Selasa, 8 Maret 2011 - 11:26 wib
R Ghita Intan Permatasari - Okezone
JAKARTA - Karyawan yang bernaung di dalam Serikat Pekerja PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) berharap adanya kejelasan kelembagaan IDKM pascaproses akuisisi ini.
"Kita sih berharap semuanya jelas. Badan hukumnya seperti apa. Yang penting setelah adanya hal ini (akuisisi, red) manajemen bisa memperbaiki semuanya menjadi lebih baik," kata Humas Serikat Pekerja IDKM Yanri, ketika dihubungi okezone, Selasa (8/3/2011).
Dikatakannya, selama ini rencana perseroan baik jangka pendek maupun jangka panjang tidak jelas, di mana isu ini sudah bergulir sejak 2005.
"Jadi selama ini enggak jelas. Ibarat kapal, (Kapal Indosiar, red) tidak jelas mau berlayar ke mana? Apakah kapal itu masih mau berlayar terus, atau kapan menurunkan jangkar dan tidak menaikkan jangkar itu," imbuhnya.
Di samping itu, saat dimintai pendapatnya apakah akuisisi ini menguntungkan bagi karyawan, Yanri menekankan yang terpenting bukanlah hal untung atau rugi.
"Bagi kami yang penting bukan untung atau rugi, yang penting ada kejelasan saja itu sudah cukup. Kejelasan dalam hal kinerja, apakah ini mau dijual atau enggak, lalu bagaimana bisnis plan perseroan kedepan, persoalan-persoalan hukum seperti utang dan sebagainya. Perseroan seperti apa ke depannya, itu harus jelas, intinya kita berharap (Indosiar,red) lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya.(ade)
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/03/08/278/432515/sekar-indosiar-minta-kejelasan-akuisisi-sctv-idkm
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kawan-kawan.....satu hal yg nggak kalah penting adalah...kewajiban HANDOKO selaku Dirut IVM untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri JAkarta Barat untuk meminta maaf kpd SEKAR....jangan sampe dia kabur nyusul Phiong Philipus......!!!
BalasHapusPengurus SEKAR harus cepat tanggap.Jangan sampai si Handoko dan konco2 melenggang dg tenang, meninggalakan teman2 tanpa memenuhi kewajibannya !
BalasHapus(Keputusan PN Jak-Bar )
pengurusnya sudah diberangus...!
BalasHapus