UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 12 Juli 2011

Dudi Ruhendi Hadir Sebagai Kuasa Hukum Indosiar

ATAS PERKARA PHI 6 ORANG KARYAWAN DEPATEMEN ART YANG DI PHK TANPA PESANGON DAN SURAT PENGALAMAN KERJA. PADAHAL SUDAH MENGABDI DI INDOSIAR LEBIH DARI 10 TAHUN.

Senin tanggal 11 Juli 2011 pukul 13.15 WIB telah berlangsung Sidang ke-2 Gugatan Sugianto dkk, karyawan harian Departemen Art, yang di PHK secara sepihak - mendadak dan tidak diberi pesangon serta tidak mendapat surat pengalaman kerja dari Pimpinan Departemen Art maupun Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal Sugianto dkk sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun di Departemen Art PT. Indosiar.

PHK terhadap mereka ini adalah imbas dari perjuangan Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar untuk memperbaiki pelaksanaan Hak Normatif Karyawan Indosiar. Seperti 7 (tujuh) butir yang harusnya diselesaikan secara bipartit oleh Handoko dkk selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang diantaranya adalah pemabyaran upah sesuai UMP Provinsi DKI Jakarta, penyelengaraan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan kontrak yang sudah diatas 2 (dua) tahun, dll.

Bukannya bipartit yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, malah secara terang-terangan melakukan pemberangusan atas aktivitas SEKAR Indosiar. Padahal tujuan SEKAR Indosiar adalah untuk mengkoreksi Manajemen Indosiar agar lebih sehat, bersih dan adil. Dimana karyawan dan serikat pekerja dianggap sebagai mitra sejajar untuk memajukan Indosiar.

Hadir dalam Persidangan Hubungan Industrial ini, selaku tergugat pihak Manajemen PT. Indosiar diwakikili oleh Dudi Ruhendi, Immanuel Matondang dan Willy. Sedang dari pihak Penggugat diwakili oleh Sholeh Ali dai LBH Pers selaku Kuasa Hukum 6 (enam) orang karyawan Dept. Art.

Persidangan ini tidak berlangsung lama. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso SH. MH. meminta para kuasa Tergugat untuk memberikan AD & ART PT. Indosiar Visual Mandiri atas Penunjukan Kuasa PT. Indosiar kepada ke-3 orang yang hadir dalam persidangan, yang ditandatangani oleh Halim Lie selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Selanjutnya sidang ditunda 1 (satu) minggu, yakni Senin tanggal 18 Juli 2011.

7 komentar:

  1. Emangnya bisa jadi pengacara? Ngurusin karyawan aja disamain ama hewan.

    BalasHapus
  2. Setelah pergantian direksi & komisaris gimana perjuangan teman2 sekar yang tersisa. saya walau sudah keluar dari Indosiar/sekar tapi tetap sering baca blog ini lho...maksudnya apa langkah2 yang bisa ditempuh dengan manajemen baru ini..."pengin tau aja.."

    BalasHapus
  3. Kalo gue jadi DuRen....gue pilih lengser aja sebagai menejer hrd & sebagai karyawan.

    BalasHapus
  4. Yang namanya HRD yg saya tahu memanage Karyawan, bukan mengeksploitasi karyawan.

    Saya kira ini bukan jaman VOC...

    Biaya menyejahterakan karyawan jauh lebih murah daripada sebaliknya. Buat Handoko cs, sekarang ini buktinya!! LENGSER....

    BalasHapus
  5. Buat Handokois, mohon bertobat.
    - Kembalikan asset Indosiar yg dialihkan ke Jalan Panjang.
    - Jangan main2X dng diskaun rate yg sampai 90% dan kontrak ROS tapi tayang prime time!
    - Stop Upeti beli program luar, siapa bilang In house production tdk kompetitif alias tak menjual dan mahal??!!
    - Stop opersional Perusahaan dalam perusahaan...
    - Hargai Hak Atas Kekayaan Intelektual!
    - Stop tayangan ulang karya kami di Elshinta TV!

    BalasHapus
  6. uaawaah mangkin puaaanjaanng...iki

    BalasHapus
  7. pengalihan aset itu adalah tindak pidana. usut tuntas pengalihan aset indosiar..

    BalasHapus