UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 22 Maret 2011

KY MENGUNDANG AUDIENSI SEKAR INDOSIAR ATAS LAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DI PERSIDANGAN PHI JAKARTA

Akhirnya Komisi Yudisial menindaklanjuti Pengaduan Laporan yang diajukan oleh SEKAR Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers atas Perbuatan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) atas Perkara Nomor 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST, yakni perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap para Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar.

SEKAR Indosiar melaporkan Hakim Ketua FX Jiwo Santoso S.H. M.H. dan Hakim Ad Hoc Wakil Buruh Endro Budiarto S.H. melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009. Seperti yang telah dimuat dalam halaman blog “sekarindosiarbergerak” Sabtu tanggal 6 Nopember 2010, “KY TELAH MERESPON SURAT PENGADUAN SEKAR INDOSIAR, MAJELIS HAKIM PHI JAKARTA MELANGGAR KODE ETIK HAKIM

Bila sebelumnya Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Hary Susanto NIP 19541004 197801 1 001 tertanggal 25 Oktober 2010 telah melayangkan surat 500/WASKIM.KY/X/2010 yang ditujukan kepada SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Pers. Dimana meminta agar SEKAR Indosiar melengkapi bukti-bukti pengaduannya.

Maka pada tanggal 17 Maret 2011 pihak Komisioner dari Komisi Yudisial telah melakukan Audiensi, klarifikasi dan meminta tambahan beberapa bukti serta mendata tambahan fakta atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terjadi.

Hadir dalam pertemuan di Kantor Komisi Yudisial Jalan Salemba Jakarta Pusat, antara lain Pengurus (Dicky Irawan - Ketua, Yanri Silitonga - Sekretaris dan Abdul Halim – Koordinator Divisi Kesejahteraan) bersama puluhan Anggota SEKAR Indosiar dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Sholeh Ali, Andi Irwanda dan rekan-rekan lainnya dari LBH Pers.

Staf Penyidik dari Komisi Yudisial Hirman Purwanasuma S.H. menyatakan bahwa dalam waktu 1 (satu) minggu, pihak Komisi Yudisial akan memanggil Majelis Hakim PHI yang menyidangkan Perkara 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST. Dan Hirman Purwanasuma S.H. juga menegaskan bahwa bila bukti-bukti Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sudah lengkap. Maka Komisioner dari Komisi Yudisial akan segera mengadakan Pleno dan membuat Putusan.

Saat Sholeh Ali S.H. mengajukan pertanyaan “berapa lama kami bisa tahu hasil dari penyidikan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dari Majelis Hakim PHI ini?” Hirman Purwanasuma menyatakan bahwa “Anggota Komisi Yudisial yang sekarang kerja sangat cepat, dan tidak akan berlama-lama. Kalau pun pengaduan SEKAR Indosiar baru sekarang di Proses, itu semata karena adanya masa transisi dari Periode Anggota Komisi Yudisial yang lalu dengan Anggota Komisi Periode sekarang. Saya jamin kerja Komisioner yang sekarang berbeda, dan saya lihat jauh lebih cepat.

2 komentar:

  1. bagus..! reformasi PHI..!

    BalasHapus
  2. http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ddcee230-3f11-1f11-ddb8-31323537

    Gimana ? Mau reformasi MA juga ?

    BalasHapus