UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 10 Maret 2011

SUPREMASI HUKUM (KHUSUSNYA HUKUM KETENAGAKERJAAN) DI INDONESIA BERADA DIUJUNG TANDUK

Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) semakin hari semakin ngawur. Para Majelis Hakim yang selalu dipanggil “yang mulia” sudah semakin jauh dari khittah sebagai ujung tombak penegak Hukum dan Keadilan.

Karena sudah tidak ada lagi kecokcokan, maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 3 (tiga) orang karyawan ANTV.” Demikianlah cuplikan Pembacaan Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI terhadap 3 (tiga) orang Pengusus Serikat Karyawan (SKAK) ANTV pada Kamis 10 Maret 2011.

Karena antara Penggugat (Manajemen Indosiar) dengan Tergugat (22 orang Pengurus & Aktivis Sekar Indosiar) sudah tidak ada lagi keharmonisan. Maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 22 (dua puluh dua) orang… dst” pada Selasa 5 Oktober 2010.

Demikian pula bunyi putusan atas yang dilakukan oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Garuda Indonesia, PT. Carrefour Indonesia, SP Standard Chattered Bank, Bank Mandiri, Angkasa Pura, PLN dll.

Ada tiga pilar untuk tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia:

Kesatu, Law Awareness. Semua lapisan masyarakan dalam hal ini para pekerja/buruh di Indonesia ini harus terus tetap gagah berani untuk melakukan perlawanan hukum atas ketidak benaran ini. Pengadilan PHI adalah Lembaga Yudikatif, jadi semua putusan yang dibuat di setiap Persidangan PHI harus berdasarkan Fakta Hukum dan Logika Hukum yang ada. Sedang urusan “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN” bukan urusan Majelis Hakim PHI. Karena tokh selama persidangan juga, Majelis Hakim juga tidak bisa memberikan Bukti atau Dasar Hukum untuk dapat membuat Putusan atas pertimbangan “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN”:

Kedua, Law Actor. Gerakan anti Mafia atau Makelar Kasus (Markus) perlu terus dilakukan. Polisi, Pengacara, Jaksa dan Hakim adalah benang kusut atas Tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia. Semua ini semakin terlihat parah, bila para pihak yang berperkara tidak dalam satu level yang sama. Oleh karena itu hampir semua perkara Gugatan PHK yang masuk ke Lembaga Pengadilan PHI selalu mengalahkan Pekerja atau Serikat Pekerja.

Hal ini hanya bisa dilawan dengan perlunya ketangguhan Butir Satu (Law Awareness). Jadi para Law Actor (Polisi, Pengacara, Jaksa dan Hakim) yang tidak profesioanl harus ditindak lanjuti ke proses Hukum. Dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pengaduan ke Lembaga terkait diatasnya.

Sebagai contoh, Sekar Indosiar pernah mengadukan Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat ke Inspektorat Pemda Provinsi DKI Jakarta. Dan aduan Sekar Indosiar ini sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemda Provinsi DKI Jakarta. Sekar Indosiar juga telah membuat pengaduan atas kinerja Majelis Hakim yang mengadili Perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ke Mahkamah Yudisial. Dan aduan ini sudah ditanggapi.

Ketiga, Materi Hukum (Law Material). Aturan hukum yang ada saat ini juga bisa dikoreksi dengan melakukan Yudisial Riview ke Mahkamah Konstitusi. Seperti Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Yudisial Riview yang diajukan oleh SP BCA Bersatu terhadap Pasal 120 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa untuk terwujudnya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak perlu lagi Serikat Pekerja harus mencapai 50% + 1 keanggotaan dari total karyawan yang ada di satu perusahaan. Dan Labour Working Group (LWG) melakukan Yudisial Riview atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, dimana Pengusaha dapat melakukan PHK atas alasan Efisiensi. Sementara Petunjuk Teknis (JUKNIS) atas PHK berdasar Efiensi ini tidak jelas aturan dan ukurannya. Tapi korban PHK atas pertimbangan Pasal ini sudah sangata banyak. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 menjadi Pasal Favorit bagi para Pengacara Pro Pengusaha.

Sudah saatnya juga, perlu dilakukan koreksi atas sepak terjang para Majelis Hakim yang mulia ini, yang getol atau selalu menggunakan bahasa bersayap “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN”. Apabila persidangannya dilakukan di KUA, bunyi putusan seperti ini adalah wajar. Tapi sangat tidak relevan dengan Kitab Hukum / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

STOP MARKUS di setiap Pengadialan PHI yang ada di Indonesia. Yakinlah kedepan akan semakin memperkuat atau membuat Perusahaan di Indonesia semakin Maju dan Profesioanl. Perusahaan yang dikelola secara professional dan fair akan melahirkan Perusahaan Indonesia yang berkualitas dunia. Dan ujung-ujungnya akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.

7 komentar:

  1. “Karena sudah tidak ada lagi kecokcokan, maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 3 (tiga) orang karyawan ANTV.” --------->>>>>> Ini dasar logikanya apa? Kalau tak ada lagi kecocokan di tengah jalan, yang salah manajemennya dong! Periksa dan teliti sistem rekruitmen perusahaan yang berlaku. Apakah sudah betul atau dibikin asal-asalan saja. Periksa juga unit kerja HRD di perusahaan itu. Jangan main kabulkan gugatan PHK secara sembarangan gitu.

    BalasHapus
  2. Memang Hakim Pengadilan PHI ini semakin ngawur dan tidak profesional.

    Apalagi Presidennya tidak tegas dan Pro Kapitalis. Demikian pula dengan Menterinya yang tidak mengusai permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia. Modal loyal ke SBY doanng, soal prestasi kerja, tidak ada....

    BalasHapus
  3. kalau Pekerja menang ( berdasarkan bukti ) takut kaum kapitalis tak tanam modal di negeri ini !

    BalasHapus
  4. PHI pun sebagai lembaga yudikatif ternyata melakukan antiberserikat pula...

    BalasHapus
  5. Namanya Lembaga Yudikatif, harusnya semua produk putusannya berdasarkan Hukum, Fakta Persidangan dan Bukti. Selain dari itu berarti dia menyimpang.

    Bagaimana cara merevolusi Lembaga Yudikatif ini???

    BalasHapus
  6. bubarkan...PHI...!

    BalasHapus
  7. Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. 3:175)

    BalasHapus