SEKAR Indosiar melaporkan Hakim Ketua FX Jiwo Santoso S.H. M.H. dan Hakim Ad Hoc Wakil Buruh Endro Budiarto S.H. melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009. Seperti yang telah dimuat dalam halaman blog “sekarindosiarbergerak” Sabtu tanggal 6 Nopember 2010, “KY TELAH MERESPON SURAT PENGADUAN SEKAR INDOSIAR, MAJELIS HAKIM PHI JAKARTA MELANGGAR KODE ETIK HAKIM”
Bila sebelumnya Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Hary Susanto NIP 19541004 197801 1 001 tertanggal 25 Oktober 2010 telah melayangkan surat 500/WASKIM.KY/X/2010 yang ditujukan kepada SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Pers. Dimana meminta agar SEKAR Indosiar melengkapi bukti-bukti pengaduannya.
Hadir dalam pertemuan di Kantor Komisi Yudisial Jalan Salemba Jakarta Pusat, antara lain Pengurus (Dicky Irawan - Ketua, Yanri Silitonga - Sekretaris dan Abdul Halim – Koordinator Divisi Kesejahteraan) bersama puluhan Anggota SEKAR Indosiar dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Sholeh Ali, Andi Irwanda dan rekan-rekan lainnya dari LBH Pers.
Staf Penyidik dari Komisi Yudisial Hirman Purwanasuma S.H. menyatakan bahwa dalam waktu 1 (satu) minggu, pihak Komisi Yudisial akan memanggil Majelis Hakim PHI yang menyidangkan Perkara 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST. Dan Hirman Purwanasuma S.H. juga menegaskan bahwa bila bukti-bukti Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sudah lengkap. Maka Komisioner dari Komisi Yudisial akan segera mengadakan Pleno dan membuat Putusan.
bagus..! reformasi PHI..!
BalasHapushttp://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ddcee230-3f11-1f11-ddb8-31323537
BalasHapusGimana ? Mau reformasi MA juga ?