Resolusi
Kongres FSPM Independen
tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
---------------------------------------------------------------------------------------------Model hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak merupakan praktik yang jamak di berbagai perusahaan di Indonesia. Hanya saja, pelaksanaannya kerap tak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang memberikan batasan yang cukup jelas tentang jenis pekerjaan apa saja yang bisa dipekerjakan dengan model kontrak seperti itu.
Pasal 59 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur soal perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu: Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Ketentuan tersebut cukup jelas mengatur bahwa hanya jenis pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu yang bisa digunakan dengan model hubungan PKWT. Hanya saja, dalam kenyataan, ada sejumlah perusahaan yang menggunakan model hubungan semacam ini meskipun jenis pekerjaannya jelas "tidak selesai dalam waktu tertentu". Ironisnya, praktik semacam ini juga ditemukan di sejumlah perusahaan media.
Untuk itu, Kongres FSPMI menyerukan:
1. Perusahaan media mematuhi ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan terkait penggunaan hubungan kerja model PKWT.
2. Perusahaan media mengangkat tenaga kontrak menjadi karyawan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pekerja kontrak untuk mendirikan serikat pekerja atau bergabung dalam serikat pekerja yang sudah ada untuk memperjuangkan hak-haknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar