UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Senin, 07 Maret 2011

Manajer Keuangan Indosiar Diperiksa KPK

Senin, 07/03/2011 14:08 WIB
Korupsi Iklan DKI
Adi Nugroho - detikNews

Jakarta - Manajer Keuangan Indosiar Eddy Gunawan Santoso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007.

Eddy yang mengenakan kemaja warna hitam ini tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/3/2011) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya diperiksa dalam kasus Biro Hukum DKI Jakarta terkait pemasangan iklan sejak tahun 2006," kata Eddy.

Ketika ditanya berapa nilai pemasangan iklan itu, Eddy mengaku lupa.

"Karena sudah lama, saya sudah lupa (nilainya)," ujar dia.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara terkait kasus ini. Journal juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Journal terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini telah menambah vonis terpidana kasus korupsi APBD Pemprov DKI ini menjadi 9 tahun dari sebelumnya 8 tahun bui.

Selain itu, aktor kawakan Herman Felani telah menyandang status tersangka korupsi. Aktor era tahun 1980 ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemprov DKI.

(aan/nrl)

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/03/07/140855/1586025/10/manajer-keuangan-indosiar-diperiksa-kpk?n991103605

1 komentar:

  1. Yth, Penyidik KPK. Ini hanya usul, seharusnya yang diperiksa itu mah staf Marketing ato pimpinan dari perusahaan dalam perusahaan di Indosiar...

    BalasHapus