Sumber www.hukumonline.com
Senin, 24 October 2011
Pekerja dan manajemen Indosiar bersepakat di luar persidangan.
Bersengketa di pengadilan tak selamanya berujung pada menang-kalah. Apalagi dalam kasus keperdataan. Bila kedua pihak sama-sama beriktikad baik menyelesaikan secara damai, bukan tak mungkin keduanya bakal merasa menang.
Demikian yang terjadi dalam perkara antara Sugianto, Kuswono, Arif Susanto, Hendra, Yudha Galih dan Bambang Suryana melawan manajemen Indosiar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Mereka sepakat berdamai ketimbang meneruskan berperkara walaupun persidangan tinggal menyisakan agenda pembacaan putusan hakim.
Kesepakatan yang dicapai Sugianto dkk adalah pihak manajemen Indosiar bersedia membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. “Mereka membayar pesangon, upah proses dan hak-hak lainnya”, tutur Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan Indosiar kepada hukumonline lewat telepon, Senin (24/10).
Kuasa hukum Sugianto dkk, Sholeh Ali menuturkan ada kebutuhan mendesak dari pihak pekerja sehingga terjadi perdamaian dengan perusahaan. "Saya terserah kawan-kawan. Kalau mau maju ya ayo, kalau mau damai ya silakan," ujarnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (24/10).
Sugianto dkk sebenarnya sudah lama bekerja di Indosiar pada departemen seni atau art. Bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun. Namun, selama itu pula mereka hanya berstatus pekerja harian. Tak ada hak yang mereka terima layaknya karyawan Indosiar. Gaji pun jauh di bawah upah minimum.
Sekjen Serikat Karyawan, Yanri Silitonga menuturkan, awal mula perjuangan Serikat Karyawan adalah menuntut perbaikan status dan kesejahteraan bagi para pekerja harian ini. Tapi faktanya malah para pengurus Serikat Karyawan yang juga turut dipecat.
“Titik awal kita di-PHK karena kita membela mereka (para pekerja harian). Upah mereka itu di bawah UMP, kita minta agar sesuai UMP. Mereka juga tidak mendapat Jamsostek dan kita perjuangkan. Inilah cikal bakal kita di PHK. Ketika kita memperjuangkan hak itu, kita di-PHK,” kata Yanri.
Dengan adanya pergantian kepemilikan perusahaan, lanjut Yanri, berdampak pula pada perubahan pendekatan yang dilakukan perusahaan terhadap kasus yang dihadapi. Manajemen baru menawarkan perdamaian sebelum ada putusan dari PHI. Pada sidang kesimpulan pekan lalu, majelis hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk berunding kembali dengan harapan, terjadi perdamaian.
Setelah sidang kesimpulan selesai, perundingan damai dimulai. Dan pekerja telah mendapatkan tuntutannya, berupa pesangon sesuai dengan masa kerja seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Pembayaran itu setelah sidang kesimpulan. Namun tidak diketok di depan majelis hakim,” ujar Yanri Silitonga.
Senin pekan depan (31/10) kemungkinan besar ada sidang lanjutan untuk penyerahan akta perdamaian dimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini telah diakhiri dengan kesepakatan damai. “Kemungkinan senin depan penyerahan akta,” pungkas Sholeh Ali.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen belum bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi telepon perusahaan tak membuahkan hasil karena tak ada pihak yang bersedia diwawancarai hukumonline.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ea5919d84d0c/berdamai-pekerja-harian-dapat-pesangon
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Selasa, 25 Oktober 2011
Selasa, 18 Oktober 2011
Karyawan Indosiar Bekerja Sepuluh Tahun, Di PHK Tanpa Pesangon
Pengurus Sekar Indosiar tetap memperjuangkan hak-hak anggotanya sebagai karyawan Indosiar. Kali ini Sekar Indosiar mendampingi 6 (enam) orang Karyawan Departemen Art yang di PHK secara semena-mena oleh Manajemen Lama PT. Indosiar Visual Mandiri.
Pada Senin tanggal 17 Oktober 2011 Kuasa Hukum Sugianto dkk dari LBH Pers menyampaikan kesimpulan atas proses perkara NO. 119/PHIG/2011/JKT.PST dan akan diputuskan 2 minggu mendatang.
Kuasa Hukum Sugianto dkk pada sidang Senin tanggal 3 Oktober 2011 menghadirkan saksi dipersidangan yakni Ngateman (Staf Administrasi Departemen Art) dan Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar). Dalam persidangan sebelumnya Ngateman memberi kesaksian bahwa ke-6 orang yang menggugat adalah karyawan Departemen Art yang berststus Harian sudah lebih dari tiga tahun. Bahkan ada yang sampai 10 tahun.
Sedang Dicky Irawan memberi kesaksian bahwa benar ke-6 orang yang menggugat adalah anggota Sekar Indosiar yang sedang diperjuangkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT. Indosiar Visual Mandiri selama ini. Seperti Upah diterima dibawah UMP DKI Jakarta. Hak atas Jamsostek yang tidak pernah diberikan. Dan status kepegawaian yang tetap sebagai harian padahal mereka sudah bekerja puluha Tahun. Sedang dalam Kepmen 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pekerja harian hanya boleh selama 3 (tiga). Lebih dari itu status kepegawaian harus menjadi tetap (Perjanjian Kerja Tidak Tertentu). Sementara PT. Indosiar tetap mempekerjakan mereka secara terus menerus hingga puluhan tahun. Dan Ironisnya cuma dibayar dibawah UMP DKI Jakarta. Padahal PT. Indosiar adalah perusahaan media yang acap kali memberitakan hal-hal miris tentang nasib pilu pekerja kasar di Indonesia.
Semoga Hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani. Karena tanpa mereka, tidak pernah PT. Indosiar bisa menghasilkan tayangan program yang unggul. Sementara semua karyawan lain sudah pulang, mereka masih sibuk untuk membongkar panggung atau set yang baru selesai digunakan. Mereka sudah memberi kontribusi terbaik untuk PT. Indosiar. Sudah seharusnya PT. Indosiar juga menghargai kontribusi mereka.
Pada Senin tanggal 17 Oktober 2011 Kuasa Hukum Sugianto dkk dari LBH Pers menyampaikan kesimpulan atas proses perkara NO. 119/PHIG/2011/JKT.PST dan akan diputuskan 2 minggu mendatang.
Kuasa Hukum Sugianto dkk pada sidang Senin tanggal 3 Oktober 2011 menghadirkan saksi dipersidangan yakni Ngateman (Staf Administrasi Departemen Art) dan Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar). Dalam persidangan sebelumnya Ngateman memberi kesaksian bahwa ke-6 orang yang menggugat adalah karyawan Departemen Art yang berststus Harian sudah lebih dari tiga tahun. Bahkan ada yang sampai 10 tahun.
Sedang Dicky Irawan memberi kesaksian bahwa benar ke-6 orang yang menggugat adalah anggota Sekar Indosiar yang sedang diperjuangkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT. Indosiar Visual Mandiri selama ini. Seperti Upah diterima dibawah UMP DKI Jakarta. Hak atas Jamsostek yang tidak pernah diberikan. Dan status kepegawaian yang tetap sebagai harian padahal mereka sudah bekerja puluha Tahun. Sedang dalam Kepmen 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pekerja harian hanya boleh selama 3 (tiga). Lebih dari itu status kepegawaian harus menjadi tetap (Perjanjian Kerja Tidak Tertentu). Sementara PT. Indosiar tetap mempekerjakan mereka secara terus menerus hingga puluhan tahun. Dan Ironisnya cuma dibayar dibawah UMP DKI Jakarta. Padahal PT. Indosiar adalah perusahaan media yang acap kali memberitakan hal-hal miris tentang nasib pilu pekerja kasar di Indonesia.
Semoga Hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani. Karena tanpa mereka, tidak pernah PT. Indosiar bisa menghasilkan tayangan program yang unggul. Sementara semua karyawan lain sudah pulang, mereka masih sibuk untuk membongkar panggung atau set yang baru selesai digunakan. Mereka sudah memberi kontribusi terbaik untuk PT. Indosiar. Sudah seharusnya PT. Indosiar juga menghargai kontribusi mereka.
Selasa, 11 Oktober 2011
Hakim Ketua PHI Digugat, FX Jiwo Santoso Mendadak Dimutasi
Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat digugat oleh Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar melalui Kuasa Hukumnya Sholeh Ali dkk dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pers. Somasi Nomor 44/SRT-Litigasi/LBH Pers/VII/2011 tanggal 8 Agustus 2011.
FX Jiwo Santoso S.H., M.Hum. Sebagai Hakim ketua, yang didampingi oleh Sinufa Zebua S.H. dan Tri Endro Budisarto S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota adalah Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri saat dipimpin oleh Handoko, terhadap semua Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar. Sementara kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri kali itu adalah dari Kemalsjah Siregar and Associates.
Pengacara dari LBH Pers menggugat Majelis Hakim atas Rekayasa Salinan Putusan Nomor 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. Dalam Salinan Putusan tertulis seorang saksi dari perusahaan (Penggugat) yang tidak pernah hadir dalam persidangan. Dalam Salinan Putusan pada halaman 161-162 tercantum pernyataan bahwa “Saksi Sdr. Hamzah Jeffry Febrianto dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan penggugat namun tidak ada hubungan keluarga, ……… dst”. Sungguhlah ini merupakan tindakan Pidana Kejahatan.
Dari semula Perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Handoko selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates telah berlangsung tidak seimbang dan adil. Sangat kasat mata Majelis Hakim terutama Hakim Ketua menunjukkan keberpihakannya. Bahkan selama proses persidangan Aparat Polisi; baik Intel dari Mabes Polri, Sabhara, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Tanjung Duren sangta atif mengawal persidangan ini. Bahkan saat pembacaan putusan PHI pada tanggal 5 Oktober 2010. Jumlah Polisi lebih banyak daripada jumlah 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar yang disidangkan. Diperkirakan ada lebih enam puluh aparat yang mengamankan persidangan ini. Padahal Selama ini hingga saat berita ini ditulis, tidak pernah ada pengawalan yang super ketat terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung.
Sedang pada Sidang Senin tanggal 26 September 2011, dalam persidangan Gugatan perkara putusan PHK terhadap 6 orang karyawan Departemen Art. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa beliau terhitung awal Oktober 2011 dipindah kedaerah. Selanjutnya Hakim Ketua akan ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Pusat. Tentu saja pemutasian Hakim Ketua ini adalah untuk mengamankan Sindikasi Mafia Peradilan yang ada di PPHI Pancoran Jakarta. Ironis.
FX Jiwo Santoso S.H., M.Hum. Sebagai Hakim ketua, yang didampingi oleh Sinufa Zebua S.H. dan Tri Endro Budisarto S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota adalah Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri saat dipimpin oleh Handoko, terhadap semua Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar. Sementara kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri kali itu adalah dari Kemalsjah Siregar and Associates.
Pengacara dari LBH Pers menggugat Majelis Hakim atas Rekayasa Salinan Putusan Nomor 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. Dalam Salinan Putusan tertulis seorang saksi dari perusahaan (Penggugat) yang tidak pernah hadir dalam persidangan. Dalam Salinan Putusan pada halaman 161-162 tercantum pernyataan bahwa “Saksi Sdr. Hamzah Jeffry Febrianto dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan penggugat namun tidak ada hubungan keluarga, ……… dst”. Sungguhlah ini merupakan tindakan Pidana Kejahatan.
Dari semula Perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Handoko selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates telah berlangsung tidak seimbang dan adil. Sangat kasat mata Majelis Hakim terutama Hakim Ketua menunjukkan keberpihakannya. Bahkan selama proses persidangan Aparat Polisi; baik Intel dari Mabes Polri, Sabhara, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Tanjung Duren sangta atif mengawal persidangan ini. Bahkan saat pembacaan putusan PHI pada tanggal 5 Oktober 2010. Jumlah Polisi lebih banyak daripada jumlah 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar yang disidangkan. Diperkirakan ada lebih enam puluh aparat yang mengamankan persidangan ini. Padahal Selama ini hingga saat berita ini ditulis, tidak pernah ada pengawalan yang super ketat terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung.
Sedang pada Sidang Senin tanggal 26 September 2011, dalam persidangan Gugatan perkara putusan PHK terhadap 6 orang karyawan Departemen Art. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa beliau terhitung awal Oktober 2011 dipindah kedaerah. Selanjutnya Hakim Ketua akan ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Pusat. Tentu saja pemutasian Hakim Ketua ini adalah untuk mengamankan Sindikasi Mafia Peradilan yang ada di PPHI Pancoran Jakarta. Ironis.
Langganan:
Postingan (Atom)