Proses aksi korporasi sesuai dengan UU Penyiaran
OLEH ELVANI HARIFANINGSIH
Bisnis Indonesia
JAKARTA: Menkominfo, KPI, dan Bapepam-LK tengah menghadapi tuntutan hukum, menyusul gugatan warga Negara (citizen lawsuit) oleh seorang advokat terkait dengan rencana penggabungan PT Indosiar Karya Media Tbk dan PT Surya Citra Televisi Tbk. Gugatan No.102/PDT.G/2011/PN. JKT.PST dilayangkan Hinca Pandjaitan, seorang advokat, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2011.
Penggugat berpendapat bahwa ke tiga pihak tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum. Selain itu, katanya, pembiaran kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan PP No.50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.
”Jika rencana akuisisi itu terjadi, maka EMTK [PT Elang Mahkota Teknologi Tbk] akan memiliki dan menguasai setidaknya 49 lembaga penyiaran,” katanya. PT IKM, menurut Hinca, memiliki dan menguasai 23 lembaga penyiaran. “Ini pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran,” ujarnya. Dalam gugatan itu, Menkominfo digugat agar segera menghentikan pem biaran atas pelanggaran hukum.
Adapun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas rekomendasi yang telah diberikan ketika memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Lembaga Penyiaran Swasta itu. Sementara itu, Bapepam-LK digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas pemusatan dan ke pemilikan saham pada perseroan terbatas yang bersifat terbuka.
“Menkominfo, KPI, dan Bapepam-LK juga diminta untuk menolak dan tidak memberikan persetujuan atas rencana pengambilalihan IKM oleh EMTK,” urai Hinca, kemarin. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Gatot S. DewaBroto, menyatakan pihaknya akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut. “Sah-sah saja jika ada gugatan terhadap kebijakan yang kami ambil, itu menandakan adanya policy terbuka sehingga semua pihak berhak untuk mengkritisinya,” kata Gatot, saat dihubungi secara terpisah, kemarin.
Di bagian lain, dia menyangkal bahwa Menkominfo telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena keputusan merger antara dua stasiun televisi ini melibatkan pihak lain, yakni KPI dan Bapepam-LK. Sejauh ini, lanjut Gatot, proses yang berjalan telah sesuai dengan peraturan dalam UU Penyiaran, tetapi jika nantinya ditemukan indikasi monopoli seperti yang dituduhkan, pihaknya nantinya akan mengambil tindakan. Sehingga, sambungnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak KPI dan Bapepam-LK perihal gugatan tersebut, mengingat ada beberapa hal dalam proses merger ini yang berada di luar ranah kebijakan pihaknya.
Belum konsultasi ke KPPU
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Nawir Messi, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konsultasi mau pun laporan dari pihak Indosiar dan SCTV terkait dengan rencana penggabungan kedua stasiun televisi swasta nasional tersebut. “Belum ada laporan atau konsultasi, jadi kita assume belum terjadi apa-apa,” katanya, saat dihubungi secara terpisah, kemarin. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Nawir, memang ada ke wajiban bagi pelaku usaha yang me menuhi threshold untuk memberitahukan kegiatan penggabungan, peleburan, dan atau pengambilalihan yang dilakukannya paling lama 30 hari terhitung efektif secara yuridis.
KPPU, lanjutnya, sering mengimbau kepada pelaku usaha disektorsektor yang banyak melakukan kegiatan merger maupun akuisisi. “Ihwal mereka tidak melakukan laporan ke KPPU setelah 30 hari mergernya dinyatakan efektif, maka pada hari ke-31 mereka dapat didenda Rp1 miliar per hari.” Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa lembaga persaingan usaha ini memang akan mengadakan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia.
elvani@bisnis.co.id)
http://www.mirror.unpad.ac.id/koran/bisnis/2011-03-15/bisnis_2011-03-15_010.pdf
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Maju tak gentar membela yang bayar... Setahu saya Hinca Panjaitan ini dekat dengan Handoko. Jadi gugatan ini hanya upaya untuk mempertahankan TAKHTA...
BalasHapusKami karyawan hanya mendukung Pimpinan yang benar-benar memperjuangkan kemajuan Indosiar dan juga memperhatikan peningkatan kesejahteraan karyawan.
ENOUGH IS ENOUGH....
Teman-teman, coba baca Harian Sindo Selasa 29 Maret 2011 halaman 2.
BalasHapusLaba Bersih Group MNC Tahun 2009 sebesar 385,617 Milyar dan Tahun 2010 sebesar 730,218.
Jadi kita para pekerja hanya mendukung Pimpinan yang Jujur, Selaras Akhlak dan Perbuatan, Profesional, Memperhatikan Kesejahteraan Karyawan. Dan stop Teror atau issu...
Silahkan baca kompas.com Selasa 29 Maret 2011.
BalasHapusPerolehan laba bersih PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) sepanjang 2010 tercatat Rp 530,12 milliar atau naik 85,7 persen dibandingkan 2009 yang sebesar Rp 285,45 miliar.
Saya lebih mendukung Indosiar di Akuisisi oleh EMTK... Go TO HELL STATUS QUO???
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/29/11300299/Laba%20Bersih%20SCMA%20Naik%2085%20Persen
11:85. Dan Syuaib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.
BalasHapus