
“Karena sudah tidak ada lagi kecokcokan, maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 3 (tiga) orang karyawan ANTV.” Demikianlah cuplikan Pembacaan Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI terhadap 3 (tiga) orang Pengusus Serikat Karyawan (SKAK) ANTV pada Kamis 10 Maret 2011.
“Karena antara Penggugat (Manajemen Indosiar) dengan Tergugat (22 orang Pengurus & Aktivis Sekar Indosiar) sudah tidak ada lagi keharmonisan. Maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 22 (dua puluh dua) orang… dst” pada Selasa 5 Oktober 2010.

Ada tiga pilar untuk tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia:
Kesatu, Law Awareness. Semua lapisan masyarakan dalam hal ini para pekerja/buruh di Indonesia ini harus terus tetap gagah berani untuk melakukan perlawanan hukum atas ketidak benaran ini. Pengadilan PHI adalah Lembaga Yudikatif, jadi semua putusan yang dibuat di setiap Persidangan PHI harus berdasarkan Fakta Hukum dan Logika Hukum yang ada. Sedang urusan “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN” bukan urusan Majelis Hakim PHI. Karena tokh selama persidangan juga, Majelis Hakim juga tidak bisa memberikan Bukti atau Dasar Hukum untuk dapat membuat Putusan atas pertimbangan “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN”:
Kedua, Law Actor. Gerakan anti Mafia atau Makelar Kasus (Markus) perlu terus dilakukan. Polisi, Pengacara, Jaksa dan Hakim adalah benang kusut atas Tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia. Semua ini semakin terlihat parah, bila para pihak yang berperkara tidak dalam satu level yang sama. Oleh karena itu hampir semua perkara Gugatan PHK yang masuk ke Lembaga Pengadilan PHI selalu mengalahkan Pekerja atau Serikat Pekerja.

Sebagai contoh, Sekar Indosiar pernah mengadukan Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat ke Inspektorat Pemda Provinsi DKI Jakarta. Dan aduan Sekar Indosiar ini sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemda Provinsi DKI Jakarta. Sekar Indosiar juga telah membuat pengaduan atas kinerja Majelis Hakim yang mengadili Perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ke Mahkamah Yudisial. Dan aduan ini sudah ditanggapi.
Ketiga, Materi Hukum (Law Material). Aturan hukum yang ada saat ini juga bisa dikoreksi dengan melakukan Yudisial Riview ke Mahkamah Konstitusi. Seperti Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Yudisial Riview yang diajukan oleh SP BCA Bersatu terhadap Pasal 120 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa untuk terwujudnya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak perlu lagi Serikat Pekerja harus mencapai 50% + 1 keanggotaan dari total karyawan yang ada di satu perusahaan. Dan Labour Working Group (LWG) melakukan Yudisial Riview atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, dimana Pengusaha dapat melakukan PHK atas alasan Efisiensi. Sementara Petunjuk Teknis (JUKNIS) atas PHK berdasar Efiensi ini tidak jelas aturan dan ukurannya. Tapi korban PHK atas pertimbangan Pasal ini sudah sangata banyak. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 menjadi Pasal Favorit bagi para Pengacara Pro Pengusaha.

STOP MARKUS di setiap Pengadialan PHI yang ada di Indonesia. Yakinlah kedepan akan semakin memperkuat atau membuat Perusahaan di Indonesia semakin Maju dan Profesioanl. Perusahaan yang dikelola secara professional dan fair akan melahirkan Perusahaan Indonesia yang berkualitas dunia. Dan ujung-ujungnya akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
“Karena sudah tidak ada lagi kecokcokan, maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 3 (tiga) orang karyawan ANTV.” --------->>>>>> Ini dasar logikanya apa? Kalau tak ada lagi kecocokan di tengah jalan, yang salah manajemennya dong! Periksa dan teliti sistem rekruitmen perusahaan yang berlaku. Apakah sudah betul atau dibikin asal-asalan saja. Periksa juga unit kerja HRD di perusahaan itu. Jangan main kabulkan gugatan PHK secara sembarangan gitu.
BalasHapusMemang Hakim Pengadilan PHI ini semakin ngawur dan tidak profesional.
BalasHapusApalagi Presidennya tidak tegas dan Pro Kapitalis. Demikian pula dengan Menterinya yang tidak mengusai permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia. Modal loyal ke SBY doanng, soal prestasi kerja, tidak ada....
kalau Pekerja menang ( berdasarkan bukti ) takut kaum kapitalis tak tanam modal di negeri ini !
BalasHapusPHI pun sebagai lembaga yudikatif ternyata melakukan antiberserikat pula...
BalasHapusNamanya Lembaga Yudikatif, harusnya semua produk putusannya berdasarkan Hukum, Fakta Persidangan dan Bukti. Selain dari itu berarti dia menyimpang.
BalasHapusBagaimana cara merevolusi Lembaga Yudikatif ini???
bubarkan...PHI...!
BalasHapusSesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. 3:175)
BalasHapus