Sumber www.hukumonline.com
Senin, 24 October 2011
Pekerja dan manajemen Indosiar bersepakat di luar persidangan.
Bersengketa di pengadilan tak selamanya berujung pada menang-kalah. Apalagi dalam kasus keperdataan. Bila kedua pihak sama-sama beriktikad baik menyelesaikan secara damai, bukan tak mungkin keduanya bakal merasa menang.
Demikian yang terjadi dalam perkara antara Sugianto, Kuswono, Arif Susanto, Hendra, Yudha Galih dan Bambang Suryana melawan manajemen Indosiar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Mereka sepakat berdamai ketimbang meneruskan berperkara walaupun persidangan tinggal menyisakan agenda pembacaan putusan hakim.
Kesepakatan yang dicapai Sugianto dkk adalah pihak manajemen Indosiar bersedia membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. “Mereka membayar pesangon, upah proses dan hak-hak lainnya”, tutur Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan Indosiar kepada hukumonline lewat telepon, Senin (24/10).
Kuasa hukum Sugianto dkk, Sholeh Ali menuturkan ada kebutuhan mendesak dari pihak pekerja sehingga terjadi perdamaian dengan perusahaan. "Saya terserah kawan-kawan. Kalau mau maju ya ayo, kalau mau damai ya silakan," ujarnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (24/10).
Sugianto dkk sebenarnya sudah lama bekerja di Indosiar pada departemen seni atau art. Bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun. Namun, selama itu pula mereka hanya berstatus pekerja harian. Tak ada hak yang mereka terima layaknya karyawan Indosiar. Gaji pun jauh di bawah upah minimum.
Sekjen Serikat Karyawan, Yanri Silitonga menuturkan, awal mula perjuangan Serikat Karyawan adalah menuntut perbaikan status dan kesejahteraan bagi para pekerja harian ini. Tapi faktanya malah para pengurus Serikat Karyawan yang juga turut dipecat.
“Titik awal kita di-PHK karena kita membela mereka (para pekerja harian). Upah mereka itu di bawah UMP, kita minta agar sesuai UMP. Mereka juga tidak mendapat Jamsostek dan kita perjuangkan. Inilah cikal bakal kita di PHK. Ketika kita memperjuangkan hak itu, kita di-PHK,” kata Yanri.
Dengan adanya pergantian kepemilikan perusahaan, lanjut Yanri, berdampak pula pada perubahan pendekatan yang dilakukan perusahaan terhadap kasus yang dihadapi. Manajemen baru menawarkan perdamaian sebelum ada putusan dari PHI. Pada sidang kesimpulan pekan lalu, majelis hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk berunding kembali dengan harapan, terjadi perdamaian.
Setelah sidang kesimpulan selesai, perundingan damai dimulai. Dan pekerja telah mendapatkan tuntutannya, berupa pesangon sesuai dengan masa kerja seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Pembayaran itu setelah sidang kesimpulan. Namun tidak diketok di depan majelis hakim,” ujar Yanri Silitonga.
Senin pekan depan (31/10) kemungkinan besar ada sidang lanjutan untuk penyerahan akta perdamaian dimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini telah diakhiri dengan kesepakatan damai. “Kemungkinan senin depan penyerahan akta,” pungkas Sholeh Ali.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen belum bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi telepon perusahaan tak membuahkan hasil karena tak ada pihak yang bersedia diwawancarai hukumonline.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ea5919d84d0c/berdamai-pekerja-harian-dapat-pesangon
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Semua yang berhubungan Ketenagakerjaan ada aturannya. Masalah Harian, Karyawan Kontrak atau outsourching ada UU dan regulasi turunan yang mengaturnya.
BalasHapusJadi bila aturannya dilanggar, maka karyawan Harian, Karyawan Kontrak atau outsourching sudah menjadi karyawan tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT. Sehingga mereka harus dan wajib mendapatkan hak-hak yang sama dengan karyawan tetap.
Makanya Manager HRD Indosiar, belajar lagi mengenai hukum ketenagakerjaan. Jangan membabi buta membela Pimimpin yang A-nurani dan A-sosial serta A-akal.
INFO TERBARU. INI BISA BUAT SENJATA MENG-KO SEKAWAN. DAN BENAR-BENAR TERJADI. MENJADI ISU BESAR DIKANTOR INDOSIAR!!! KETUA-NYA (AN) BERANTEM DIPINGGIR KALI DENGAN SESAMA ANGGOTA SEKAWAN YANG JUGA MANAJER SALAH SATU DEPARTEMEN. INI BISA DIFOOLOW UP PETINGGI SEKAR. BANYAK SAKSI. JIKA DULU KITA HANYA DEMO TEMAN-TEMAN KITA DIPECAT, BAGAIMANA SEKAWAN. HRD (DR) BERANI BERTINDAK APA TIDAK. LAPORKAN AJA SAMA EMTEK.MUMPUNG BELUM TERJADI STRUKTURISASI.INI BENAR2 MEMALUKAN MANAJER BERANTEM!!! KARENA PENJILAT HANDOKO INI SEKARANG LAGI MELOBY POSISI DI STRUKTUR BARU SAMA MANAJEMEN BARU.
BalasHapusHmmm... SP mau mengurus anggotanya atau mau cari jabatan? Kayak politisi aja... Yang lebih parah, ada yg mabok di Tempat Kerja lagi.
BalasHapusSP fungsinya utk mendorong perusahaan dan karywannya menjadi Lebih Profesional, bukan tempat berlindung orang-orang yang bermasalah... seperti Drunkens dan Abuse of Drugs.
bos ....SP nyang mane nech.... jelas-jelasan aje ....coy..!!!
Hapuskalau kalian berdamai berarti kalian aman tak berdemo lagi sekarang dengan kepemimpinan lie halim, mantan direktur SCTV
BalasHapus