UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 28 Februari 2013

Resolusi Kongres FSPM Independen - tentang Maraknya Praktik Anti-Serikat di Industri Media



Resolusi Kongres FSPM Independen
tentang Maraknya Praktik Anti-Serikat di Industri Media
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam kurun waktu satu dekade ini, ada sejumlah perkembangan di Industri media di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan. Selain adanya tren konsentrasi kepemilikan media yang berpusat pada beberapa gelintir pemilik, juga soal makin banyaknya sikap anti-serikat (union busting) yang ditunjukkan oleh manajemen media massa. Ini beberapa contoh kasusnya: pemberangusan serikat pekerja di Indonesia Finance Today (IFT), dan pemecatan terhadap Luviana oleh Metro TV setelah mempertanyakan sistem penilaian kerja dan rencananya untuk memelopori pendirian serikat pekerja.

Kasus di IFT bermula dari sikap Serikat Pekerja IFT yang mempertanyakan sejumlah kebijakan manajemen. Antara lain soal pemotongan gaji yang dilakukan sepihak sebesar 5% sampai 27,5%, meminta pembayaran kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan sejak tahun 2011. Bukannya mengabulkan permintaan itu, manajemen IFT justru memecat para pengurus serikat pekerja tersebut. 

Sedangkan kasus Luvi bermula pada Februari 2012 lalu saat ia mempertanyakan soal saluran komunikasi yang tak jalan, selain sistem penilaian yang dinilai tidak jelas. Ini berimbas pada ketidakjelasan jenjang karir dan tak adanya perbaikan kesejahteraan. Bukannya mendengarkan masukan Luviana, manajemen Metro TV justru menyikapinya dengan sikap represif dengan memutasinya, sebelum akhirnya melakukan pemecatan. 

Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, yang merupakan organisasi yang menaungi 11 serikat pekerja di Indonesia, menilai tindakan represif semacam ini merupakan bentuk pemberangusan terhadap serikat pekerja, yang itu jelas-jelas merupakan tindakan yang melawan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Serikat Pekerja memberikan payung hukum kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Pasal 28 dalam Undang Undang Serikat Pekerja juga melindungi anggota dan pengurus dari praktik intimidasi dan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan saat menjalankan haknya sebagai anggota atau pengurus serikat pekerja. Undang-undang Serikat Pekerja menyebut tindakan mengintimidasi dan melakukan PHK terhadap anggota dan pengurus serikat pekerja sebagai perbuatan tindak pidana kejahatan, yang bisa diancam dengan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan atau denda hingga Rp 500 juta.

Untukitu, Kongres FSPMI menyerukan:


1. Media memberikan keleluasaan kepada pekerjanya untuk mendirikan serikat pekerja. Sebab, itu merupakan bagian dari hak pekerja media yang dilindungi sangat tegas dalam Undang Undang Serikat Pekerja.


2. Media menghentikan praktik-praktik yang bersifat intimidatif terhadap pekerja yang ingin berserikat. Sikap-sikap seperti ini dikategorikan sebagai tindakan union busting, yang oleh Undang Undang Serikat Pekerja dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

3. Pemerintah perlu secara aktif memantau kepatuhan perusahaan media terkait soal hak berserikat. Pemrintah juga harus secara tegas memproses secara hukum perusahaan media yang tak memathui Undang Undang Serikat Pekerja

1 komentar: