) dengan harga Rp900 per saham. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga menyetujui penjaminan 1.648.322.000 saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki oleh perseroan sebagai jaminan atas utang perseroan yang akan digunakan untuk mendanai transaksi akuisisi IDKM tersebut. (Atp/OL-04)

Penulis : Andreas Timothy

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/28/237930/21/2/Komisaris-dan-Direksi-Indosiar-Mundur

Selasa, 14 Juni 2011

Lima Buronan Belum Diseret Dari Hong Kong

RMOL.Lemahnya antisipasi aparat penegak hukum dalam mencekal para tersangka hingga terpidana, membuat mereka yang terlibat kasus korupsi terus mengembara ke negeri orang. Selain masuk Singapura, para koruptor dan obligor kakap melanjutkan pelarian ke negara lain seperti Hong Kong.

Dari data yang dikantongi Sek­retariat NCB Interpol Indonesia, terdapat sejumlah nama pelarian yang masih bisa melenggang bebas, bahkan melanjutkan pela­riannya dari Singapura ke Hong Kong. Sedikitnya lima buronan kabur ke Hong Kong seperti Bambang Soetrisno, terpidana kasus BLBI Bank Sur­ya senilai Rp 1,5 triliun.
Jejak pelarian Bambang Soet­risno tampaknya diikuti dua bu­ronan kasus Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang sebelum melanjutkan pela­riannya ke Inggris dan Hong Kong, juga sempat ngendon di Singapura.

Berturut-turut setelah itu, da­lam data Interpol juga terdapat nama bekas Direktur Keuangan Indosiar Philipus serta pengacara Johny Situwanda yang diduga be­rada di Hong Kong. “Pelacakan ke Hong Kong terus kita laku­kan,” kata Kepala Bagian Pe­ne­rangan Umum (Ka­bag­penum) Ma­bes Polri Kombes Boy Rafli Amar.

Menanggapi pelarian sederet buronan kakap tersebut, Boy me­ngaku, langkah Interpol meng­iden­tifikasi keberadaan mereka masih dilakukan secara intensif. “Interpol terus memantau kebera­daan mereka,” ujarnya.

Dia menambahkan, perma­sa­la­han­­nya, sejauh ini Interpol tidak bisa melakukan penangkapan mau­pun mengekstradisi para bu­ronan itu karena terganjal belum ada­nya perjanjian ekstradisi anta­ra Indonesia dengan Hong Kong.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad menam­bah­kan, selain terganjal belum ada­nya perjanjian ekstradisi, upa­ya mengeksekusi para buronan itu juga dipicu masih adanya per­kara hukum yang membelit me­reka di negara tempat pela­rian­nya. “Ada proses hukum yang tengah dijalani mereka. Proses eksekusi pun menunggu sampai proses hukum mereka tuntas,” alasannya.

Noor pun meminta agar tuntu­tan sejumlah kalangan untuk me­mulangkan atau menangkap para buronan kakap yang sembunyi di luar negeri, disampaikan secara proporsional. Soalnya, dia me­nga­ku, sampai sejauh ini jajaran kejaksaan masih mengupayakan langkah-langkah untuk men­de­teksi dan mengeksekusi para bu­ronan tersebut.

Menurut Kapuspenkum, kerja­sa­ma dengan jajaran Ditjen Imig­rasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Polri dan Interpol serta Kemen­terian Keuangan, terus dilakukan secara komprehensif.

“Di luar upa­ya eksekusi badan, kami me­ngu­payakan cara lain seperti ekse­kusi aset para buro­nan yang telah divonis penga­di­lan,” ucapnya.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga mengaku, sejauh ini upaya pe­nin­dakan selalu dilakukan pihaknya manakala menemukan ada ke­jang­galan yang ditunjukkan tiap saksi maupun tersangka.

“Kami langsung koordinasi dengan Imigrasi untuk meminta pencekalan terhadap orang-orang yang diduga bermasalah,” katanya.

href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc69l_BLZFO3X6DZBLPUFjX18qOl_qzjyRGLhfqHiSFTmtohO7xihUQSI7_oK3gD1fazcfNOKf4Fz7up9OQJYFoInBlVSigamguBiEqqQ-xGKWSJ8ZtLmGSkAY_aj8YF1bBgUWoYdUeAQ/s1600/Aksi+1Tahun+Perlawanan+Sekar+Indosiar100_2528.JPG">
Langkah tersebut, menurut dia, ditujukan agar persoalan kabur­nya saksi maupun tersangka ke luar negeri bisa diminimalisir. “Kami tidak ingin pengalaman yang sudah-sudah terulang kem­bali,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Boy Rafli. Dia menyatakan, lebih baik melakukan pencegahan terhadap orang sebelum bepergian ke luar negeri ketimbang mengejar me­re­ka tatkala sudah ada di luar negeri.

“Para buronan ini umum­nya lic­in dan cerdik. Mereka me­man­faatkan kelengahan petugas serta memanfaatkan lemahnya hubu­ngan diplomasi kita dengan nega­ra lain yang dijadikan tempat per­sembunyian mereka,” katanya.

Untuk itu, lanjut Boy, kepoli­sian melakukan serangkaian tero­bosan guna mengantisipasi se­orang tersangka menjadi buron. “Ada upaya teknis yang dila­kukan untuk mencegah seseorang kabur ke luar negeri,” tambahnya.

Hanya saja, ia menolak me­ma­parkan langkah konkret model apa yang diterapkan kepolisian da­lam mencegah ataupun me­nang­kal seseorang menjadi bu­ron. Namun, ia menambahkan, optimalisasi peran dan fungsi kepolisian di jajaran Reserse dan Intelkam senantiasa di­ting­kat­kan untuk mengantisipasi kabur­nya tersangka ke luar negeri. “Kalau tersangka dinilai penyidik tidak kooperatif, pasti akan lang­sung ditahan,” tandasnya.

Tak Pernah Nongol Saat Diadili
Selain Singapura, Hong Kong di­sinyalir menjadi tempat per­sem­bunyian bagi para buronan kasus korupsi. Yang disinyalir ka­bur ke Hong Kong ialah Bam­bang Soetrisno, terdakwa kasus penyelewengan dana Bantuan Li­kuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 1,5 triliun.

Pada Rabu 13 November 2002, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Bambang. D­alam sidang yang diketuai ha­kim Rukmini itu, Wakil Komi­saris Utama PT Bank Surya ini bersama dengan Direktur Utama Bank Surya Adrian Kiki Ariawan ter­bukti secara sah dan meyakin­kan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan, hakim me­nguraikan bahwa terdakwa Bambang terbukti telah mem­per­kaya diri sendiri dengan me­nya­lur­kan kredit dari Bank Surya yang dipimpinnya ke 168 perusa­haan Paper Company. Kemudian terbukti kredit tersebut masuk ke rekening terdakwa.

Prosedur penyaluran kredit ter­sebut, menurut majelis hakim, ti­dak mengindahkan peraturan per­bankan yang berlaku di In­donesia, sehingga layak di­ka­te­go­rikan sebagai tindak pidana ko­rup­si.

Di bagian akhir putusannya, ha­kim menegaskan telah membe­rikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membela diri dan membuktikan diri mereka tak bersalah. “Namun terdakwa tak pernah hadir di persidangan,” kata Rukmini.

Sementara itu, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Alwaraq terlibat da­lam mega skandal Bank Century. Hesham Al Warraq adalah bekas Komisaris Utama yang juga men­jadi pemilik Century. Pria kela­hiran 12 April 1958 itu adalah war­ga negara Saudi Arabia kela­hiran Kairo, Mesir.

Sedangkan, Rafat Ali, warga negara Inggris kelahiran Pakistan pada 22 Ok­tober 1960, juga pe­milik Century. Dua nama terakhir ini ber­tang­gung jawab atas pe­nyimpanan aset-aset jaminan su­rat berharga Century di luar nege­ri. Mereka pun tak pernah nongol dalam persidangan hingga di­vo­nis bersalah oleh majelis hakim.

Selanjutnya ada nama Direktur Keuangan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk Phiong Phillipus Darma. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Be­sar Baharudin Djafar menga­takan, pengejaran Phiong Philli­pus Darma tidak terkait jaba­tan­nya sebagai Direktur Keuangan PT Indosiar Visual Mandiri. “Dia diadukan secara personal karena memalsukan surat,” katanya, di Polda (23/12/2010).

Phiong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pemalsuan surat. Ia disangkakan mengalihkan ba­rang sitaan Badan Penyehatan Per­bankan Nasional berupa ta­nah, peralatan berat, dan barang inventaris kantor lainnya. Oleh Di­rektorat Reserse Kriminal Umum yang menangani kasus ini, Phiong dikirimi surat pe­mang­gilan hingga dua kali.
Karena tak memenuhi pang­gi­lan, polisi melakukan pemang­gi­lan paksa. Namun, saat itu Phiong sudah berada di luar negeri. Direktorat Reskrimum akhirnya mema­suk­kan nama Phiong ke dalam Daftar Pencarian Orang. Tak hanya itu, polisi juga me­minta bantuan In­terpol untuk menyebarkan nama Phiong sebagai buronan.

Dalam situs Interpol, Phiong dise­but dicari karena melakukan pemalsuan dan penipuan. Nama­nya dimasukkan ke dalam daftar merah. Dengan posisi itu, buro­nan dikategorikan harus ditang­kap dan diekstradisi ke negara asalnya.


Terakhir ialah Johny Situwan­da. Dia merupakan tersangka du­gaan suap kepada pejabat Polri. Kasus ini diduga terjadi saat John­ny menangani perkara seng­keta antara PT Bintang Mentari Per­kasa (PT BMP) dan PT Baru Ad­jak (PT BA) di Bandung, Jawa Ba­rat. Kasus ini ditangani Ditres­krim Polda Jabar. Saat itu Susno Duadji menjabat Kapolda Jawa Barat.

Johnny Situanda akhirnya dite­tapkan masuk dalam daftar pen­carian orang oleh Mabes Polri se­telah pengacara muda tersebut tiga kali mangkir dari pemang­gilan Polri. “Dipanggil pertama dan ke­dua sebagai saksi tidak ha­dir. Pe­manggilan yang ketiga su­dah dite­tapkan sebagai tersangka juga ti­dak hadir. Statusnya sudah masuk DPO,” ujar Kadiv Humas Polri yang saat itu dijabat Irjen Ed­ward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (1/6/2010).

Sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=29106