UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 22 September 2010

CUPLIK: KESAKSIAN IRENEAUS KWARTO DI PERSIDANGAN PHI


Berikut adalah Cuplikan kesaksian Ireneaus Kwarto di Persidangan PHI tanggal 10 Agustus jam 17.00 WIB (karena sidang molor akibat kurangnya jumlah Hakim i) Kurang.
....................

Sholeh Ali: Anggota Sekar... Apakah saudara tahu kalo sekar ini ee ada rencana memperjuangkan hak2 anggota dan karyawan semua ee... yang dianggap tidak adil di sana, yang saudara tahu ee... dalam waktu dekat ini, itu hal apa?
Iren: Adanya 7 tuntutan
Sholeh Ali: 7 tuntutan, 7 tuntutan itu apa saja?
Iren: Adanya kenaikan UMP...
Sholeh Ali: UMP... UMP maksudnya penggajian di... lalu?
Iren: ...Jenjang karier.
Sholeh Ali: Iya..?
Iren: Jenjang karier.
Sholeh Ali: Jenjang karier... antara lain itu ya?
Iren: Upah lembur.
Sholeh Ali: Oo... Upah lembur iya? apakah memang, saudara juga tahu kalau di Indosiar ada penggajian di bawah UMP sehingga serikat pekerja turut berjuang untuk memperjuangkan mereka, adakah karyawan yang di gaji dibawah UMP?
Iren: Ee... saya tahu itu.
Sholeh Ali: Oo... karena saudara tahu, yang saudara tahu dibagian apa?
Iren: Di bagian Art.
Sholeh Ali: Di Art, lalu?
Iren: Cleaning Service
Sholeh Ali: Cleaning Service... baik... apakah juga ada pemberlakuan ee... Jamsostek yang tidak merata sehingga Sekar juga menuntut 7 butir itu terhadap itu, dibagian apa misalnya?
Iren: Art juga.


...............

Sholeh Ali: Saudara pernah lihat ini? pertanyaannya, yang saudara lihat pengumuman restrukturisasi itu apakah awal dilakukannya yang menurut perusahaan sosialisasi itu yang ditempel perusahaan ini? Ini yang pertama kali?
Iren: Iya.
Sholeh Ali: Iya, lalu kemudian... langsung membuat pengumuman program pengunduran diri begitu?
Iren: Iya.
Sholeh Ali: Begitu, ee... menurut yang saudara tahu apakah proses pengunduran diri ini terjadi terhadap saudara juga? Proses terhadap saudara itu, saudara mengajukan atau saudara dipanggil? Atau saudara dibuat undangan untuk penyelesaian bipartit misalkan, apakah ada pemberitahuan sebelumnya? Atau yang saudara alami bagaimana?
Iren: Itu adalah efek dari unjuk rasa.
Sholeh Ali: Menurut saudara itu efek dari...?
Iren: Dari unjuk rasa.
Sholeh Ali: Unjuk rasa...
Iren: Saya tidak mengajukan pengunduran diri.
Sholeh Ali: Oo... saudara tidak mengajukan penduran diri... Nah, saudara menyebut dari efek unjuk rasa. Apakah ada pertentangan saat pengajuan ee... perihal tujuh butir tuntutan? Apakah ada pertentangan pihak Sekar dengan pihak perusahaan... sehingga yang saudara sebut efek dari unjuk rasa?
Iren: Jelas... jelas itu.


...............

Sholeh Ali: Ada ya... ada penolakan tujuh butir lalu unjuk rasa begitu iya? Lalu muncul ini. Nah, apakah bisa dikatakan tidak ada pembicaraan sebelumnya proses restrukturisasi ini... tiba-tiba muncul restrukturisasi?
Iren: Iya
Sholeh Ali: Oo... gitu. Nah, tujuh butir itu setelah ditolak oleh Managemen menurut saksi yang lain di bawa ke Depnaker. Apakah saudara tahu proses di bawa ke Depnaker juga? Di bawa ke Depnaker untuk mengadu tentang tuntutan tujuh butir yang ditolak oleh perushaan, saudara tahu itu?
Iren: Tahu.
Sholeh Ali: Tahu, yang di Depnaker yang dibicarakan apa?
Iren: Rasanya yang di Depnaker waktu itu menyampaikan perusahaan...
Sholeh Ali: Iya, yang disampaikan apa? Sarannya apa? Terhadap kasus ini, dari Depnaker?
Iren: Melakukan bipartit.
Sholeh Ali: Melakukan bipartit untuk menyelesaikan begitu secara bipartit. Apakah bipartit itu terlaksana?
Iren: Tidak terealisasi.
Sholeh Ali: Tidak terealisasi, yang... yang saudara tahu terealisasinya atau pelaksanaan apa yang saudara tahu? .....Apakah tiba-tiba.... ehm... kasih waktu ngga Departemen waktu itu... kasih waktu hari... menyelesaikan bipartit itu dalam berapa hari, harus selesai?
Iren: 14 hari
Sholeh Ali: 14 hari... apakah dalam waktu 14 hari itu ada terlaksana 7 butir itu?
Iren: Tidak, malah Sekar yang ehmm.... mengingatkan Managemen
Sholeh Ali: Sekar yang mengingatkan.. Managemen untuk...?
Iren: Bipartit.
Sholeh Ali: Bipartit... tapi apakah dilaksanakan oleh pihak Managemen? Kan Sekar mengingatkan agar melakukan bipartit, kan gitu... apakah terlaksana ?
Iren: Tidak.


...............

Andi Irwanda: Eee... saudara saksi pada saat Sekar memperjuangkan tujuh point itu, maka ada sikap penolakan dari perusahaan Indosiar, dan lalu Sekar Indosiar melakukan unjuk rasa apakah saudara saksi mengikuti Aksi Unjuk Rasa?
Iren: Ikut
Andi Irwanda: Ikut... pada saat unjuk rasa itu ada intimidasi ngga dari perusahaan?
Iren: Secara pribadi ada.
Andi Irwanda: Secara pribadi ada, intimidasi seperti apa?
Iren: Ancaman... SMS...
Andi Irwanda: Ancaman lalu SMS. Nah, setelah aksi unjuk rasa itu selanjutnya ada pengumuman tanggal 10 maret yang mengikuti Unjuk Rasa akan kena sangksi PHK, saudara saksi tahu soal pengumuman tanggal 10 maret itu?
Iren: Iya.
...............

Selasa, 21 September 2010

FAKTA PERSIDANGAN, PHK INDOSIAR = PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA


Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, kini sudah menjelang putusan Akhir. Hari ini Selasa tanggal 21 September 2010 akan diselenggarakan lanjutan Persidangan Gugatan PHK oleh Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar, yang akhirnya di jatuhkan putusan skorsing oleh karena menolak di PHK.

Persidangan gugatan PHK ini sudah berlangsung tujuh bulan. Melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan akan selesai dan akan ada putusan seperti yang telah didengung-dengungkan oleh Manajemen dan staf HRD PT. Indosiar Visual Mandiri saat para karyawan dipanggil satu persatu untuk disembelih PHK secara semena-mena dan sepihak.

Ada beberapa fakta yang muncul dari kesaksian fakta dan Ahli selama tujuh bulan proses persidangan berlangsung:

1. PHK oleh karena alasan efisiensi pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visula Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Kuasa Hukum Manajemen dari Kemalsjah and Associates saat menghadirkan Saksi Fakta, seorang Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, pun menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Alasan PHK oleh Manajemen Indosiar dengan menyatakan telah mengeluarkan Pengumuman akan melakukan pengurangan karyawan pada tanggal 29 Nopember 2009 pun tidak didukung oleh Fakta. Semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Tidak ada dasar Hukum PHK oleh Manajemen Indosiar dengan membuat Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK, dan memelintir istilah PHK dengan Program Pengunduran Diri Secara Terhormat. Cara arogan untuk memberangus serikat pekerja (SeEkar Indosiar) ini telah berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Tujuh (7) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Kesakian dari PHK yang berlangsung di Indosiar adalah untuk memberangus semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Hal ini juga didukung Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan berlangsung. Bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Majemen Indosiar. Menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Fakta terakhir yang muncul dalam persidangan adalah Aktivitas Sekar Indosiar sebagai serikat pekerja yang badan hukum telah diberangus dan lumpuh. Tidak ada lagi pengurus yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Fakta lain yang muncul dalam Persidangan bahwa Koperasi Karyawan Indosiar tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Jadi Kokarin selama ini adalah perusahaan Ilegal dalam menjalankan usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Jumat, 10 September 2010

MINAL AIDIN WALFAIZIN - MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN



Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar mengucapkan: SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, 1 SYAWAL 1431 H, MINAL AIDIN WALFAIZIN - MOHON MAAF LAHIR & BATHIN.

Rabu, 08 September 2010

Cuplik: Beberapa Komentar di Blog Sekar Indosiar Bergerak


Buat semua pengunjung blog Sekar Indosiar Bergerak kami haturkan terima kasih. Bahkan ada yang menjadikan blog ini sebagai tautan (link) utamanya. Dukungan dan doa nya kami haturkan terima kasih. Semoga perjuangan Sekar Indosiar dalam menegakkan Hukum hak berserikat di Indonesia, khususnya di Indosiar di ridhoi oleh Allas SWT.

Berikut ada beberapa cuplikan komentar pengunjung blog ini. Tentu kami sangat terdukungan atas semua komentar Bapak/Ibu sampaikan, terdukung secara moril dan semangat berjuang.

Kang Tavip mengatakan: Sesungguhnya hukum hadir di masyarakat dengan sebuah filosofi "melindungi kaum yang lemah". Nah, pekerja/buruh adalah kaum yang lemah posisinya sehingga ia WAJIB dilindungi. Oleh karena itu, para penegak hukum (termasuk para hakim) sejatinya harus memiliki komitmen (dengan segala cara) untuk melindungi kaum buruh dari segala bentuk perlakuan sewenang-wenang yang kerap dilakukan oleh para pemilik modal (kalangan Pengusaha).

Pertanyaannya, ini para hakim paham gak sih tentang filosofi hukum ?
Atau..... (Wallahualam bissawab...)

Maju terus & tetap semangat SEKAR Indosiar..!!

Salam solidaritas,
TAVIP - OPSI
7 September 2010 05.40

Anonim mengatakan: QUID LEGES SINE MORIBUS - Apa artinya hukum jika tak disertai moralitas. (ROMA)
7 September 2010 22.57

Anonim mengatakan: "Fiat justitia pereat mundus" - Hukum harus ditegakkan walau dunia harus binasa. (Ferdinand I)
7 September 2010 22.53

Anonim mengatakan: Denger denger nih "Pengacara di PHI" biasa main belakang ?
maksudnya apa ya... main belakang?
5 September 2010 15.02

Anonim mengatakan: ya bermanfa'at buat mereka yang menghambakan diri pada materi bukan pada ILAHI dan hati nurani !

Sunggguuuuhhhhhhhhh ...... ironi !
4 September 2010 16.50

Selasa, 07 September 2010

Blog Sekar Indosiar Begerak Telah Mendunia


Menurut data statistik pengunjung www.sekarindosiarbergerak.blogspot hingga bulan May 2010 telah mencapai 4.554 pengunjung. Dengan sebaran pengunjung telah sampai ke 10 (sepuluh) negara. Dimana 5 (lima) negara yang tinggi kunjungannya (hits) adalah terbanyak dari Indonesia sebanyak 3.949 pengunjung, disusul Kanada sebanyak 172 pengunjung, lalu Amerika Serikat sebanyak 104 pengunjung, Jerman sebanyak 21 pengunjung, Perancis sebanyak 13 pengunjung. Sementara ada juga kunjungan dari Brasil, Rusia, Austria, Australia dan Italia. Ternyata masalah Anti Berserikat (union busting) di PT. Indosiar Visual Mandiri tidak hanya menjadi perhatian pegiat buruh/pekerja di Indoneisa, tapi juga telah menjadi perhatian para pegiat alias aktivis serikat pekerja/buruh (tread union) di seluruh dunia.

Kunjungan (hits) ini rata-rata diatas 2.000 per bulannya. Bahkan untuk bulan Agustus 2010 bisa diatas 3.500 pengunjung.

International Labour Organization (ILO) dan serikat buruh Uni Eropah pernah mengadakan hearing (mendengar kronologi tindakan anti berserikat di PT. Indosiar Visual Mandiri) terhadap Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yang digugat PHK melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates. Kemudian kepada para Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini dikenakan skorsing.


Carut-marutnya implementasi Hubungan Industrial yang sejajar dan atas itikad baik di Indonesia, telah menunjukkan lemahnya Birokrat (Eksekutif) dalam hal ini Dinas dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menjalakan tugas Pengawasannya (Controling) atas implementasi UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 13 tahun 2003.

Ditambah lagi maraknya mafia peradilan (Yudikatif) semakin memperburuk implementasi Hubungan Industrial yang lebih baik di Indonesia. Pekerja/buruh tidak lagi dianggap sebagai mitra sejajar dalam menjalankan roda usaha. Bahkan cenderung dianggap babu atau jongos, yang mana kemerdekaannya sudah terbeli dan terpasung. Contoh sederhana saat buruh/pekerja menuntuk perbaikan Upah, walau hanya cuma menuntut Upah dibayar sesuai normatif Undang-Undang, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP). Sang pengusaha sudah langsung mem-PHK buruh/pekerja tersebut, seperti yang terjadi di PT. Indosiar Visual Mandiri.


Blog Sekar Indosiar Bergerak, telah menjadi referensi bagi pegiat buruh/pekerja di Indonesia maupun Internasional. Upaya hukum dari Sekar Indosiar telah menjadi pusat perhatian para aktivis buruh/pekerja. Semua saat ini menunggu hasil akhir upaya hukum yang sedang dijalani oleh Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar digugat PHK oleh Manjemen PT.Indosiar Visual Mandiri. Dan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sekar Indoiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting). Dalam hal ini Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko untuk minta maaf selama 7 (tujuh) hari berturut-turut di Media Televisi, Radio, Cetak dan On-line, yang bercakupan Nasional. Serta gugatan ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp. 100.026.000.000.- (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Semoga hasil upaya hukum Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini bisa jadi pelajaran bagi para pengusaha untuk menghormati hak buruh/pekerja untuk berserikat. Guna memperjuangkan hak normatif buruh/pekerja dan juga hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Sabtu, 04 September 2010

Cuplik, Serangan Pertanyaan Kemalsjah Siregar Pada Ahli Hukum Perburuhan Surya Chandra


Berikut kutipan pertanyaan Kemalsjah Siregar kepada Surya Chandra dan diaminkan oleh Haki Ketua FX Sujiwo:

Kemalsjah : Saya mau bertanya Pak.
Hakim Ketua : Tadi ndak ada pertanyaan…? Oh, iya silahkan.
Kemalsjah : Saudara saksi, tadi saudara mengatakan…
Hakim Ketua : Saksi Ahli.
Kemalsjah : Baik Pak. Karena saya agak ragu dengan keterangan itu.
Hakim Ketua : Hm…
Kemalsjah : PHK harus dengan penetapan. Tanpa itu harus batal demi hukum. Iya, satu. Kemudian PHK itu boleh hanya kalau ada kesalahan. Pengecualian cuma 4 (empat). Iya… yaitu wafat, mengundurkan diri, masa percobaan dan pensiun. Kemudian saudara juga mengatakan, hampir tidak mungkin PHK tanpa kesalahan. Kemudian UNDANG-UNDANG mengatakan tidak boleh ada PHK diluar kesalahan. Jadi PHK hanya boleh kalau ada kesalahan. Atau karena terjadi salah satu dari 4 (empat). Diluar itu tidak boleh. Bagaimana kalau terjadi PHK alasan pasal 163 ayat 2. Itu bukan kesalahan. Dan bukan salah satu dari 4 (empat). Hal ini perlu saya pertanyakan, karena keterangan yang disebut sebagai saksi Ahli ini, buat saya sebaliknya.
Hakim Ketua : Iya… iya… Bagaimana kalian sudah bisa menilai???
Kemalsjah : Dan satu lagi yang perlu disampaikan… atau perlu baca bukti dulu.
Hakim Ketua : Pasal 163 itu kaitannya dengan kerugian kan, itu kan??
Surya Chandra : Bukan Pak. Merger.
Hakim Ketua : Apa?
Surya Chandra : Perubahan status.
Hakim Ketua : Coba dijelaskan… coba gimana?
Surya Chandra : Silahkan, tolong dibaca iya… Pasal 163 ayat 2 Pak tolong dibaca in.
Kemalsjah : Tidak usah dibaca. Saya hapal luar kepala! Di dalam Pasal 163 ayat 2 dikatakan, Pengusaha dapat melakukan PHK dalam hal terjadi peleburan, penggabungan, perubahan status. Dimana pengusaha melakukan PHK dengan membayar 2 (dua) kali pesangon, dan sebagai berikut, iya. Disitulah kelihatan tidak ada kesalahan. Juga bukan bagian dari salah satu dari 4 (empat) tersebut. Iya. Karena ini buat saya sangat mengganggu, kalau dibilang Ahli tapi bertantangan, satu. Kedua, tadi saudara mengatakan bahwa Laporan Kerugian merupakan syarat minimum lakukan PHK karena alasan efisiensi. 164 ayat 3 UNDANG-UNDANG 13, tidak mensyaratkan adanya Laporan Kerugian. Ini juga untuk menjadi catatan bahwa saya meragukan Keahlian saudara. Demikian saja terima kasih.


Hakim Ketua : Ok, udah!
Surya Chandra : Saya boleh respon?
Hakim Ketua : Iya?
Surya Chandra : Boleh respon ndak Pak?
Hakim Ketua : Silahkan…
Surya Chandra : Yang soal kerugian itu, kalau di pasal 164 ayat 2 saya kira jelas Pak. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tadi, melakukan PHK karena alasan efisiensi, harus dibuktikan...
Kemalsjah : Sebentar Pak, di ayat (1) tidak untuk efisiensi.
Surya Chandra : Force majeur atau seperti itu. Dibukti dengan Laporan Keuangan, bukan Laporan Kerugian. Bapak memelintir bagaimana begitu... Laporan Keuangan isinya ditutupi. Saldo terakhir, pendapatan awal, pengeluaran terkahir, dan Untungnya berapa? Ruginya berapa? Dan disitu kelihatan, terepleksikan Laporan Keuangan lebih lengkap daripada sekedar Laporan Kerugian. Kedua soal yang Pasal 163 ayat 2 itu. Ee... saya kira Bapak betul. Saya menambahkan itu sebagai catatan PHK saya, tapi ini diluar pertanyaan tadi Pak. Tadi kita diskusikan soal PHK karena efisiensi, begitu. Dan penjelasan saya cukup mengarah kesana. Kalau saya katakan tidak ada alasan PHK diluar 4 (empat) dan diluar kesalahan, begitu. Jadi memang dalam UNDANG-UNDANG secara letter lecht menurut saya tegas. PHK itu hampir tidak mungkin. Karena itulah, mungkin ya, praktek yang terjadi kan, supaya pekerjanya mengundurkan diri. Karena secara hukum tidak bisa ada PHK. Pekerja mengundurkan diri bisa. Berlakulah ketentuan yang tadi. Ada 4 (empat) cara tadi bisa berlaku. Nah, apakah ini manipulasi atau jujur, itu harus dibuktikan di Pengadilan. Pengunduran dirinya itu betul-betul memang niat dari pekerja, atau dipaksa oleh perusahaan. Kalau dipaksa, apalagi terkait urusan serikat pekerja. Disitulah pelanggaran hukum, kalau menurut saya.

(Audience bertepuk riuh…………)

Jumat, 03 September 2010

Sidang Lanjutan PHI Gugatan PHK Indosiar Berlangsung Riuh



Kesaksian Surya Chandra yang Dosen di Universitas Atmadjaja ini sangat menawan, walau mengalami gempuran pertanyaan dari 4 Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim yang bak pertandingan Futsal, ditengah-tengah persidangan ada pergantian pemain alias Hakim, yang terjadi pada menit ke 25 dari total 43 menit durasi pertandingan (persidangan). Hakim Ad Hoc dari perburuhan atau pekerja, Saut S.H. digantikan oleh Endro Budiarto, S.H.

Kuasa Hukum Penggugat Kemalsjah Siregar, S.H. yang pada awalnya menyatakan tidak ada pertanyaan. Kemudian akhirnya terpancing untuk memberikan pernyataan bahwa dia meragukan dan mempertanyakan kapasitas Surya Chandra sebagai Ahli. Anehnya pernyatan Kuasa Hukum Indosiar di persidangan ini malah di iyakan oleh Hakim Ketua FX Sujiwo.

Selanjutnya Surya Chandra yang Ahli Perburuhan dan aktif di bidang perburuhan sejak tahun 1994 dapat dengan tenang menjawab semua cecaran pertanyaan dan gempuran habis oleh 3 Anggota Majelis Hakim plus 1 Anggota Hakim Pengganti dan dilengkapi oleh kuasa hukum Indosiar Kemalsjah Siregar.

Selama persidangan terlihat sekali bahwa Majelis Hakim TIDAK NETRAL dan PROFESIONAL. Bisa dikatakan peran dan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim harusnya jatah dan domain dari Kuasa Hukum Penggugat (Manajemen Indosiar).


Disaat semua Teori PHK oleh Manajemen Indosiar telah dipatahkan oleh Ahli Hukum Perburuhan Surya Chandra. Yang mana sampai-sampai Hakim Ketua berani melontaran pernyataan aneh dalam persidangan, "untuk apa membuat keputusan berdasarkan Undang-Undang kalau tidak bermanfaat." Aneh sekali, pernyataan bermanfaat ini buat siapa? Sudah tentu arahnya buat keuntungan Penggugat, dan buat Mr. H. Apakah penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang tidak bermanfaat? Apakah Hak berserikat, hak kehidupan lebih baik bagi pekerja, hak warga negara atas kedalian hukum, hak masyarakat kelas bawah mencari kebenaran, hak buruh yang tidak mempunyai banyak Uang untuk memperoleh kepastian hukum, berarti tidak ada manfaatnya dalam kacamata Majelis Hakim terutama bagi Hakim Ketua FX Sujiwo. Bahkan sebaliknya kita harus berani dan tegas untuk mengatakan bahwa sikap Majelis Hakim dan Hakim Ketua yang seperti ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi kemajuan bangsa ini. Bangsa ini membutuhkan pendekar hukum yang berani mengatakan dan membuat keputusan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.

Surya Chandra berani dengan berani mengatakan penegakkan hukum adalah jauh lebih penting daripada sebuah alasan harmonis. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada alasan ekonomi lainnya. Masalah hukum adalah domain Yudikatif, sedang masalah ekonomi adalah domain Eksekutif.

Sementara Hakim Ketua FX Sujiwo semakin emosi dan lepas kontrol, dengan mengatakan bahwa "Kalau hukum saja ditegakkan, ndak ada manfaat hukum bagaimana? Suami isteri sudah ndak harmonis, ndak bisa lagi hidup bersatu… pertahankan aja!!! Bagaimana kan ndak ada solusi…? Apakah itu menegakkan hukum? Ndak juga!"

Lalu Surya Chandra mengatakan "Saya kira tugas Pengadilan menurut saya. Baca Undang-Undang, impertasikan seperti Undang-Undang yang diatur."

Ironis memang kondisi Peradilan di bumi Indonesia tercinta ini. Hakim yang diharap menjadi labuhan akhir dari pekerja atau buruh untuk mencari kebenaran. Akhirnya harus menelan pil pahit atas sikap Hakim yang secara vulgar melecehkan hak berserikat dan hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dari setiap warga negara Indonesia. Sikap Hakim Ketua yang berani mengeluarkan pernyataan bahwa dalam membuat keputusan, dia akan cenderung atas dasar AZAS MANFAAT. Manfaat buat siapa? SUNGGUH SANGAT SUBJEKTIF dan PERLU DIRAGUKAN INTEGRITASNYA.

Rabu, 01 September 2010

Majelis Hakim Turun Peran Jadi Kuasa Hukum Pengugat (Manajemen Indosiar)


Hakim Ketua: “Ada Pertanyaan dari Kuasa Pengugat?” Jawab dari Kemalsjah Siregar selaku Kuasa Penggugat (Manajemen PT. Inodisiar Visual Mandiri) “tidak ada yang mulia!” Inilah cuplikan pembicaraan dalam Persidangan Gugatan PHK atas 22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Selama dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (note: untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya ada satu Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, yang dibawah wilayah kerja PN Jakarta Pusat. Sementara dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lembaga Pengadilan Hubungan Industrial/PHI harus ada di Kabupaten/Kota.), nyaris tidak ada pertanyaan dari Kuasa Hukum Indosiar pada saksi-saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Tergugat (22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar) dari LBH Pers. Info yang beredar selama menjalani proses Persidangan di Lembaga PHI, teman-teman dari Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Serikat Karyawan Bank Mandiri, Serikat Karyawan PT. Schering Plough dan Serikat Karyawan Standard Chatterd Bank rate atau bayaran dari Kuasa Hukum PT. Indoisar Visual Mandiri ini sangat mahal sekali, dan hitungannya berdasarkan USD.


Tapi yang terjadi malah sebaliknya, Majelis Hakim dengan sangat galak dan tendensius akan memberondong setiap saksi dari Tergugat, dan bahkan dengan sangat vulgar para Majelis Hakim ini melupakan posisinya sebagai Juri. Yang namanya juri posisinya harus berada persis ditengah-tengah diantara pihak yang berselisih. Jadi sudah sangat kebablasan bila Majelis Hakim malah intens mencari-cari dalil pembenaran yang seolah-olah sudah “dipesan” oleh orang tertentu.

Sebuah fakta yang sangat baik telah dipaparkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers, dapat menjadi pelajaran penting bagi para Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, yang terungkap dalam persidangan PHI pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010. Surya Chandra yang sehari-hari bekerja sebagai dosen di Universitas Atmadjaja. Saksi Ahli menjawab sebuah pertanyaan berupa ilustrasi dari Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo, S.H. M.H. tentang “sebuah hubungan yang tidak harmonis yang terjadi dalam satu keluarga. Akibatnya salah satu pihak mengajukan gugatan cerai. Apakah keluarga tidak harmonis ini layak untuk dipertahankan?” Surya Chandra menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim ini “Hakim tugasnya membaca dan memahami Undang-Undang, lalu tugas Hakim berikutnya adalah menjalankan Undang-Undang.”

Karena merasa terpojok, dengan tangkas dan cepat Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo memotong kesaksian Surya Chandra dengan mengatakan “sudah! cukup… cukup… cukup…!”