Korupsi Iklan DKI
Adi Nugroho - detikNews
Eddy yang mengenakan kemaja warna hitam ini tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/3/2011) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saya diperiksa dalam kasus Biro Hukum DKI Jakarta terkait pemasangan iklan sejak tahun 2006," kata Eddy.
Ketika ditanya berapa nilai pemasangan iklan itu, Eddy mengaku lupa.
"Karena sudah lama, saya sudah lupa (nilainya)," ujar dia.
Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara terkait kasus ini. Journal juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Journal terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum.
Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini telah menambah vonis terpidana kasus korupsi APBD Pemprov DKI ini menjadi 9 tahun dari sebelumnya 8 tahun bui.
Selain itu, aktor kawakan Herman Felani telah menyandang status tersangka korupsi. Aktor era tahun 1980 ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemprov DKI.
(aan/nrl)
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/03/07/140855/1586025/10/manajer-keuangan-indosiar-diperiksa-kpk?n991103605
Yth, Penyidik KPK. Ini hanya usul, seharusnya yang diperiksa itu mah staf Marketing ato pimpinan dari perusahaan dalam perusahaan di Indosiar...
BalasHapus