Resolusi
Kongres FSPM Independen
tentang
Nasib Jurnalis Berstatus Koresponden
-------------------------------------------------------------------------------------------
Hampir
setiap media nasional di Indonesia memiliki jurnalis yang statusnya bukan
karyawan tetap. Ada yang menggunakan istilah koresponden atau kontributor untuk
menyebut jurnalis yang biasanya berada di luar kantor pusat media itu berada.
Meski statusnya berbeda, tanggungjawab utama antara kontributor atau koresponden
ini dengan jurnalis yang berstatus karyawan tetap relatif sama, yaitu
berkewajiban melakukan monitoring dan menulis berita yang terjadi wilayah
liputannya.
Meskipun
memiliki "tanggungjawab utama" yang relatif tak jauh berbeda, namun
kesejahteraan yang diterima antara keduanya sangat berbeda. Sejumlah fakta di
lapangan menunjukkan, umumnya jurnalis yang berstatus koresponden/kontributor
tak memiliki kontrak kerja yang jelas, standar pengupahannya masih dalam taraf
minim, dan tak mendapatkan tunjangan basis yang memadai.
Kontrak
kerja merupakan kebutuhan basis dalam hubungan ketenagakerjaan, termasuk di
media. Hanya saja, tak semua media menerapkan prinsip ini saat menangani
kontributor atau korespondennya. Malah ada sejumlah media yang tak memiliki
kontrak kerja dengan koresponden/kontributornya sehingga hubungannya hanya
sebatas perjanjian lisan.
Soal standar
pengupahan yang minim ditunjukkan oleh kecilnya komponen pengupahan yang
diberikan kepada jurnalis yang berstatus koresponden/kontributor. Umumnya
kontributor/koresponden media di Indonesia hanya memberikan honorarium
berdasarkan berita yang dimuat media, tanpa memberikan kesejahteraan lainnya
seperti berupa honor basis dan semacamnya.
Jurnalis
yang berstatus koresponden/kontributor juga banyak yang tak mendapatkan
tunjangan yang memadai -malah tak mendapatkan tunjangan sama sekali dari
perusahaan medianya. Padahal, seharusnya koresponden/kontributor memiliki hak
untuk mendapatkan aneka kesejahteraan tambahan, seperti asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, dan tunjangan pendukung lainnya.
1. Media memberi hak-hak normatif koresponden/kontributor, baik itu berupa kontrak kerja, upah yang layak, dan tunjangan yang memadai.
2. Media membuat kontrak kerja yang jelas dengan koresponden/kontributornya. Salah satu hal penting yang terdapat dalam kontrak kerja meliputi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, serta ketentuan penting lainnya.
3. Media harus memberikan kesejahteraan yang memadai untuk koresponden/kontributor. Selain upah per berita yang layak, perusahaan media juga harus memberikan honor basis yang diterima setiap bulan secara reguler oleh jurnalis berstatus koresponden/kontributor.
4. Media memberikan aneka tunjangan (berupa asuransi) sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak normatifnya sebagai pekerja. Tunjangan itu meliputi adanya asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi hari tua, serta asuransi pendukung lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar