UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 28 Februari 2013

Resolusi Kongres FSPM Independen - tentang Nasib Pekerja Outsourching (Alih Daya)



Resolusi Kongres FSPM Independen 
tentang Nasib Pekerja Outsourching (Alih Daya)
---------------------------------------------------------------------------------------------

Sistem kerja outsourching (alih daya) ditolak oleh pekerja dan sejumlah organisasi buruh sejak lama. Saat unjukrasa memperingati hari buruh 1 Mei tahun lalu dan demonstrasi yang dilakukan sesudahnya, penolakan terhadap sistem kerja alih daya ini menjadi salah satu isu yang diusung bersama organisasi buruh karena dianggap sangat merugikan  kepentingan pekerja.

Ada sejumlah sebab mengapa sistem outsoucing ini ditolak. Di antaranya, sistem ini seperti menjadi pembenaran dari sikap sejumlah perusahaan yang tak ingin memberikan hak-hak pekerja secara penuh. Sebab, dalam kenyataan, mereka yang bekerja dengan model outsourching ini kerap tak mendapatkan hak-hak seperti layaknya pekerja tetap. 

Dari sejumlah fakta di lapangan diketahui bahwa ada pekerja outsourching yang tak mendapatkan tunjangan kesehatan, mendapatkan upah dibawah upah minimum, tak memperoleh pesangon saat diberhentikan, tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) saat hari besar keagamaan, dan aneka bentuk kesejahteraan lainnya. 

Ironisnya, praktik outsourching ini juga mulai makin marak dipraktikkan oleh perusahaan media. Termasuk di bidang yang seharusnya tak boleh dipekerjakan dengan model hubungan kerja semacam ini, yaitu mereka yang bekerja di proses produksi dan kegiatan pokok sebuah industri.

Untuk itu, Kongres FSPMI menyerukan:
1. Perusahaan media menghentikan penggunaan sistem outsourching terhadap pekerjanya.
2. Bagi perusahaan yang sedang menggunakan tenaga kerja outsourching, untuk segera mengangkatnya menjadi karyawan tetap melalui mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
3. Pekerja yang berstatus outsourching untuk bergabung, atau membentuk jika belum ada, serikat pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar