Proses aksi korporasi sesuai dengan UU PenyiaranOLEH ELVANI HARIFANINGSIH
Bisnis Indonesia

JAKARTA: Menkominfo, KPI, dan Bapepam-LK tengah menghadapi tuntutan hukum, menyusul gugatan warga Negara (
citizen lawsuit) oleh seorang advokat terkait dengan rencana penggabungan PT Indosiar Karya Media Tbk dan PT Surya Citra Televisi Tbk. Gugatan No.102/PDT.G/2011/PN. JKT.PST dilayangkan Hinca Pandjaitan, seorang advokat, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2011.
Penggugat berpendapat bahwa ke tiga pihak tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai
public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum. Selain itu, katanya, pembiaran kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan PP No.50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

”
Jika rencana akuisisi itu terjadi, maka EMTK [PT Elang Mahkota Teknologi Tbk] akan memiliki dan menguasai setidaknya 49 lembaga penyiaran,” katanya. PT IKM, menurut Hinca, memiliki dan menguasai 23 lembaga penyiaran. “
Ini pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran,” ujarnya. Dalam gugatan itu, Menkominfo digugat agar segera menghentikan pem biaran atas pelanggaran hukum.
Adapun
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas rekomendasi yang telah diberikan ketika memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Lembaga Penyiaran Swasta itu. Sementara itu,
Bapepam-LK digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas pemusatan dan ke pemilikan saham pada perseroan terbatas yang bersifat terbuka.
“
Menkominfo, KPI, dan Bapepam-LK juga diminta untuk menolak dan tidak memberikan persetujuan atas rencana pengambilalihan IKM oleh EMTK,” urai Hinca, kemarin. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Gatot S. DewaBroto, menyatakan pihaknya akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut. “
Sah-sah saja jika ada gugatan terhadap kebijakan yang kami ambil, itu menandakan adanya policy terbuka sehingga semua pihak berhak untuk mengkritisinya,” kata Gatot, saat dihubungi secara terpisah, kemarin.
Di bagian lain, dia menyangkal bahwa Menkominfo telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena keputusan merger antara dua stasiun televisi ini melibatkan pihak lain, yakni KPI dan Bapepam-LK. Sejauh ini, lanjut
Gatot, proses yang berjalan telah sesuai dengan peraturan dalam UU Penyiaran, tetapi jika nantinya ditemukan indikasi monopoli seperti yang dituduhkan, pihaknya nantinya akan mengambil tindakan. Sehingga, sambungnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak KPI dan Bapepam-LK perihal gugatan tersebut, mengingat ada beberapa hal dalam proses merger ini yang berada di luar ranah kebijakan pihaknya.
Belum konsultasi ke KPPU 
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Nawir Messi, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konsultasi mau pun laporan dari pihak Indosiar dan SCTV terkait dengan rencana penggabungan kedua stasiun televisi swasta nasional tersebut. “
Belum ada laporan atau konsultasi, jadi kita assume belum terjadi apa-apa,” katanya, saat dihubungi secara terpisah, kemarin. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Nawir, memang ada ke wajiban bagi pelaku usaha yang me menuhi threshold untuk memberitahukan kegiatan penggabungan, peleburan, dan atau pengambilalihan yang dilakukannya paling lama 30 hari terhitung efektif secara yuridis.
KPPU, lanjutnya, sering mengimbau kepada pelaku usaha disektorsektor yang banyak melakukan kegiatan merger maupun akuisisi. “
Ihwal mereka tidak melakukan laporan ke KPPU setelah 30 hari mergernya dinyatakan efektif, maka pada hari ke-31 mereka dapat didenda Rp1 miliar per hari.” Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa lembaga persaingan usaha ini memang akan mengadakan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia.
elvani@bisnis.co.id)
http://www.mirror.unpad.ac.id/koran/bisnis/2011-03-15/bisnis_2011-03-15_010.pdf