UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 03 Agustus 2011

PN Jakpus: Silakan Gugat Pemerintah, Tukang Ojek juga Bisa

Selasa, 10/05/2011 14:45 WIB

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Dibukanya keran gugatan warga negara terhadap pemerintah lewat pengadilan disambut baik oleh masyarakat. Sedikitnya, saat ini ada 6 perkara yang tengah di tangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan model citizen lawsuit (CLS).

Dengan model gugatan ini, siapa pun yang mengetahui adanya kelalaian pemerintah dapat menggugat. "Silakan saja, siapapun boleh. Tukang ojek juga bisa menggugat pemerintah. Ini merupakan langkah bagus karena menjadikan perkembangan yang bagus dan demokrasi yang sehat," kata Humas PN Jakpus, Suwidya saat berbincang-bincang dengan detikcom di ruangannya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (10/5/2011).

Terbukanya pintu lebar ini alhasil memungkinkan siapa saja menggugat pemerintah. Alhasil, dikhawatirkan pengadilan akan banjir perkara. Namun pengadilan tidak takut akan kerepotan dengan banyaknya perkara.

"Silakan saja, hakim itu tidak boleh menolak perkara. Selain itu, kami ada mekanismenya, yaitu dengan putusan sela. Setiap perkara yang masuk akan diperiksa apakan masuk dalam kategori CLS atau tidak. Nanti kalau tidak masuk kita tolak. Tapi kalau masuk kategori maka masuk ke pokok perkara," terang Suwidya.

Gugatan semacam ini juga bisa berlaku di luar Jakarta. Masyarakat yang menilai pemerintah setempat lalai tidak mengatur sesuatu hal dapat memohon hakim untuk membuat Perda atau sejenisnya. "Model seperti ini bisa diterapkan di daerah. Tapi kesadaran masyarakatnya yang belum ada," cetus hakim yang mengadili Ryan, Jagal Dari Jombang tersebut.

Seperti diketahui, PN Jakpus membuat terobosan hukum dengan dimungkinkannya warga negara menggugat pemerintah lewat pengadilan atau yang biasa dikenal dengan istilah CLS. Kini, gugatan serupa terus mengalir, seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penggunaan lambang Burung Garuda di baju Timnas, akuisisi Indosiar-SCTV, rencana pembangunan gedung baru DPR dan terakhir permohonan pembuatan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga (PRT).

http://www.detiknews.com/read/2011/05/10/144536/1636423/10/pn-jakpus-silakan-gugat-pemerintah-tukang-ojek-juga-bisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar