UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 18 Oktober 2011

Karyawan Indosiar Bekerja Sepuluh Tahun, Di PHK Tanpa Pesangon

Pengurus Sekar Indosiar tetap memperjuangkan hak-hak anggotanya sebagai karyawan Indosiar. Kali ini Sekar Indosiar mendampingi 6 (enam) orang Karyawan Departemen Art yang di PHK secara semena-mena oleh Manajemen Lama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Pada Senin tanggal 17 Oktober 2011 Kuasa Hukum Sugianto dkk dari LBH Pers menyampaikan kesimpulan atas proses perkara NO. 119/PHIG/2011/JKT.PST dan akan diputuskan 2 minggu mendatang.

Kuasa Hukum Sugianto dkk pada sidang Senin tanggal 3 Oktober 2011 menghadirkan saksi dipersidangan yakni Ngateman (Staf Administrasi Departemen Art) dan Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar). Dalam persidangan sebelumnya Ngateman memberi kesaksian bahwa ke-6 orang yang menggugat adalah karyawan Departemen Art yang berststus Harian sudah lebih dari tiga tahun. Bahkan ada yang sampai 10 tahun.

Sedang Dicky Irawan memberi kesaksian bahwa benar ke-6 orang yang menggugat adalah anggota Sekar Indosiar yang sedang diperjuangkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT. Indosiar Visual Mandiri selama ini. Seperti Upah diterima dibawah UMP DKI Jakarta. Hak atas Jamsostek yang tidak pernah diberikan. Dan status kepegawaian yang tetap sebagai harian padahal mereka sudah bekerja puluha Tahun. Sedang dalam Kepmen 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pekerja harian hanya boleh selama 3 (tiga). Lebih dari itu status kepegawaian harus menjadi tetap (Perjanjian Kerja Tidak Tertentu). Sementara PT. Indosiar tetap mempekerjakan mereka secara terus menerus hingga puluhan tahun. Dan Ironisnya cuma dibayar dibawah UMP DKI Jakarta. Padahal PT. Indosiar adalah perusahaan media yang acap kali memberitakan hal-hal miris tentang nasib pilu pekerja kasar di Indonesia.

Semoga Hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani. Karena tanpa mereka, tidak pernah PT. Indosiar bisa menghasilkan tayangan program yang unggul. Sementara semua karyawan lain sudah pulang, mereka masih sibuk untuk membongkar panggung atau set yang baru selesai digunakan. Mereka sudah memberi kontribusi terbaik untuk PT. Indosiar. Sudah seharusnya PT. Indosiar juga menghargai kontribusi mereka.

6 komentar:

  1. maju terus pantang mundur. by. laskar sekar

    BalasHapus
  2. Perlawan Tak berimbang...20 Oktober 2011 pukul 23.37

    Perlawanan sudah tidak seru! Wily legal Indosiar sudah keluar. Terus orang bos2 finance EGS Cs sudah pada cabut hampir 15 org kloter 1. Tunggu kloter berikutnya ngantri... tanpa pesangon..cukup uang terimakasih 3bln..

    BalasHapus
  3. Bos Acc & Finance Indosiar Cabut20 Oktober 2011 pukul 23.46

    SOAL PHK INDOSIAR SUDAH TIDAK SERU !!!
    Karena EGS bos Acc & Finance dan diikuti para manajernya sudah pada keluar kloter 1 hampir 15 org, Plus Si Wily legal IDSR juga sudah cabut, tanpa pesangon cukup 3 bln gaji terima...Jadi sudah tidak menarik. Yang kita tunggu gimana reaksi Sekawan atas keadaan di Indsr saat ini..

    BalasHapus
  4. Ini makin SERU Boss !!...kayak nasibnya Saddam Hussein & pengikut2nya yang korup & bejat. btw om PP & om AH gimana kabarnya ?

    BalasHapus
  5. Nasib hasil rampokan dan perampoknya semakin Ironis....
    Entar lagi Tower Jalan Panjang, Joglo dan ATKI akan kembali ke pangkuan PT. Indosiar Visual Mandiri.

    Sekarang para Eks Rampok Indosiar ini akan mendirikan PH. Apa iya layak untuk diberi ruang untuk berkreasi? Atau persiapan untuk era TV Digital nanti???

    BalasHapus
  6. MANTAN IDSR & SEKAR15 November 2011 pukul 21.35

    INFO TERBARU. INI BISA BUAT SENJATA MENG-KO SEKAWAN. DAN BENAR-BENAR TERJADI. MENJADI ISU BESAR DIKANTOR INDOSIAR!!! KETUA-NYA (AN) BERANTEM DIPINGGIR KALI DENGAN SESAMA ANGGOTA SEKAWAN YANG JUGA MANAJER SALAH SATU DEPARTEMEN. INI BISA DIFOOLOW UP PETINGGI SEKAR. BANYAK SAKSI. JIKA DULU KITA HANYA DEMO TEMAN-TEMAN KITA DIPECAT, BAGAIMANA SEKAWAN. HRD (DR) BERANI BERTINDAK APA TIDAK. LAPORKAN AJA SAMA EMTEK.MUMPUNG BELUM TERJADI STRUKTURISASI.INI BENAR2 MEMALUKAN MANAJER BERANTEM!!! KARENA PENJILAT HANDOKO INI SEKARANG LAGI MELOBY POSISI DI STRUKTUR BARU SAMA MANAJEMEN BARU.

    BalasHapus