UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 28 Februari 2013

Resolusi Kongres FSPM Independen tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)



Resolusi Kongres FSPM Independen 
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
---------------------------------------------------------------------------------------------
 
Model hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak merupakan praktik yang jamak di berbagai perusahaan di Indonesia. Hanya saja, pelaksanaannya kerap tak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang memberikan batasan yang cukup jelas tentang jenis pekerjaan apa saja yang bisa dipekerjakan dengan model kontrak seperti itu.

Pasal 59 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur soal perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu: Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Ketentuan tersebut cukup jelas mengatur bahwa hanya jenis pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu yang bisa digunakan dengan model hubungan PKWT. Hanya saja, dalam kenyataan, ada sejumlah perusahaan yang menggunakan model hubungan semacam ini meskipun jenis pekerjaannya jelas "tidak selesai dalam waktu tertentu". Ironisnya, praktik semacam ini juga ditemukan di sejumlah perusahaan media.

Untuk itu, Kongres FSPMI menyerukan: 

1. Perusahaan media mematuhi ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan terkait penggunaan hubungan kerja model PKWT. 

 2. Perusahaan media mengangkat tenaga kontrak menjadi karyawan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pekerja kontrak untuk mendirikan serikat pekerja atau bergabung dalam serikat pekerja yang sudah ada untuk memperjuangkan hak-haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar